Senin, 14 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Pajak Jasa Bengkel dan Pengelolaannya

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
16 Mei 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.5k 500
0
Pajak Jasa Bengkel dan Pengelolaannya

Ilustrasi usaha bengkel. Foto: Ist.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 44/PJ/2008, tercantum wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas termasuk wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.

Ada dua hal yang mendasari seorang pemilik usaha bengkel dapat dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pertama, dalam satu tahun pajak penghasilan bengkelnya mencapai Rp4,8 miliar rupiah. Yang kedua, pemilik bengkel memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP walaupun dalam satu tahun pajak omzetnya tidak mencapai Rp4,8 miliar.

Dalam hal ini, wajib bagi pengusaha bengkel membuat pembukuan sesuai ketentuan yang berlaku, untuk mengetahui arus keuangan dan mempermudah mereka menghitung, setor, dan lapor pajak.

Jenis pengenaan pajak yang pertama adalah pemotongan PPh Pasal 21 yang dikenakan atas gaji, honor, bonus, THR, atau penghasilan lainnya kepada karyawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, jasa bengkel juga akan dipotong PPh Pasal 21 atas jasa yang diberikan jika bengkel dijalankan oleh wajib pajak pribadi.

Jasa bengkel merupakan salah satu objek pajak untuk PPh Pasal 23. Saat usaha bengkel Anda merupakan wajib pajak badan dan mendapatkan order jasa dari perusahaan lain, maka akan dikenakan potongan PPh Pasal 23 sebesar 2%. Namun, jika usaha bengkel tersebut tidak memiliki NPWP, tarif potongnya lebih besar menjadi 4%. Potongan akan berlaku jika usaha bengkel Anda memiliki omzet lebih dari Rp4,8 miliar per tahun dalam tahun pajak.

Baca Juga:

Suahasil Nazara Jadi Menteri Keuangan, Jaga APBN Sehat dan Kredibel

PMK 55/2026 Dipersoalkan: Apakah Kewajiban Uji Kompetensi Kemenkeu Melampaui Wewenang Undang-Undang?

Uji Kompetensi vs Ujian Profesi Konsultan Pajak Apa Bedanya?

Prosedur Permintaan Informasi Rekening Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, Cek!

Lagi Kesulitan Bayar Tunggakan Pajak, Komunikasikan dengan DJP

Namun, berbeda dengan bentuk PPh yang perlu dibayar oleh jasa bengkel. PPh di sini merupakan pajak penghasilan atas penghasilan yang telah diperoleh selama 1 (satu tahun pajak). PPh ini mengacu pada PPh Pasal 25 untuk setiap bulannya maupun PPh Pasal 29 untuk setiap berakhirnya tahun pajak.

Dan jika usaha bengkel telah menjadi PKP, wajib untuk memungut PPN untuk setiap penyerahan jasa dan penjualan barang yang dilakukan. Tarif yang berlaku sebesar 11% dan usaha bengkel wajib membuat faktur pajak sebagai bukti pemungutan PPN. (Azzahra Choirrun Nissa)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Penerimaan Pajak Capai Rp245,1 Triliun hingga Akhir Februari 2026

Suahasil Nazara Jadi Menteri Keuangan, Jaga APBN Sehat dan Kredibel

oleh PajakOnline
14 September 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

PMK 55/2026 Dipersoalkan: Apakah Kewajiban Uji Kompetensi Kemenkeu Melampaui Wewenang Undang-Undang?

PMK 55/2026 Dipersoalkan: Apakah Kewajiban Uji Kompetensi Kemenkeu Melampaui Wewenang Undang-Undang?

oleh Redaksi PajakOnline
14 September 2026
0

Oleh Muhammad Irvan, S.Ak., M.A, Praktisi Perpajakan PajakOnline Alumni Pascasarjana...

Uji Kompetensi vs Ujian Profesi Konsultan Pajak Apa Bedanya?

Uji Kompetensi vs Ujian Profesi Konsultan Pajak Apa Bedanya?

oleh Redaksi PajakOnline
14 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah mengubah tata kelola profesi konsultan pajak melalui...

Prosedur Permintaan Informasi Rekening Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, Cek!

Prosedur Permintaan Informasi Rekening Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, Cek!

oleh Redaksi PajakOnline
14 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerbitkan Surat Edaran...

Lagi Kesulitan Bayar Tunggakan Pajak, Komunikasikan dengan DJP

Lagi Kesulitan Bayar Tunggakan Pajak, Komunikasikan dengan DJP

oleh Redaksi PajakOnline
14 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meminta wajib pajak yang...

STP Kini Masuk Coretax, DJP Minta Wajib Pajak Rajin Cek Akun

STP Kini Masuk Coretax, DJP Minta Wajib Pajak Rajin Cek Akun

oleh Redaksi PajakOnline
14 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak...

Kanwil DJP Jakarta Pusat Serahkan Tersangka Kasus Pajak PT GR,  Kerugian Negara Capai Rp3,32 Miliar

Kanwil DJP Jakarta Pusat Serahkan Tersangka Kasus Pajak PT GR, Kerugian Negara Capai Rp3,32 Miliar

oleh Redaksi PajakOnline
14 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP)...

PSBB Jakarta, Sidang Pengadilan Pajak Ditunda

Pengadilan Pajak Tetap Layani Wajib Pajak, Penyelesaian Sengketa Dipacu 11 Hari

oleh Redaksi PajakOnline
14 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Aktivitas pelayanan dan penyelesaian sengketa perpajakan di...

Kanwil DJP Jakbar Hadirkan Pojok Pajak, Lapor SPT Makin Mudah

SP2DK Bukan Surat Denda, DJP Jelaskan Apa yang Harus Dilakukan Wajib Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
14 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Menerima Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau...

Kurs Pajak 2–8 September 2026 Berlaku, Rupiah Menguat terhadap Dolar AS

Kurs Pajak 9–15 September 2026 Berlaku, Rupiah Menguat terhadap Mayoritas Mata Uang

oleh Redaksi PajakOnline
14 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah menetapkan kurs pajak untuk periode 9–15...

Muat berita lainnya
Buku Abdul Koni: Uang Pajak Harus Berkah.

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.