PajakOnline.com—Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 44/PJ/2008, tercantum wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas termasuk wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.
Ada dua hal yang mendasari seorang pemilik usaha bengkel dapat dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pertama, dalam satu tahun pajak penghasilan bengkelnya mencapai Rp4,8 miliar rupiah. Yang kedua, pemilik bengkel memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP walaupun dalam satu tahun pajak omzetnya tidak mencapai Rp4,8 miliar.
Dalam hal ini, wajib bagi pengusaha bengkel membuat pembukuan sesuai ketentuan yang berlaku, untuk mengetahui arus keuangan dan mempermudah mereka menghitung, setor, dan lapor pajak.
Jenis pengenaan pajak yang pertama adalah pemotongan PPh Pasal 21 yang dikenakan atas gaji, honor, bonus, THR, atau penghasilan lainnya kepada karyawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, jasa bengkel juga akan dipotong PPh Pasal 21 atas jasa yang diberikan jika bengkel dijalankan oleh wajib pajak pribadi.
Jasa bengkel merupakan salah satu objek pajak untuk PPh Pasal 23. Saat usaha bengkel Anda merupakan wajib pajak badan dan mendapatkan order jasa dari perusahaan lain, maka akan dikenakan potongan PPh Pasal 23 sebesar 2%. Namun, jika usaha bengkel tersebut tidak memiliki NPWP, tarif potongnya lebih besar menjadi 4%. Potongan akan berlaku jika usaha bengkel Anda memiliki omzet lebih dari Rp4,8 miliar per tahun dalam tahun pajak.
Namun, berbeda dengan bentuk PPh yang perlu dibayar oleh jasa bengkel. PPh di sini merupakan pajak penghasilan atas penghasilan yang telah diperoleh selama 1 (satu tahun pajak). PPh ini mengacu pada PPh Pasal 25 untuk setiap bulannya maupun PPh Pasal 29 untuk setiap berakhirnya tahun pajak.
Dan jika usaha bengkel telah menjadi PKP, wajib untuk memungut PPN untuk setiap penyerahan jasa dan penjualan barang yang dilakukan. Tarif yang berlaku sebesar 11% dan usaha bengkel wajib membuat faktur pajak sebagai bukti pemungutan PPN. (Azzahra Choirrun Nissa)