PajakOnline.com—Yayasan merupakan Subjek Pajak Badan yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 36 Tahun 2008. Seperti subjek pajak lainnya, yayasan yang didirikan memiliki kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi, yakni melaporkan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan Yayasan.
Yayasan adalah sekumpulan orang atau modal yang menjadi satu kesatuan yang merupakan badan atau lembaga nirlaba. Yayasan juga sebagai subjek pajak badan karena sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU PPh, bahwa sekumpulan orang ataupun modal yang jadi satu kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun tidak merupakan subjek pajak badan.
Walaupun merupakan Subjek Pajak Badan, untuk menjadi Wajib Pajak (WP), suatu Yayasan atau LSM harus memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.
Setelah itu, Yayasan memiliki kewajiban untuk punya Nomor Pokok Wajib pajak atau NPWP Badan, melaporkan SPT serta kewajiban perpajakan lainnya. Khusus bagi badan atau lembaga nirlaba bergerak di bidang pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, sisa lebih dikecualikan dari objek PPh.
Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2009 tentang:
Sisa Lebih yang Diterima atau Diperoleh Badan atau Lembaga Nirlaba yang Bergerak dalam Bidang Pendidikan dan/atau Bidang Penelitian dan Pengembangan, yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan.
Namun sisa lebih tersebut harus memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 2 beleid ini, yakni:
(1) Apabila setelah jangka waktu… terdapat sisa lebih yang tidak digunakan untuk pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan…, sisa lebih tersebut diakui sebagai penghasilan dan dikenai Pajak Penghasilan pada tahun pajak berikutnya, setelah jangka waktu 4 (empat) tahun tersebut ditambah dengan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
(2) Apabila dalam jangka waktu… terdapat sisa lebih yang digunakan selain untuk pengadaan sarana dan prasarana…, sisa lebih tersebut diakui sebagai penghasilan dan dikenai Pajak Penghasilan ditambah dengan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun sisa lebih yang dikecualikan dari pengenaan PPh tersebut harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2009 tentang:
Pelaksanaan Pengakuan Sisa Lebih yang Diterima atau Diperoleh Badan atau Lembaga Nirlaba yang Bergerak dalam Bidang Pendidikan dan/atau Bidang Penelitian dan Pengembangan yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan.
Syarat sisa lebih badan atau lembaga yang tidak dikenakan PPh diatur dalam Perdirjen-pajak ini ialah:
Digunakan untuk pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan
Untuk pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan
Badan atau lembaga dalam hal ini yayasan maupun LSM yang bergerak di bidang pendidikan/penelitian tersebut wajib membuat:
a. Pernyataan bahwa:
Sisa lebih akan digunakan untuk pembangunan gedung dan prasarana pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan paling lama 4 tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut.
Sisa lebih tidak digunakan pada tahun diperolehnya tersebut akan digunakan untuk pembangunan gedung dan prasarana pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan paling lama 4 tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut.
Surat pernyataan tersebut merupakan lampiran dalam SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak diperolehnya sisa lebih.
b. Pencatatan tersendiri atas sisa lebih yang diterima dan yang digunakan setiap tahun.
c. Laporan mengenai penyediaan dan penggunaan sisa lebih dan menyampaikannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dalam lampiran SPT Tahunan PPh.
Sementara itu, bagi badan atau lembaga maupun yayasan maupun LSM yang tidak bergerak di bidang pendidikan/penelitian, sisa lebih merupakan objek PPh, akan tetapi seluruh penerimaan dan pengeluaran dapat dilakukan koreksi fiskal, sehingga penghasilan kena pajak juga bisa menjadi nihil.
Karena yayasan/LSM merupakan badan yang juga mengelola laporan keuangan, maka wajib menyampaikan SPT Tahunan yayasan atau LSM.
Cara Mengisi SPT Tahunan Badan Yayasan atau LSMIlustrasi yayasan atau LSM yang harus mengisi SPT Tahunan Badan
Ketentuan Pengisian SPT Tahunan Yayasan
Yayasan mengisi SPT Tahunan Badan sesuai dengan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Hal yang harus diperhatikan dalam penyampaian SPT Tahunan Yayasan adalah memahami dan mengisi bagian-bagian lampiran yang ada dalam tahap-tahap pengisian SPT.
Terdapat beberapa lampiran dalam pelaporan SPT Tahunan Yayasan sebagai berikut;
Lampiran Khusus 1A tentang daftar penyusutan fiskal.
Lampiran 6 tentang data jika terdapat penyertaan modal ke badan lain, jika tidak ada maka bisa diabaikan.
Lampiran V tentang daftar pengurus badan dari LSM atau yayasan.
Lampiran IV tentang isi jenis penghasilan yang diperoleh sesuai tabel yang ada. Jika
Yayasan dikenakan PPh Final UMKM, maka isi kolom penghasilan final tersebut di kolom penghasilan lainnya.
Lampiran III tentang data PPh yang dipotong oleh pihak lain sesuai dengan jenisnya.
Lampiran II tentang laporan keuangan laba rugi yayasan.
Lampiran I tentang peredaran usaha selama setahun sesuai dengan laporan keuangan laba rugi dari aktivitas yayasan.
Pilih Lampiran 8A sesuai dengan jenis usaha lalu isi dengan elemen dari neraca dan laporan laba rugi yayasan atau LSM.
Cara mengisi SPT Tahunan Badan bagi Yayasan sebenarnya kurang lebih sama seperti WP Badan lainnya, antara lain:
Telah melakukan Registrasi di DJP Online (jika menggunakan client desktop) atau aplikasi pajak tahunan badan Klikpajak berbasis web.
Login ke DJP Online
Jika menggunakan client desktop, buat SPT melalui fitur e-form dengan cara unduh formulir 1771, caranya klik ‘e-form SPT 1771’, pilih tahun pajak yang sesuai lalu klik ‘Kirim Permintaan’.
Dokumen e-form akan otomatis terunduh, bersamaan dengan itu akan ada kode verifikasi melalui email Anda yang terdaftar. Install aplikasi form viewer, dengan cara klik ‘Download Viewer, klik ‘windows (24mb)’.
Setelah itu, install form viewer tersebut. Isi dokumen e-form sampai selesai sesuai dengan dokumen yang telah Anda siapkan
Mengisi lampiran dengan lengkap sesuai dengan kondisi yayasan/LSM Anda. Klik menu pada pojok kiri atas untuk mengisi tempat dan tanggal pembuatan SPT. Periksa nama serta NPWP penandatangan SPT telah terisi. Klik submit
Unggah lampiran yang telah di-scan dalam 1 file .pdf. Verifikasi pengisian SPT dengan cara menyalin kode verifikasi yang dikirimkan oleh DJP melalui email Anda yang terdaftar. Kirim SPT dengan cara klik submit. Bukti penerimaan elektronik akan dikirimkan ke email Anda.
Apabila yayasan/LSM tersebut melakukan kegiatan usaha komersial, maka otomatis akan memiliki kewajiban perpajakan lainnya seperti melaporkan pajak bulanan, seperti SPT Masa PPh Pasal 21.
Kemudian apabila Yayasan adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP) maka harus melaporkan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

































