Minggu, 3 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Berikut Ini Fungsi EBITDA

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
8 Maret 2022
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.6k 400
0
Macam-Macam Invoice dan Kegunaannya

Ilustrasi invoice. Sumber Foto: Ist.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—EBITDA singkatan dari Earning Before Interest, Taxes, Depreciaton, and Amortisation atau pendapatan sebelum bunga, pajak, depresiasi, dan amortisasi merupakan sebuah alat yang digunakan untuk mengukur kinerja keuangan dalam sebuah perusahaan.

Menerapkan dan menghitung EBITDA penting dilakukan bagi pebisnis. Sebab dapat memperoleh gagasan yang lebih jelas tentang nilai perusahaan Anda dan dapat menunjukkan kepada pembeli serta investor lainnya untuk meraih kesempatan yang menguntungkan. EBITDA juga dapat digunakan untuk menganalisis dan membandingkan profitabilitas antara perusahaan dan industri.

Secara Umum, EBITDA berfungsi sebagai:

1. Menganalisis profitabilitas sejumlah perusahaan yang berkecimpung di bidang yang sama dengan cara mengeliminasi pendanaan dan modal.

2. Membandingkan keuntungan dari sejumlah perusahaan.

Baca Juga:

DJP Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Tahunan Badan hingga 31 Mei 2026

DJP Hapus Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan Badan

Pemerintah Perketat Aturan dan Administrasi Pajak 2026, Fokus pada Pengawasan Berbasis Data

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp50,51 Triliun

Menakar Keadilan di Balik Rp361 Triliun Restitusi Pajak

3. Membandingkan pendapatan dan nilai dari sebuah perusahaan dalam rasio valuasi.

4. Melaporkan laba perusahaan sebelum dikurangi dengan bunga utang dan pajak yang wajib disetorkan ke negara atau pemerintah.

Walaupun memiliki fungsi yang cukup banyak, EBITDA juga memiliki beberapa kekurangan dan kelebihan yaitu:

1. Kelebihan
– Pada umumnya, metrik EBITDA digunakan sebagai proxy untuk arus kas yang dapat memberikan analisis perkiraan cepat tentang nilai perusahaan.
– EBITDA dapat digunakan investor untuk mengevaluasi perusahaan saat mereka tidak menghasilkan laba.
– Pemilik bisnis dapat menggunakan EBITDA untuk membandingan kinerja mereka dengan pesaing.

2. Kekurangan
– EBITDA tidak diakui oleh GAAP/IFRS.
– Margin EBITDA tidak memasukkan utang ke dalam perhitungan kinerja perusahaan sehingga beberapa perusahaan menyoroti margin EBITDA mereka sebagai cara untuk mengalihkan perhatian dari utang mereka dan meningkatkan persepsi kinerja keuangan mereka.
– Pada umumnya, margin EBITDA lebih tinggi dari margin keuntungan yang mendorong perusahaan dengan profitabilitas rendah berusaha menampilkannya untuk menekankan kesuksesan mereka.

Terdapat 4 faktor dalam EBITDA yaitu:

1. Interest (Bunga)
Uang yang dipinjam oleh perusahaan untuk membiayai kegiatan bisnisnya. Dengan struktur modal yang berbeda-beda dalam sebuah perusahaan sehingga bunganya pun juga berbeda. Perusahaan merasa lebih mudah untuk membandingkan performa perusahaan dengan menambahkan bunga yang dibebankan dan mengabaikan struktur modal mereka.

2. Tax (Pajak)
Iuran yang wajib dibayar oleh Wajib Pajak badan maupun Orang Pribadi kepada negara yang bersifat beragam tergantung pada wilayah tempat bisnis tersebut beroperasi.

3. Depreciation (Depresiasi)
Alokasi biaya penyusutan terhadap aset perusahaan selama masa manfaatnya aset tersebut yang didasarkan pada aset berwujud tetap yang dimiliki perusahaan terus menurun.

4. Amortisation (Amortisasi)
Penurunan nilai penyusutan dari sebuah aset perusahaan yang memiliki umur ekonomis lama dan bergantung kepada investasi historis sebuah perusahaan. (Atania Salsabila)

 

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Upaya Capai Target Pajak 2025, DJP Pakai Segala Cara

DJP Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Tahunan Badan hingga 31 Mei 2026

oleh Redaksi PajakOnline
3 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi memperpanjang...

DJP Hapus Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan Badan

DJP Hapus Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan Badan

oleh Redaksi PajakOnline
3 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal...

KPP Pratama Serpong Buka Pojok Pajak, Aktivasi Akun Coretax di Mal Living World

Pemerintah Perketat Aturan dan Administrasi Pajak 2026, Fokus pada Pengawasan Berbasis Data

oleh Redaksi PajakOnline
3 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memperketat kebijakan dan administrasi perpajakan sepanjang 2026...

PMSE Terkini: Sebanyak 163 Pemungut PPN, Setoran Capai Rp16,24 Triliun

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp50,51 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
3 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Hingga 31 Maret 2026, pemerintah mencatat penerimaan...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Menakar Keadilan di Balik Rp361 Triliun Restitusi Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
3 Mei 2026
0

Oleh: Ishak Penyuluh Pajak di Kanwil DJP Banten PajakOnline -...

Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran Ditargetkan Selesai Bulan Ini

Soal Pajak Jalan Tol, Begini Penjelasan DJP

oleh Redaksi PajakOnline
3 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menanggapi wacana penerapan Pajak...

DJP Optimalisasi Forensik Digital

DJP Perkuat Pengawasan Pajak Berbasis Data

oleh Redaksi PajakOnline
3 Mei 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline — Direktorat...

Pemerintah Beri Restitusi Dipercepat PKP Mobil dan Bus Listrik

Pemerintah Ubah Skema Pajak Kendaraan Listrik, Tak Lagi Otomatis Bebas Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
3 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah resmi mengubah skema perpajakan kendaraan listrik...

DJP Punya Aplikasi M-Pajak, Permudah Urusan Pajak

Penggunaan Coretax M-Pajak untuk Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Karyawan Status Nihil

oleh Redaksi PajakOnline
3 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Dalam rangka mendukung pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT)...

Pemerintah Dukung UMKM Berbisnis Secara Digital

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Bertahap Sesuai Kondisi Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
3 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah terus mematangkan kebijakan pemajakan sektor ekonomi...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.