PajakOnline.com—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengumumkan Pajak Penghasilan (PPh) artis Deddy Corbuzier naik dari 5% menjadi 35%. Deddy dikenakan kenaikan pajak lantaran penghasilannya di atas Rp5 miliar.
“Di ruangan ini, mungkin termasuk yang Rp5 miliar. Waktu saya diwawancara Deddy Corbuzier, saya tanya, kamu dapat Rp5 miliar? Iya. Berarti kamu naik nanti,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam acara Sosialisasi UU HPP di Medan, Sumatera Utara yang disiarkan di YouTube Direktorat Jendral Pajak (DJP).
Menkeu menjelaskan, kenaikan tarif pajak tersebut sesuai dengan aturan baru yang tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam UU itu diatur warga masyarakat Indonesia yang berpenghasilan di atas Rp5 miliar tarif pajaknya 35%.
“Kalau dulu mereka yang pendapatannya di atas Rp500 juta, pajaknya 30%. Kalau sekarang kita bagi dua Rp500 juta sampai Rp5 miliar tetap 30%, yang di atas Rp5 miliar per tahun pajaknya 35%. Naik 5%,” kata Menkeu Sri Mulyani.
Menkeu mengungkapkan peningkatan tarif berdasarkan keadilan, karena kebijakan diambil agar masyarakat dengan penghasilan lebih dapat membantu mereka yang kurang mampu dengan berkontribusi kepada dana negara melalui sektor perpajakan.
“Memang ini adalah asas keadilan. Bukanya kita tidak sayang sama yang kaya, tapi yang kaya saya minta sayang sama yang kurang kaya, yaitu tadi untuk membayar kelompok yang tidak mampu dengan membayar bracket yang di atas,” kata Menkeu Sri Mulyani.

































