TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Menkeu Purbaya Tunda Pajak Marketplace hingga Februari 2026

· · pajakonline.com

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunda pemajakan e-commerce atau pajak marketplace bagi para pedagang online.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa telah memutuskan untuk menunda sementara kebijakan pajak e-commerce terhadap pedagang. Sampai saat ini belum ada marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi penjualan barang oleh merchant atau pedagang online dengan tarif 0,5% tersebut.

Purbaya mengatakan, penundaan kebijakan tersebut dilakukan mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional. Apalagi sempat banyak penolakan ketika skema itu diumumkan pada Juni 2025 lalu.

"Saya lihat begini, ini kan baru ribut-ribut kemarin nih. Kita tunggu dulu deh," kata Purbaya dalam media briefing di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (26/9/2025).

Skema perluasan basis pajak melalui pemajakan e-commerce ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Dalam aturan, pedagang akan dikenakan pajak penghasilan atau PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet bruto yang diterima dalam setahun.

Sementara itu, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) merespons keputusan Menkeu yang menunda penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi e-commerce. Keputusan itu dinilai sesuai harapan para pelaku usaha.

"Keputusan ini menunjukkan bahwa pemerintah mendengar masukan dari para pelaku usaha, sekaligus berupaya memastikan kebijakan perpajakan berjalan efektif tanpa menimbulkan beban berlebih, khususnya bagi pelaku yang masih membutuhkan ruang untuk beradaptasi," kata Sekretaris Jenderal idEA, Budi Primawan dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (29/9/2025).

Budi menilai penundaan ini menjadi angin segar bagi ekosistem Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) digital. Terlebih adanya penempatan dana pemerintah Rp200 triliun ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yang dianggap saling melengkapi untuk mendorong daya beli dan konsumsi masyarakat.

"Penundaan tersebut juga menjadi angin segar bagi ekosistem UMKM digital. Dengan adanya stimulus fiskal sebesar Rp200 triliun yang digelontorkan pemerintah melalui Himbara, penting agar kebijakan fiskal dan perpajakan dapat saling melengkapi (untuk) mendorong konsumsi masyarakat sekaligus menjaga penerimaan negara, dengan mempertimbangkan momentum yang tepat," kata Budi.

Ke depan, proses perumusan implementasi kebijakan ini tentu masih terus berlanjut. Budi berharap pemerintah tetap terbuka untuk berdialog bersama para pelaku usaha sehingga desain kebijakan pajak yang dihasilkan dapat lebih proporsional dan berkeadilan.

"Terutama bagi UMKM digital yang merupakan tulang punggung pertumbuhan ekonomi digital Indonesia," katanya.

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto memastikan pemungutan pajak marketplace akan diberlakukan. "(Diberlakukan) Februari," kata Bimo saat ditemui wartawan di Kantor Pusat DJP,  Kamis (9/10/2025).

Kebijakan pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan tarif 0,5 persen terhadap pedagang online bergulir sejak masa Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Pedagang online yang terkena pajak ini adalah mereka yang omzetnya lebih dari Rp500 juta per tahun. Pedagang diharuskan bersurat kepada marketplace tempatnya berjualan untuk menyampaikan bukti peredaran bruto tersebut.

Aturan itu dituang ke dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Kebijakan itu semula direncanakan berlaku pada 14 Juli 2025 lalu.

Namun, aturan itu belum diterapkan seiring pergantian menteri.

Saat ini Menkeu Purbaya masih menunda pemajakan pedagang online tersebut karena mencermati daya beli masyarakat yang belum pulih.