Jumat, 1 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

PPN Atas Handling Import dan Handling Export

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
30 Juli 2020
in Berita, Headlines, Perpajakan
9.3k 700
0
Sektor-sektor Usaha Ini Paling Banyak Menerima Insentif Pajak

Kegiatan perdagangan ekspor-impor. Bongkar muat barang. Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—

Bagaimanakah mekanisme dan pengertian PPN atas Handling Import?

A. PPN atas Handling Import ( 539/KMK.04/1990 )

1. Pengertian Handling Import (Impor Inden)

–Kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean
–Yang dilakukan oleh importir untuk dan atas nama pemesan (indentor)
–Segala biaya impor (biaya LC, Bea Masuk, Pajak, dll) menjadi beban indentor
–Importir akan memperoleh komisi (handling fee) dari indentor atas jasa tersebut.

2. Mekanisme Pengenaan PPN atas Handling Import

a)Importir yang melakukan impor inden diwajibkan menambahkan kode “qq” diikuti nama, alamat, dan NPWP indentor dalam setiap lembar PIB (Pemberitahuan Impor Barang) dan SSP-nya.
b)Bank devisa, Ditjen Bea dan Cukai atau Kantor Pos Lalu Bea tempat memasukkan PIB wajib membubuhkan cap “Impor atas Dasar Inden” pada setiap lembar PIB yang bersangkutan.
c)Penyerahan Barang Kena Pajak oleh Importir kepada indentor (pemesan) bukan merupakan penyerahan barang yang terutang PPN.
d)Indentor (pemesan) berhak mengkreditkan PPN yang dibayar atas impor barang yang bersangkutan (PPN Impor).
e)Atas penyerahan jasa handling impor oleh importir kepada indentor terutang PPN sebesar 10% dari komisi yang dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh indentor kepada importir. PPN tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh indentor.
f)Bila persyaratan pada huruf a dan b tidak dipenuhi, maka impor tersebut harus diperlakukan sebagai impornya importir sendiri. Dengan demikian, importir berhak mengkreditkan PPN atas impor barang yang bersangkutan. Selanjutnya, atas penyerahan Barang Kena Pajak oleh importir kepada indentor harus dikenakan PPN. Dan indentor berhak mengkreditkan PPN yang dibayar

B. PPN atas Handling Export ( SE – 25/PJ.32/1989 dan SE – 19/PJ.32/1990 )

1. Pengertian Handling Eksport

–

Kegiatan ekspor yang dilakukan oleh eksportir pemilik kuota ekspor

–

Untuk kepentingan eksportir lain selaku pemilik barang.

Misalnya ;

PT XYZ merupakan Pengusaha yang memiliki produk untuk diekspor, tetapi tidak memiliki kuota ekspor dari pemerintah. Sehingga PT XYZ tidak dapat melakukan ekspor sendiri. Namun, PT XYZ dapat melakukan ekspor dengan menggunakan jasa handling ekspor (menggunakan kuota ekspor) Pengusaha lain (misalnya ; PT ABC). Dengan demikian, ekspor tersebut merupakan ekspor yang dilakukan oleh PT ABC (selaku pemilik kuota) untuk kepentingan PT XYZ (selaku pemilik produk). Dalam hal ini, PT XYZ harus membayar imbalan (fee) kepada PT ABC.

2. Mekanisme pengenaan PPN Handling Eksport

Baca Juga:

DJP Hapus Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan Badan

Pelaporan SPT Tahunan Capai Lebih dari 12 Juta Wajib Pajak hingga Akhir April Ini

DJP Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Tahunan Badan hingga 31 Mei 2026

Penerimaan Pajak Banten Capai Rp16,55 Triliun hingga Maret 2026

IKPI Ingatkan Batas Waktu Laporan Tahunan Konsultan Pajak Hari Ini

a)

Dokumen PEB yang difiat muat oleh DJBC harus tercantum identitas eksportir pemilik kuota q.q. nama eksportir pemilik barang.

b)

