PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan perlunya validasi data NIK dan NPWP dilakukan langsung oleh wajib pajak. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengungkapkan, validasi data pada hakikatnya proses pemadanan dan pembaruan data. DJP sebenarnya juga sudah melakukan validasi sebagian Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
“Kenapa enggak Direktorat Jenderal Pajak saja yang memvalidasi data NIK-NPWP? Kita juga sudah melakukan validasi. Bukan berarti DJP tidak melakukan validasi,” kata Neil dalam siaran podcast, dikutip hari ini.
Meskipun validasi sebagian NIK-NPWP sudah dilakukan, DJP tetap mendorong wajib pajak melakukannya sendiri. Sebab, selama ini, NIK dan NPWP merupakan 2 nomor yang berbeda. Informasi pada kedua nomor identitas itu juga berbeda. Keduanya juga tidak terhubung.
Dia memberi contoh pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) informasi nama yang dimuat
adalah Rima. Namun di NPWP, nama yang tercantum misalnya Rima Wulandari. Kedua informasi terkait dengan nama ini memiliki perbedaan. “Ada ketidaksesuaian. Nah, ini harus dilakukan update. Jadi, statusnya harus valid. Harus valid itu, (informasi) sama antara NIK dan NPWP-nya. Nah, untuk meng-update itu tentunya dilakukan oleh yang bersangkutan. Wajib pajak secara mandiri karena dia
juga yang paling tahu,” kata Neil.
Neil menjelaskan proses validasi NIK-NPWP tidak susah. Wajib pajak hanya perlu masuk ke DJP Online melalui website www.pajak.go.id. Wajib pajak hanya perlu mengakses DJP Online dan memasukkan NIK.
“Untuk wajib pajak yang belum pernah mengakses ataupun ada kendala, bisa menghubungi petugas DJP di kantor pajak terdekat. Bisa juga mengirimkan email atau surat elektronik. Bisa juga menghubungi Kring Pajak di 1000500200. Kita bantu nanti,”
pungkas Neil.
































