PajakOnline.com—Sesuai Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak SE-39/PJ/2015, pegawai kantor pelayanan pajak (KPP) atau petugas pajak dapat berkunjung ke lokasi wajib pajak dengan dilengkapi surat tugas dan tanda pengenal.
“(Kunjungan ini) dalam rangka permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan atau untuk tujuan lain,” demikian penyampaian Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui media sosial akun Twitter @kring_pajak, dikutip hari ini.
Penjelasan DJP tersebut menjawab pertanyaan warganet tentang kunjungan yang dilakukan fiskus. Sebagai informasi tambahan, SE-39/PJ/2015 mendefinisikan kunjungan sebagai kegiatan yang dilakukan oleh account representative (AR), petugas Seksi Ekstensifikasi Dan Penyuluhan, atau tim visit untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu yang memiliki kaitan dengan wajib pajak.
Berdasarkan definisi tersebut dapat diketahui terdapat 3 pihak yang dapat melakukan kunjungan. Ketiga pihak tersebut antara lain account representative, petugas seksi ekstensifikasi dan penyuluhan, atau tim visit.
Tim visit adalah pegawai yang ditunjuk oleh KPP. Penunjukan pegawai KPP sebagai tim visit dilakukan dengan mempertimbangkan kompetensi dan beban kerja pegawai yang ditunjuk.
Setiap melakukan kunjungan, pegawai KPP harus menunjukkan surat tugas kepada wajib pajak, wakil wajib pajak, atau kuasa wajib pajak. Pegawai KPP tersebut juga harus menyampaikan maksud dan tujuan dilakukannya kunjungan.

































