Jumat, 8 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Macam-Macam Bukti Transaksi

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
15 Februari 2022
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.7k 300
0
Mulai 1 Juli 2020, Pemerintah Tarik Pajak Google, Zoom, Netflix,  hingga Facebook

Ilustrasi transaksi online atau digital. Dikenakan PPN.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Bukti Transaksi menjadi sebuah dokumen asli yang dipakai menjadi alat dalam mendata dan merekam semua transaksi yang terjadi. Selain itu, bisa juga disebut menjadi dokumen dasar transaksi yang gunanya sebagai laporan keuangan.

Manfaat Bukti Transaksi

Ada beberapa manfaat dari bukti transaksi yang perlu diketahui:

1. Dengan bukti transaksi, Bisa diketahui pihak mana yang harus bertanggun- jawab terhadap terjadinya sebuah transaksi.

2. Pada bukti transaksi, terdapat informasi mengenai data keuangan.

Baca Juga:

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

Deadline Lapor Tahunan Konsultan Pajak Diperpanjang hingga Akhir Mei 2026

Tax Payer Community: Pemerintah Agar Evaluasi Batas PTKP, Dorong Daya Beli Masyarakat

Penerimaan Pajak Capai Rp394,8 Triliun hingga Maret 2026

Menkeu Purbaya: Coretax Tingkatkan Akurasi Pelaporan Pajak

3. Berfungsi untuk dasar pencatatan akuntansi.

4. Bisa mengurangi potensi terjadinya kesalahan melalui cara menyajikan transaksi yang berbentuk tulisan.

5. Untuk menghindari duplikasi dalam pengumpulan data keuangan.

Ada macam-macam bukti transaksi yang masih berlaku dan digunakan oleh perusahaan. Tetapi, sebelumnya terdapat dua jenis bukti transaksi, yaitu:

1. Transaksi intern yaitu transaksi yang terjadi dalam perusahaan saja.
2. Transaksi ekstern yaitu transaksi yang terjadi dengan pihak-pihak luar perusahaan.

Ada 12 contoh bukti transaksi yang sekarang masih digunakan di antaranya sebagai berikut:

Kas Masuk, yaitu bukti terhadap transaksi penerimaan uang kas. Bukti berfungsi sebagai proses pada penyusunan jurnal kas masuk atau jurnal penerimaan kas.

Kas Keluar, yaitu bukti terhadap transaksi pengeluaran kas atau bisa dikatakan transaksi pembayaran. Dokumen ini fungsinya sebagai penyusunan jurnal pengeluaran kas.

Bukti Kuitansi, menjadi bukti yang dipakai ketika terjadi transaksi penerimaan sejumlah uang. Kuitansi dibuat dan ditandatangani oleh pihak yang menerima uang dan diberikan untuk pihak yang melakukan pembayaran. Pada lembar kuitansi umumnya terbagi menjadi dua, lembar pertama untuk pihak pembayar menjadi bukti pencatatan pengeluaran uang. Lembar satunya sebagai pencatatan penerimaan uang.

Kuitansi biasanya di dalamnya terkandung:

– Tanggal transaksi
– Nama pihak yang memberikan uang
– Jumlah uang
– Maksud dan tujuan dari transaksi penyerahan uang tersebut
– Tanda tangan yang disertai dengan meterai bila dibutuhkan.

Faktur, yaitu pernyataan tertulis tentang barang yang dijual. Faktur dikeluarkan pihak penjual kemudian diberikan untuk pihak pembeli. Faktur berfungsi untuk bahan pertimbangan untuk pembeli meneliti barang-barang yang dibelinya. Faktur ini penting saat terjadi retur pembelian atau retur penjualan.

Dalam faktur dibagi menjadi dua, yaitu:

1. Faktur pembelian
2. Faktur penjualan

Pihak pembeli mendapatkan faktur pembelian, dan pihak penjual mendapatkan faktur penjualan. Dalam faktur umumnya terdapat informasi tentang:

– Nama dan alamat penjual
– Nomor faktur
– Nama dan alamat pembeli
– Tanggal pemesanan
– Syarat pembayaran
– Keterangan tentang barang, contohnya:
– Jenis barang
– Harga satuan
– Kuantitas barang, dan
– Jumlah harga.

Nota Kontan, yaitu dokumen yang dikeluarkan oleh penjual untuk pembeli. Lembar asli atau lembar pertama dari nota kontan diberikan untuk pihak pembeli dan salinannya disimpan penjual untuk bukti terdapat transaksi terhadap penjualan tunai.

