Sabtu, 11 Oktober 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Perbedaan Status PKP dan Non PKP, Berikut Ini Penjelasannya

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
23/09/2022
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.9k 100
0
LPEI Dukung UMKM Ekspor Batik ke Amerika Serikat dan Kanada

Pelaku UMKM sedang menjemur kain batik motif warna-warni. Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Status pengusaha kena pajak atau PKP dan status non PKP memiliki perbedaan. Definisi pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.

Sedangkan PKP merupakan pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun 1984 dan perubahannya. Artinya, PKP adalah pengusaha yang sudah dikukuhkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memungut PPN sebagai bentuk pengawasan terhadap hak dan kewajiban dalam bidang PPnBM dan PPN.

Syarat utama pengusaha dikukuhkan menjadi PKP yakni memiliki omzet di atas Rp4,8 miliar. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau Pajak PPnBM yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dilakukannya.

Sementara, pengusaha non PKP merupakan pengusaha pribadi/perorangan maupun pengusaha badan yang belum dikukuhkan untuk menjadi PKP. Berdasarkan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 197 tahun 2013, perusahaan yang omzetnya di bawah Rp 4,8 miliar tidak diwajibkan untuk menjadi PKP.

Perusahaan itu selanjutnya diklasifikasikan ke dalam perusahaan kecil atau Non-PKP. Dengan demikian, Non-PKP dihapuskan dari kewajibannya memungut, dan menyetorkan PPN maupun faktur pajak.

Baca Juga:

Kanwil DJP Jawa Barat II Sosialisasikan Coretax

Kolaborasi DJP, PPATK, dan BPKP Hasilkan Rp18,47 Triliun

Kanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Penggelapan Pajak Rp42 Miliar ke Kejari Gresik

Menkeu Purbaya Tunda Pajak Marketplace hingga Februari 2026

Pajak Jadi Mesin Ekonomi

Namun, pengusaha kecil diwajibkan untuk membayar Pajak Penghasilan Final (PPh Final). Selain itu, pengusaha kecil juga diperkenankan untuk memilih dikukuhkan menjadi PKP dengan syarat-syarat tertentu.

Jika ingin dikukuhkan menjadi PKP, maka pengusaha harus mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP). Selanjutnya, jika omzet perusahaan selama satu tahun mencapai lebih dari Rp 4,8 miliar harus mendaftarkan diri dan mendapatkan NPPKP.

Apabila pengusaha telah dikukuhkan menjadi PKP, maka wajib untuknya memungut PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terutang untuk transaksi berkenaan dengan BKP atau JKP. Selain itu, PKP juga harus menyetorkan PPN terutang yang dikreditkan menggunakan surat setoran pajak (SSP).

Ia juga punya kewajiban melaporkan koreksi fiskal perpajakan dalam Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa) PPN atau PPnBM, wajib menyetorkan PPN yang harus dibayar jika pajak keluaran lebih besar dari pajak masukan yang bisa dikreditkan, serta wajib menerbitkan faktur pajak atas setiap transaksi BKP atau JKP.

Sedangkan, untuk Non-PKP tidak diperbolehkan memungut PPN atau menjalankan kewajiban dari PKP, seperti halnya melaporkan SPT Masa PPN dan menerbitkan faktur pajak. Kewajiban Non-PKP hanya membayar dan melaporkan PPh Final.

Adapun bagi Non-PKP yang secara sengaja menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai PKP, maka diancam kurungan penjara minimal dua tahun dan paling lama enam tahun, serta denda minimal dua kali jumlah pajak yang tertera pada faktur pajak dan maksimal enam kali jumlah di dalam faktur pajak tersebut. Larangan tersebut berdasarkan UU Nomor 16 tahun 2009 Pasal 39A Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Aturan yang terbaru tercantum dalam PMK 59/PMK.03/2022 sebagai perubahan atas PMK 231/PMK.03/2019 mengenai tata cara pendaftaran dan penghapusan NPWP, pencabutan, dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak serta pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak bagi instansi pemerintah.

Salah satu pokok pengaturan PMK ini adalah pengecualian pemotongan atau pemungutan pajak oleh instansi pemerintah untuk transaksi yang dilakukan menggunakan sistem informasi pengadaan pemerintah.

Pengusaha yang telah berstatus PKP, juga sebaiknya mengetahui hak yang bisa didapatkan. Beberapa di antaranya yaitu berhak melakukan pengkreditan pajak masukan atau pajak pembelian dalam transaksi BKP atau JKP; dan melakukan pengajuan restitusi, jika dalam keadaan pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran.

Selain itu, PKP juga berhak mengajukan kompensasi kelebihan pajak, berdasarkan laporan dan pembukuan yang disusun sesuai keadaan sebenarnya.

 

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Kolaborasi DJP, PPATK, dan BPKP Hasilkan Rp18,47 Triliun

Kolaborasi DJP, PPATK, dan BPKP Hasilkan Rp18,47 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
11/10/2025
0

PajakOnline | Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Bimo Wijayanto; Kepala Pusat Pelaporan...

Kanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Penggelapan Pajak Rp42 Miliar ke Kejari Gresik

Kanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Penggelapan Pajak Rp42 Miliar ke Kejari Gresik

oleh Redaksi PajakOnline
11/10/2025
0

PajakOnline | Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang dipimpin Paduanta Hutahayan...

Pemerintah Dukung UMKM Berbisnis Secara Digital

Menkeu Purbaya Tunda Pajak Marketplace hingga Februari 2026

oleh Redaksi PajakOnline
11/10/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunda pemajakan e-commerce atau...

Pajak Jadi Mesin Ekonomi

Pajak Jadi Mesin Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
11/10/2025
0

PajakOnline | Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengumpulkan jajaran Direktorat...

Tax Payer Community Dukung Penuh Kebijakan Menkeu Purbaya, Pajak untuk Rakyat

Tax Payer Community Dukung Penuh Kebijakan Menkeu Purbaya, Pajak untuk Rakyat

oleh Redaksi PajakOnline
11/10/2025
0

PajakOnline | Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang dilantik pada Senin...

DJP dan BKPM Perkuat Sinergi

DJP dan BKPM Perkuat Sinergi

oleh Redaksi PajakOnline
11/10/2025
0

PajakOnline | Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto,...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Restitusi Pajak Capai Rp304,3 Triliun sampai Agustus 2025

oleh Redaksi PajakOnline
11/10/2025
0

PajakOnline | Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan restitusi pajak...

Pemerintah Sediakan Jutaan Lapangan Kerja Baru Lewat Program Strategis Nasional

Pemerintah Sediakan Jutaan Lapangan Kerja Baru Lewat Program Strategis Nasional

oleh Redaksi PajakOnline
11/10/2025
0

PajakOnline | Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memperluas lapangan kerja melalui program paket...

Coretax Bermasalah Rugikan Wajib Pajak

UMKM dan Pekerja Bebas Wajib Lapor NPPN via Coretax

oleh Redaksi PajakOnline
11/10/2025
0

PajakOnline | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau mengingatkan...

Nota Retur Perusahaan dalam Perpajakan

Termasuk Non-PKP, Pembeli Bisa Bikin Nota Retur Pajak Masukan di Coretax

oleh Redaksi PajakOnline
11/10/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kring Pajak menjelaskan pembeli...

Muat berita lainnya

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.