PajakOnline.com—Jenis pajak yang harus dibayarkan setiap Wajib Pajak bervariasi. Salah satu jenis pajak yang sudah sangat umum ialah Pajak Penghasilan (PPh) yang pada umumnya dibebankan pada Wajib Pajak pribadi maupun badan. Jenis pajak satu ini juga memiliki beberapa jenis lagi di dalamnya.
PPh 26 atau Pajak Penghasilan Pasal 26 merupakan salah satu jenis pajak penghasilan yang menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 ialah pajak penghasilan yang dikenakan atau dibebankan atas penghasilan yang diperoleh atau didapatkan oleh Wajib Pajak luar negeri dari Indonesia selain Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.
Seperti yang sudah dijelaskan bahwa PPh 26 ini dikenakan pada Wajib Pajak luar negeri maka berikut ini merupakan beberapa hal yang menentukan seseorang dapat dikatakan sebagai Wajib Pajak luar negeri:
1. Seorang individu yang tidak bertimpat tinggal di Indonesia atau yang tidak di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam satu tahun dan perusahaan yang tidak didirikan atau berada di Indonesia yang mengoperasikan usahanya melalui BUT di Indonesia.
2. Seorang individu yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau yang tinggal di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam satu tahun dan perusahaan yang tidak didirikan atau berada di Indonesia yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan di Indonesia tidak menjalankan usaha melalui suatu BUT di Indonesia.
Selanjutnya, terkait tarif untuk PPh 26 ialah sebesar 20% atas jumlah bruto yang dikenakan pada:
1. Dividen
2. Bunga termasuk premium, diskonto, dan insentif yang terkait dengan jaminan pembayaran pinjaman
3. Royalti, sewa, dan pendapatan lain yang terkait dengan penggunaan aset
4. Insentif yang berkaitan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan
5. Hadiah dan penghargaan
6. Pensiun dan pembayaran berkala
7. Premi swap dan transaksi lindung lainnya
8. Perolehan keuntungan dari penghapusan utang.
Tarif 20% dari laba bersih yang diharapkan dari:
1. Pendapatan dari penjualan aset di Indonesia.
2. Premi asuransi dan premi reasuransi yang dibayarkan langsung maupun melalui pialang kepada perusahaan asuransi di luar negeri.
Pada dasarnya, tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 memiliki tarif yang sama yakni 20% dari dasar pengenaan pajak, akan tetapi terdapat perbedaan pada dasar pengenaan pajaknya yakni 20% dari penghasilan bruto, 20% dari perkiraan penghasilan neto atau 20% dari penghasilan kena pajak setelah dikurangi PPh terutang. (Atania Salsabila)
































