PajakOnline.com—Aktivitas jual beli dan utang piutang wajar dilakukan dalam bisnis. Kedua hal tersebut dikenal dengan istilah account payable dan account receivable. Account receivable adalah catatan transaksi yang menjadi dasar Anda menerima uang atau dengan kata lain catatan transaksi dari pihak lain yang lebih dikenal dengan piutang usaha.
Berikut ciri-ciri acccount receivable:
1. Nilai Jatuh Tempo
Sejumlah nilai transaksi utama yang ditambah dengan bunga.
2. Tanggal Jatuh Tempo
Hari pembayaran saat pihak perusahaan harus menagih kewajiban kepada pihak lain dan jika terlambat biasanya perusahaan akan memberikan denda sehingga nilai yang harus dibayar akan menjadi lebih mahal.
3. Umur Jatuh Tempo
Umur jatuh tempo ini dibagi menjadi 2 yakni bulanan dan harian, jika piutang menggunakan penghitungan bulanan maka waktu jatuh tempo sama dengan tanggal terjadinya piutang di bulan berikutnya dan begitupun dengan harian.
Sementara itu, account payable atau yang biasa dikenal dengan utang dagang adalah kewajiban perusahaan kepada pihak lain yang harus segera dipenuhi dalam jangka waktu tertentu. Pada umumnya, hal ini terjadi karena perusahaan membeli secara kredit dari pihak lain untuk kembali menjual barang dagangan tersebut kepada konsumen.
Akan tetapi, perlu dipahami bahwa account payable tidak dicatat pada waktu pemesanan dilakukan namun hanya dicatat saat pemilikan atas barang-barang tersebut telah beralih kepada pembeli atau sudah diterima oleh pihak pembeli.
Umumnya, istilah ini mengarah kepada jumlah yang terutang karena pembelian yang dilakukan oleh:
1. Perusahaan di bidang perdagangan atas pembelian barang jadi.
2. Perusahaan di bidang industri atau pabrik atas pembelian bahan baku. (Atania Salsabila)