Eksportir pemilik kuota menerbitkan permintaan pemindahbukuan kepada Bank Devisa atas hasil ekspor tersebut ke rekening eksportir pemilik barang.

c)

Penyerahan Barang Kena Pajak dari eksportir pemilik barang kepada eksportir pemilik kuota bukan merupakan Penyerahan Kena Pajak (tidak terutang PPN)

d)

Penyerahan jasa handling ekspor oleh eksportir pemilik kuota kepada eksportir pemilik barang tidak dikenakan PPN ( SE – 19/PJ.32/1990 ).

e)

Dalam hal tidak memenuhi persyaratan pada huruf a di atas, maka penyerahan Barang Kena Pajak dari eksportir pemilik barang kepada eksportir pemilik kuota tidak terutang PPN, dengan syarat :

–

Ekspor tersebut segera dilaporkan oleh eksportir pemilik barang dalam SPT masa PPN masa pajak yang bersangkutan.

–

Dilampirkan pernyataan bersama secara tertulis bahwa ekspor tersebut sebenarnya dilakukan untuk kepentingan eksportir pemilik barang, sedangkan eksportir pemilik kuota hanya menerima imbalan (fee).

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran Ditargetkan Selesai Bulan Ini

Soal Pajak Jalan Tol, Begini Penjelasan DJP

oleh Redaksi PajakOnline
30 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menanggapi wacana penerapan Pajak...

Pemerintah Dukung UMKM Berbisnis Secara Digital

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Bertahap Sesuai Kondisi Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
30 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah terus mematangkan kebijakan pemajakan sektor ekonomi...

Indonesia Maju, UMKM Ekraf Jadi Patriot Pajak

Tax Payer Community Dorong Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Perpanjangan PPh Final UMKM

oleh Redaksi PajakOnline
30 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Tax Payer Community atau Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia...

Coretax Bermasalah Rugikan Wajib Pajak

Pajak Karyawan Sudah Dipotong, Tetap Harus Lapor SPT Tahunan Pakai Coretax DJP

oleh Redaksi PajakOnline
30 April 2026
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan seluruh karyawan untuk tetap melaporkan...

PajakOnline.com Gelar Workshop Tax Planning untuk Perusahaan

Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda

oleh Redaksi PajakOnline
30 April 2026
0

PajakOnline.com—PajakOnline Consulting didirikan oleh para profesional di bidang Perpajakan dan...

Seleksi Manajer Kopdes Merah Putih Dibuka, Statusnya Pegawai BUMN

Seleksi Manajer Kopdes Merah Putih Dibuka, Statusnya Pegawai BUMN

oleh Redaksi PajakOnline
17 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pendaftaran seleksi rekrutmen untuk menjadi pegawai Koperasi Desa/Kelurahan...

Muhammadiyah Umumkan Idul Fitri 1445 H Jatuh Pada Hari Rabu 10 April 2024

Pemerintah Tetapkan Lebaran 2026 Jatuh 21 Maret, Muhammadiyah Lebih Dulu Rayakan

oleh Redaksi PajakOnline
20 Maret 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah resmi menetapkan Hari Raya Idul Fitri...

Realisasi Bansos Rp99,4 Triliun untuk Melindungi Masyarakat

Bukti Zakat Harus Dilaporkan di SPT Jadi Pengurang Penghasilan Bruto

oleh Redaksi PajakOnline
20 Maret 2026
0

PajakOnline.com—Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mengingatkan masyarakat soal ketentuan zakat...

Tax Payer Community: Uang Pajak Bukan untuk Perang

Tax Payer Community: Uang Pajak Bukan untuk Perang

oleh Redaksi PajakOnline
18 Maret 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Tax Payer Community menyatakan sikap menuntut penghentian segera...

Batas Waktu Lapor SPT Tahunan, Kantor Pelayanan Pajak Tetap Buka Akhir Pekan Ini

Jadwal Operasional Kantor Pajak Disesuaikan Selama Ramadan, Layanan Ditutup Pukul 15.00 WIB

oleh Redaksi PajakOnline
15 Maret 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengumumkan perubahan...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.