TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Berikut Ini Fungsi EBITDA

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—EBITDA singkatan dari Earning Before Interest, Taxes, Depreciaton, and Amortisation atau pendapatan sebelum bunga, pajak, depresiasi, dan amortisasi merupakan sebuah alat yang digunakan untuk mengukur kinerja keuangan dalam sebuah perusahaan.

Menerapkan dan menghitung EBITDA penting dilakukan bagi pebisnis. Sebab dapat memperoleh gagasan yang lebih jelas tentang nilai perusahaan Anda dan dapat menunjukkan kepada pembeli serta investor lainnya untuk meraih kesempatan yang menguntungkan. EBITDA juga dapat digunakan untuk menganalisis dan membandingkan profitabilitas antara perusahaan dan industri.

Secara Umum, EBITDA berfungsi sebagai:

1. Menganalisis profitabilitas sejumlah perusahaan yang berkecimpung di bidang yang sama dengan cara mengeliminasi pendanaan dan modal.

2. Membandingkan keuntungan dari sejumlah perusahaan.

3. Membandingkan pendapatan dan nilai dari sebuah perusahaan dalam rasio valuasi.

4. Melaporkan laba perusahaan sebelum dikurangi dengan bunga utang dan pajak yang wajib disetorkan ke negara atau pemerintah.

Walaupun memiliki fungsi yang cukup banyak, EBITDA juga memiliki beberapa kekurangan dan kelebihan yaitu:

1. Kelebihan
- Pada umumnya, metrik EBITDA digunakan sebagai proxy untuk arus kas yang dapat memberikan analisis perkiraan cepat tentang nilai perusahaan.
- EBITDA dapat digunakan investor untuk mengevaluasi perusahaan saat mereka tidak menghasilkan laba.
- Pemilik bisnis dapat menggunakan EBITDA untuk membandingan kinerja mereka dengan pesaing.

2. Kekurangan
- EBITDA tidak diakui oleh GAAP/IFRS.
- Margin EBITDA tidak memasukkan utang ke dalam perhitungan kinerja perusahaan sehingga beberapa perusahaan menyoroti margin EBITDA mereka sebagai cara untuk mengalihkan perhatian dari utang mereka dan meningkatkan persepsi kinerja keuangan mereka.
- Pada umumnya, margin EBITDA lebih tinggi dari margin keuntungan yang mendorong perusahaan dengan profitabilitas rendah berusaha menampilkannya untuk menekankan kesuksesan mereka.

Terdapat 4 faktor dalam EBITDA yaitu:

1. Interest (Bunga)
Uang yang dipinjam oleh perusahaan untuk membiayai kegiatan bisnisnya. Dengan struktur modal yang berbeda-beda dalam sebuah perusahaan sehingga bunganya pun juga berbeda. Perusahaan merasa lebih mudah untuk membandingkan performa perusahaan dengan menambahkan bunga yang dibebankan dan mengabaikan struktur modal mereka.

2. Tax (Pajak)
Iuran yang wajib dibayar oleh Wajib Pajak badan maupun Orang Pribadi kepada negara yang bersifat beragam tergantung pada wilayah tempat bisnis tersebut beroperasi.

3. Depreciation (Depresiasi)
Alokasi biaya penyusutan terhadap aset perusahaan selama masa manfaatnya aset tersebut yang didasarkan pada aset berwujud tetap yang dimiliki perusahaan terus menurun.

4. Amortisation (Amortisasi)
Penurunan nilai penyusutan dari sebuah aset perusahaan yang memiliki umur ekonomis lama dan bergantung kepada investasi historis sebuah perusahaan. (Atania Salsabila)