PajakOnline.com—Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) bisa dianggap tidak disampaikan saat proses pemeriksaan bukti permulaan (bukper). Sesuai ketentuan Pasal 24 ayat (4) PMK 177/2022, apabila SPT
atau pembetulan SPT disampaikan wajib pajak setelah surat pemberitahuan pemeriksaan bukper secara terbuka disampaikan, SPT tersebut dianggap tidak disampaikan.
“Pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka … didahului dengan penyampaian surat pemberitahuan pemeriksaan bukti permulaan kepada orang pribadi atau badan,” demikian kutipan Pasal 5 ayat (3).
Adapun pemeriksaan bukper adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan. Pemeriksaan bukper dilakukan secara terbuka atau tertutup.
Berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (5) PMK 177/2022, jika wajib pajak yang dilakukan pemeriksaan bukper secara tertutup menyampaikan SPT atau pembetulan SPT sejak surat perintah bukper diterima pemeriksa, pemeriksa dapat mempertimbangkannya dalam laporan pemeriksaan bukper. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5 ayat (4) PMK 177/2022, pemeriksaan bukper secara tertutup dilakukan tidak dengan surat pemberitahuan pemeriksaan bukper kepada orang pribadi atau badan.

































