PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunda pemajakan e-commerce atau pajak marketplace bagi para pedagang online.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa telah memutuskan untuk menunda sementara kebijakan pajak e-commerce terhadap pedagang. Sampai saat ini belum ada marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi penjualan barang oleh merchant atau pedagang online dengan tarif 0,5% tersebut.
Purbaya mengatakan, penundaan kebijakan tersebut dilakukan mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional. Apalagi sempat banyak penolakan ketika skema itu diumumkan pada Juni 2025 lalu.
“Saya lihat begini, ini kan baru ribut-ribut kemarin nih. Kita tunggu dulu deh,” kata Purbaya dalam media briefing di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (26/9/2025).
Skema perluasan basis pajak melalui pemajakan e-commerce ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Dalam aturan, pedagang akan dikenakan pajak penghasilan atau PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet bruto yang diterima dalam setahun.
Sementara itu, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) merespons keputusan Menkeu yang menunda penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi e-commerce. Keputusan itu dinilai sesuai harapan para pelaku usaha.
“Keputusan ini menunjukkan bahwa pemerintah mendengar masukan dari para pelaku usaha, sekaligus berupaya memastikan kebijakan perpajakan berjalan efektif tanpa menimbulkan beban berlebih, khususnya bagi pelaku yang masih membutuhkan ruang untuk beradaptasi,” kata Sekretaris Jenderal idEA, Budi Primawan dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (29/9/2025).
Budi menilai penundaan ini menjadi angin segar bagi ekosistem Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) digital. Terlebih adanya penempatan dana pemerintah Rp200 triliun ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yang dianggap saling melengkapi untuk mendorong daya beli dan konsumsi masyarakat.
“Penundaan tersebut juga menjadi angin segar bagi ekosistem UMKM digital. Dengan adanya stimulus fiskal sebesar Rp200 triliun yang digelontorkan pemerintah melalui Himbara, penting agar kebijakan fiskal dan perpajakan dapat saling melengkapi (untuk) mendorong konsumsi masyarakat sekaligus menjaga penerimaan negara, dengan mempertimbangkan momentum yang tepat,” kata Budi.
Ke depan, proses perumusan implementasi kebijakan ini tentu masih terus berlanjut. Budi berharap pemerintah tetap terbuka untuk berdialog bersama para pelaku usaha sehingga desain kebijakan pajak yang dihasilkan dapat lebih proporsional dan berkeadilan.
“Terutama bagi UMKM digital yang merupakan tulang punggung pertumbuhan ekonomi digital Indonesia,” katanya.
Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto memastikan pemungutan pajak marketplace akan diberlakukan. “(Diberlakukan) Februari,” kata Bimo saat ditemui wartawan di Kantor Pusat DJP, Kamis (9/10/2025).
Kebijakan pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan tarif 0,5 persen terhadap pedagang online bergulir sejak masa Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Pedagang online yang terkena pajak ini adalah mereka yang omzetnya lebih dari Rp500 juta per tahun. Pedagang diharuskan bersurat kepada marketplace tempatnya berjualan untuk menyampaikan bukti peredaran bruto tersebut.
Aturan itu dituang ke dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Kebijakan itu semula direncanakan berlaku pada 14 Juli 2025 lalu.
Namun, aturan itu belum diterapkan seiring pergantian menteri.
Saat ini Menkeu Purbaya masih menunda pemajakan pedagang online tersebut karena mencermati daya beli masyarakat yang belum pulih.

