Dalam nota kontan terdapat beberapa informasi yaitu:

– Nama seseorang atau perusahaan yang diketahui sebagai pihak penerbitan nota tersebut
– Nomor nota
– Tanggal transaksi
– Jenis barang
– Jumlah barang
– Harga satuan
– Jumlah harga.

Nota Kredit, yaitu bukti penerimaan kembali barang yang sudah dijual atau bisa dikatakan pengembalian. Diterbitkannya nota kredit dilakukan oleh pihak penjual. Bukti pada jenis ini, fungsinya untuk alat persetujuan pada pihak penjual terhadap permohonan pengurangan harga oleh pihak pembeli. Karena barang yang didapatkan terdapat kerusakan dan/atau tidak sesuai dengan pesanan yang pembeli inginkan.

Nota Debet, yaitu bukti transaksi yang menjadi permintaan pengurangan harga untuk pihak penjual. Nota debet isinya tentang informasi pengiriman kembali barang yang tidak sesuai dengan pesanan atau rusak. Nota debet disebut juga menjadi pemberitahuan atau perhitungan yang dikirimkan sebuah perusahaan atau badan usaha untuk konsumen jika akunnya sudah di debet dengan nominal tertentu.

Cek, sebagai perintah pembayaran yang dikeluarkan oleh pihak pemilik rekening bank ketika ingin membayarkan sejumlah uang kepada seseorang yang namanya terdapat pada cek tersebut.

Rekening Koran, Rekening koran yaitu bukti untuk mutasi kas di bank yang disusun oleh pihak bank atas transaksi yang terjadi dan dilakukan oleh nasabahnya.

Bilyet Giro, dalam penerbitannya untuk menjadi surat perintah ketika memindahbukukan sejumlah uang dari rekening nasabah bank ke rekening penerima yang namanya terdapat pada bilyet giro dalam bank yang sama atau bank berbeda.

Memorandum, menjadi bukti transaksi yang diterbitkan oleh pimpinan perusahaan atau seseorang yang diberikan wewenang untuk peristiwa yang terjadi dalam internal perusahaan itu. Salah satu diantaranya yaitu pencatatan gaji yang masih harus dibayar pada akhir periode.

Setoran Bank, yaitu berbentuk slip setoran yang pihak bank sediakan yang digunakan saat melakukan setoran uang ke bank. Bukti ini dibutuhkan ketika mengalami kesalahan saat ingin membuat rekonsiliasi bank. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
8 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa...

Penerima Insentif Tax Holiday Harus Penuhi Kriteria Ini

Deadline Lapor Tahunan Konsultan Pajak Diperpanjang hingga Akhir Mei 2026

oleh Redaksi PajakOnline
8 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperpanjang deadline atau batas waktu...

Retribusi Pelayanan Tertentu, Berikut Rinciannya

Tax Payer Community: Pemerintah Agar Evaluasi Batas PTKP, Dorong Daya Beli Masyarakat

oleh Redaksi PajakOnline
8 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia) menyampaikan...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Penerimaan Pajak Capai Rp394,8 Triliun hingga Maret 2026

oleh Redaksi PajakOnline
8 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melaporkan realisasi...

Defisit APBN Meroket 342,4 Persen Capai Rp135,7 Triliun Februari 2026

Menkeu Purbaya: Coretax Tingkatkan Akurasi Pelaporan Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
8 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebutkan Coretax...

Wajib Pajak Bayar Denda Rp2,8 Miliar, Penyidikan Tindak Pidana Pajak Dihentikan

DJP Tata Ulang Wajib Pajak di Kanwil Jaksus, Berlaku Mulai 1 Juli 2026

oleh Redaksi PajakOnline
8 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan penataan kembali tempat...

Revisi Ambang Batas Angsuran PPh 25, Dari 150% ke 125%

Tax Ratio Kuartal I-2026 7,48%

oleh Redaksi PajakOnline
8 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Tax ratio atau rasio pajak (tax ratio) Indonesia...

PMSE Terkini: Sebanyak 163 Pemungut PPN, Setoran Capai Rp16,24 Triliun

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp50,51 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
8 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Hingga 31 Maret 2026, pemerintah mencatat penerimaan...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

PMK 28/2026, Perkuat Kepatuhan dan Kepastian Pengembalian Pajak 

oleh Redaksi PajakOnline
8 Mei 2026
0

Jakarta, XBerita – Pemerintah terus melakukan penyempurnaan kebijakan perpajakan guna...

Upaya Capai Target Pajak 2025, DJP Pakai Segala Cara

DJP Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Tahunan Badan hingga 31 Mei 2026

oleh Redaksi PajakOnline
8 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi memperpanjang...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.