PajakOnline.com—Tarif pajak menjadi dasar pengenaan pajak atas segala objek pajak yang memang menjadi tanggung-jawab wajib pajak. Tarif pajak pada umumnya berupa besaran presentase yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai acuan dalam pengenaan pajak.
Terdapat berbagai jenis tarif pajak dan setiap jenis pajak pun memiliki tarif pajak yang berbeda-beda. Dasar pengenaan pajak merupakan nilai dalam bentuk uang yang dijadikan dasar untuk menghitung pajak terutang. Secara struktural, setidaknya ada 4 jenis tarif pajak yakni, tarif progresif, tarif degresif, tarif proporsional, dan tarif regresif.
Pertama, tarif progresif dalam tarif ini pemungutan pajaknya atas presentasenya akan naik sebanding dengan jumlah dasar pengenaan pajaknya. Di Indonesia sendiri, jenis tarif pajak inilah yang diterapkan sebagai metode pengenaan pajak penghasilan orang pribadi.
Kedua, tarif degresif yang kebalikan dari tarif progresif yaitu presentase pajak dengan tarif ini akan dipungut lebih kecil saat dasar pengenaan pajaknya meningkat. Artinya, presentase atas tarif pajak akan semakin rendah atau turun ketika dasar pengenaan pajaknya semakin besar. Dalam praktik perundang-undangan Indonesia, tarif ini tidak pernah digunakan.
Ketiga, tarif proporsional, berbeda halnya dengan tarif progresif dan degresif, tarif ini pemungutan pajaknya atas presentasenya akan tetap dan tidak terjadi perubahan terhadap keseluruhan dasar pengenaan pajaknya. Bisa dikatakan bahwa sebesar apapun jumlah objek pajak yang akan dikenakan dalam pajak penghasilannya, presentasenya pun akan tetap sama.
Keempat, tarif regresif yakni tarif yang saat pemungutan tarif pajaknya akan selalu tetap tanpa melihat jumlah dari keseluruhan dasar pengenaan pajaknya. Sehingga, tarif yang dikenakan besarnya sama bagi seluruh wajib pajak. Dapat dikatakan juga bahwa tarif ini akan selalu sama dan sesuai dengan peraturan yang diberlakukan oleh pemerintahan.

































