PajakOnline.com—Bagi Anda yang berencana membeli atau menjual properti sebaiknya kenali dan pahami dulu Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
NJOP adalah harga rata-rata sebuah objek yang diperoleh dari transaksi jual beli. Rumah baru atau jenis properti lainnya termasuk dalam kategori objek dalam pembahasan NJOP. Apabila tidak ada transaksi jual beli, maka NJOP dapat ditentukan dengan membandingkan harga objek lain yang sejenis, nilai perolehan baru, dan NJOP pengganti.
Baca Juga: Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
Dengan mengetahui NJOP, Anda juga akan mengetahui seberapa besar biaya dan pajak yang akan ditanggung dari transaksi jual beli properti atau rumah tersebut.
Untuk dapat mengetahuinya, Anda tidak perlu lagi untuk mendatangi kantor kecamatan sebab teknologi saat ini yang semakin canggih dapat mempermudah banyak orang dalam segala urusan salah satunya dalam hal cek NJOP secara online.
Berikut cara cek NJOP online:
1. Buka situs resmi milik Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) masing-masing atau sesuai lokasi properti.
2. Kemudian, klik download di samping tulisan lokasi pelayanan.
3. Lalu, cari kumpulan regulasi PBB.
4. Dalam halaman tersebut akan muncul link khusus berisi regulasi terbaru terkait NJOP. (Atania Salsabila)

































