PajakOnline.com—Pemerintah berupaya meringankan beban warga negaranya dari tekanan pandemi, salah satu di antaranya, dengan memberikan insentif dan keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Sampai bulan Desember 2021 ini, sejumlah daerah di Indonesia masih memberlakukan keringanan PKB tersebut.
Dengan kebijakan ini masyarakat hanya cukup membayar pajak pokok kendaraan bermotor tanpa harus membayar denda dan sanksi keterlambatan. Warga masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan keringanan pajak yang masih berlaku di daerah berikut ini;
1. Jawa Barat
Program pemutihan pajak di wilayah ini dinamakan “Triple Untung” dan “Triple Untung Plus” yang akan terus berlangsung sampai 24 Desember 2021. Dalam programnya, Wajib Pajak hanya cukup membayar pokok pajaknya saja. Lalu, untuk pembebasan BBNKB II, pemilik kendaraan dibebaskan dari biaya BBNKB dan untuk BBNKB I, pengurangan sebagian pokok BBNKB atas penyerahan pertama diberikan sebesar 2,5%. Tak hanya itu, keringanan juga diberikan berupa bebas tunggakan PKB tahun kelima bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.
2. Daerah Istimewa Yogyakarta
Relaksasi di wilayah ini akan terus berlangsung sampai tanggal 31 Desember 2021. Keringanan yang diberikan yaitu berupa bebas PKP, bebas denda BBNKB, dan bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaaan Lalu Lintas Jalan Jasa Raharja (SWDKLLJ) tahun yang lewat.
3. Bali
Terdapat 3 program yang dilaksanakan oleh Pemprov Bali, yang pertama yaitu diskon pajak, yang kedua gratis BBNKB II sampai tanggal 17 Desember 2021 dengan membebaskan Wajib Pajak dari proses balik nama, mutasi lokal, mutasi dari luar negeri dan yang ketiga ialah pemutihan.
4. Banten
Kebijakan yang diberikan ini didasarkan pada Peraturan Gubernur Banten Nomor 32 Tahun 2021. Diskon PKB sebesar 2-10% berlaku hingga akhir September dan program pemutihan denda PKB dan gratis BBNKB serta penghapusan tunggakan pokok PKB berlaku hingga 31 Desember 2021.
5. Kalimantan Utara
Program pemutihan pajak kendaraan di wilayah ini akan berlangsung hingga 31 Desember 2021. Tak hanya untuk motor, program ini juga berlaku bagi mobil yang terdiri atas pembebasan denda administrasi kendaraan bermotor dan keringanan sebesar 20% dari pokok pajak terutang.
6. Aceh
Provinsi ini baru memberikan relaksasi pemutihan pajak yang akan berlaku sampai Maret 2022 yang tercantum dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 47 Tahun 2021 yang memuat pembebasan dan/atau keringanan PKP dan BBNKB II serta pajak progresif pada situasi pandemi covid 19.
7. Jawa Timur
Pemerintah daerah ini memberlakukan program pemutihan denda keterlambatan PKB hngga 9 Desember 2021 serta pemberlakuan program diskon pajak sebesar 20% untuk motor dan 10% untuk mobil.
8. Bengkulu
Sesuai Keputusan Gubernur Nomor C.163 BPKD Tahun 2021 Tentang Pembebasan Pokok Tunggakan dan Denda PKB dalam Wilayah Provinsi Bengkulu, penunggak pajak akan dibebaskan denda PKB yang berlaku sampai 22 Desember 2021. (Atania Salsabila)

































