PajakOnline.com—Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dibagi menjadi 2 jenis, PPN pajak masukan dan PPN pajak keluaran. Pajak masukan adalah pajak yang dikenakan saat PKP melakukan pembelian atas BKP/JKP dalam masa pajak tertentu. Sedangkan pajak keluaran adalah pajak terutang yang wajib dipungut PKP saat melakukan penyerahan BKP/JKP, ekspor BKP berwujud/tidak berwujud, dan ekspor JKP.
Pajak masukan kami bahas dalam tulisan kali ini. Berkaitan dengan pajak masukan, setiap pengusaha berstatus PKP tentu erat kaitannya dengan pembuatan faktur pajak dan hubungannya dengan PPN ialah sebab faktur pajak dibuat sebagai pencatatan transaksi barang dan jasa kena PPN.
Faktur pajak masukan merupakan faktur pajak yang diterima PKP pembeli dari PKP penjual yang menyerahkan BKP/JKP yang dapat digunakan sebagai sarana mengkreditkan pajak. Dalam hal ini, PKP dapat mengkreditkan pajak masukan dengan pajak keluaran dalam masa pajak yang sama, jika pada masa pajak tertentu pajak keluaran lebih besar dari pajak masukan maka kelebihan pajak keluaran harus disetorkan ke kas negara.
Sebaliknya, jika pada suatu masa pajak tertentu pajak keluaran lebih kecil dari pajak masukan maka kelebihan pajak masukan dapat dikompensasikan ke masa pajak tertentu berikutnya dan faktur tersebut akan diterima oleh pihak yang menjual atau membeli BKP/JKP sebagai faktur pajak masukan.
Dalam hal itu, PKP harus melakukan input data pada aplikasi e-Faktur. Sebelum melakukan input faktur pajak masukan, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan:
1. NSFP, NPWP penerbit, dan tanggal faktur pajak yang sama dengan faktur pajak penjualan.
2. Memilih faktur pajak masukan tersebut dapat dikreditkan atau tidak sebab terdapat beberapa syarat yang harus Anda perhatikan terlebih dahulu.
3. Sebelum melakukan upload, pastikan bahwa pengisian masa pajak telah sesuai dengan masa pajak yang diinginkan.
Berikut cara input faktur pajak masukan pada e-Faktur:
1. Buka aplikasi e-Faktur, lalu login.
2. Setelah masuk pada aplikasi e-Faktur, klik menu faktur lalu pilih pajak masukan dan pilih administrasi faktur.
3. Lalu, Anda akan masuk dalam faktur pajak masukan lalu klik rekam faktur.
4. Pada menu rekam faktur pajak masukan, silahkan isi nomor faktur dan isi juga NPWP lawan transaksi sesuai dengan faktur pajak.
5. Dalam daftar faktur pajak masukan, Anda akan melihat dokumen faktur pajak masukan yang berhasil terekam.
6. Kemudian, klik upload faktur dan pastikan faktur pajak masukan sudah benar lalu klik ya jika sudah yakin.
7. Selanjutnya, Anda akan melihat status dokumen faktur pajak masukan yang berhasil terekam sebelumnya menjadi siap approve.
8. Silahkan masuk ke menu management upload dan pilih upload faktur/retur lalu klik start uploader.
9. Pastikan bahwa Anda sudah terhubung dengan internet, masukkan captcha dan password e-Nofa lalu klik submit.
10. Lalu, klik f5 atau perbarui maka status dokumen akan menjadi approval success.

































