PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak menyatakan, penggunaan Nomor Seri Faktur Pajak atau NSFP tahun pajak 2022 yang tidak terpakai tidak perlu mengembalikannya ke Kantor Pajak. Wajib Pajak sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus menghapus NSFP yang tidak terpakai tersebut pada menu referensi nomor faktur pada aplikasi e-Faktur Desktop.
“Pengembalian NSFP sudah tidak diatur lagi, sehingga atas NSFP tidak terpakai
silakan dihapus melalui aplikasi e-Faktur Desktop saja,” jelas DJP, dikutip hari ini.
DJP menerangkan, adanya konsekuensi apabila NSFP tidak terpakai yang tidak dihapus dari e-Faktur. Hal itu akan mengakibatkan munculnya error saat wajib pajak merekam faktur pajak keluaran. Kondisi ini beberapa kali terjadi dan ditanyakan wajib pajak kepada DJP.
“Silakan menghapus range NSFP lama tersebut supaya tidak muncul kembali pada
saat membuat faktur pajak agar selanjutnya yang otomatis dimunculkan adalah
NSFP range terbaru,” tulis DJP melalui Twitter @kring_pajak dikutip hari ini.
Notifikasi error yang biasanya muncul dalam pembuatan faktur pajak adalah ETAX20018. DJP menyebutkan, notifikasi eror tersebut biasanya muncul karena wajib pajak belum memasukkan range nomor faktur terbaru atau nomor faktur yang sudah terpakai sudah mencapai range nomor terakhir yang tersedia.
Selain itu, wajib pajak perlu memastikan bahwa tidak ada nomor NSFP terlewat di dalam range yang tersedia. Jika memang ada, klik OK pada tampilan eror dan wajib pajak perlu melanjutkan perekaman faktur pajak dengan mengisi 8 digit NSFP secara manual atau dengan impor.
“Contohnya, range NSFP 1-100 sudah terpakai sampai dengan nomor 100. Ternyata ada nomor 78 yang belum terpakai, sehingga muncul ETAX-20018. Silakan klik ‘OK’ untuk notifikasi itu dan input manual nomor NSFP 78 tadi,” terang DJP.

































