PajakOnline.com—Kasus penggelapan pajak atas transaksi BBM bersubsidi telah menyebabkan kerugian negara e mencapai Rp24,4 miliar. Tersangka berinisial D di Palembang, Sumatera Selatan ditangkap bersama barang bukti berupa empat truk tangki bahan bakar minyak atau BBM.
Tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menindak kasus penggelapan pajak oleh dua perusahaan di Palembang, yakni PT GIPE dan PT DPM. Dari penindakan itu, pria berinisial D ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengunkapkan, terdapat dugaan kuat D menggelapkan pajak dengan modus penggunaan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.
“Dia melakukan perbuatan pidana tersebut saat menjabat sebagai Kepala Cabang PT GIPE dan sebagai pengendali PT DPM Palembang,” kata Neil.
DJP menemukan bahwa D melakukan penggelapan pajak sejak Januari 2017 hingga Desember 2018 melalui PT GIPE dan PT DPM. Akibat perbuatan D, negara mengalami kerugian hingga Rp24,4 miliar. Tersangka D dijerat Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana terakhir diubah dengan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Tersangka diancam pidana penjara paling singkat dua tahun hingga paling lama enam tahun.
D pun dapat didenda minimal dua kali hingga enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak. Namun, sesuai dengan ketentuan Pasal 44B UU KUP, tersangka masih berkesempatan untuk menggunakan haknya agar penyidikan dapat dihentikan dengan cara melunasi kerugian pada pendapatan negara beserta sanksi.
Penyidik DJP menyita empat truk tangki BBM sebagai barang bukti di persidangan. Neil mengatakan penegakan hukum pidana perpajakan bukan hanya memberikan efek jera tetapi juga menjadi upaya memulihkan kerugian pada pendapatan negara.

































