PajakOnline.com—Apa perbedaan perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) antara Wajib Pajak Dalam Negeri dan Wajib Pajak Luar Negeri?
Wajib pajak (WP) dalam negeri dikenakan pajak atas penghasilan baik yang diterima atau diperoleh dari Indonesia dan dari luar Indonesia. WP dalam negeri Dikenakan pajak berdasarkan penghasilan netto dengan tarif umum.
Selain itu, WP dalam negeri juga harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan.
Sedangkan, WP luar negeri, dikenakan pajak hanya atas penghasilan yang berasal dari sumber penghasilan di Indonesia. Dikenakan pajak berdasarkan penghasilan bruto dengan tarif PPh pasal 26 atau sesuai Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B).
WP luar negeri tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Mengapa Wajib Pajak luar negeri tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan?
Karena kewajiban pajaknya dipenuhi melalui pemotongan pajak yang bersifat final.

































