PajakOnline.com—Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Ruang lingkup pemeriksaan untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya dapat mencakup satu, beberapa atau seluruh jenis pajak untuk satu atau beberapa masa pajak, bagian tahun pajak ataupun tahun pajak pada tahun lalu maupun tahun berjalan.
Adapun pemeriksaan untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak terbagi menjadi 2 yakni pemeriksaan khusus dan rutin yang telah dibahas dalam artikel sebelumnya. Pemeriksaan dapat diselesaikan dengan membuat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sebagai dasar penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau Surat Tagihan Pajak (STP).
Pemeriksaan dapat dihentikan atau diselesaikan dengan membuat LHP Sumir.
LHP sendiri memiliki arti yang telah dijelaskan dalam Pasal 1 angka 18 PMK No. 184/PMK.03/2015 yaitu laporan tentang pelaksanaan dan hasil pemeriksaan yang disusun pemeriksa pajak secara ringkas dan jelas serta sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan pemeriksaan.
Untuk LHP Sumir memiliki arti yang telah dijelaskan dalam Pasal 1 angka 19 PMK No. 184/PMK.03/2015 yaitu laporan tentang penghentian pemeriksaan tanpa adanya usulan penerbitan SKP. Merujuk pada Pasal 22 ayat 1 PMK No. 17/PMK.03/2013 terdapat beberapa kondisi yang menyebabkan dihentikannya pemeriksaan dengan membuat LHP Sumir yakni:
1. Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai atau anggota keluarga yang telah dewasa tidak ditemukan atau tidak memenuhi panggilan.
2. Pemeriksaan lapangan atau kantor yang ditangguhkan karena ditindaklanjuti dengan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka.
3. Pemeriksaan lapangan atau kantor yang ditangguhkan karena ditindaklanjuti dengan penyidikan sebagai tindak lanjut pemeriksaan bukti permulaan secara tertutup.
4. Pemeriksaan ulang tidak mengakibatkan adanya tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan dalam SKP sebelumnya.
5. Terdapat keadaan tertentu berdasarkan pertimbangan Dirjen Pajak. (Atania Salsabila)
































