PajakOnline.com—Penerbitan izin fasilitas pusat logistik berikat (PLB) oleh DItjen Bea dan Cukai (DJBC) untuk 2 perusahaan yaitu, Sumatra Utara dan Sulawesi Selatan.
Hatta Wardhana selaku Kasubdit HUmas dan Penyuluhan Bea dan Cukai menjelaskan pihaknya sudah memberi izin lewat kepala kanwil Bea Cukai Sumatera Utara bentuk fasilitasnya yaitu PLB untuk PT Unilever Oleochemical Indonesia (UOI). Perusahaan itu lokasinya terdapat di kawasan ekonomi khusus (KEK) Sei Mangkei,Kabupaten Simalungun.
Hatta mengungkapkan “Hingga saat ini Kanwil Bea Cukai Sumut telah membawahi 10 perusahaan penerima fasilitas PLB, dan izin UOI merupakan yang pertama di 2022,”
Selanjutnya, dia berkata fasilitas yang UOI telah terima menjadi pendukung kegiatan industri dengan barang yang ditimbun akan dikeluarkan sebagai pendukung industri dalam rangka ekspor.
“Perusahaan penerima fasilitas PLB akan mendapatkan manfaat seperti penangguhan bea masuk, pajak, izin impor, dan jangka waktu timbun barang lebih dari 3 tahun. Jadi kita berharap fasilitas ini dapat mendorong peningkatan perekonomian dalam negeri,” ucapnya.
Berdasarkan penjelasan Hatta UOI sebagai perusahaan yang aktivitas usahanya pada bidang produksi fatty acid, gliserin, soap noodles, dan dove noodles berdiri tahun 2015. Pengajuan fasilitas PLB ini, UOI kira-kira bisa menampung logistik sampai 200.000 MT produk/tahun.
Sedangkan di Makassar, Kanwil Bea Cukai Sulawesi Selatan tanggal 3 Februari 2022 memberikan fasilitas KB untuk PT Virtue Dragon Nickel Industry.
Dilakukannya pemberian izin ini lewat media daring dan luring yang juga dihadiri oleh Bea Cukai Kendari dan Kantor Pajak Kendari menjadi wujud sinergi untuk pemberian fasilitas kepabeanan dan fiskal.
PT VIrtue Dragon Nickel Industry pada kegiatan ini memiliki kesempatan dalam menyampaikan proses bisnis mengenai permohonan penetapan menjadi KB.
Hatta mengatakan, “Pemaparan dilakukan terkait proses bisnis, dampak mikro dan makro perusahaan terhadap ekonomi, hingga dilakukan pembahasan terkait pemenuhan persyaratan fasilitas yang meliputi lokasi KB, sistem pengawasan KB, sistem pengendalian internal dan IT inventory, serta rencana pengembangan pasca perolehan fasilitas,”
Hatta juga menambahkan jika semua persyaratan fasilitas ini perlu dilengkapi mengikuti peraturan yang berlaku.
“Berdasarkan PMK No. 29/PMK.04/2018 pasal 12 ayat (1), perusahaan yang akan menjadi penyelenggara/pengusaha tempat penimbunan berikat (TPB) harus melakukan pemaparan proses bisnis dan pemenuhan kriteria yang ditetapkan dalam peraturan perundangan,” jelasnya.
Dia berpendapat, melalui cara itu bisa menjadikan industri yang lebih berorientasi kepada ekspor, memperbaiki dwelling time dan menekan biaya logistik.
“Dengan pertumbuhan jumlah TPB ini diharapkan Indonesia mampu menjadi Hub Logistik Asia-Pasifik, sehingga memberikan dampak ekonomi yang positif bagi negara dan masyarakat,” pungkas Hatta. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)

































