PajakOnline.com—Komisi Yudisial (KY) menggelar pelatihan kode etik dan teknis hukum perpajakan. Pelatihan diikuti sebanyak 70 hakim pengadilan pajak.
Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim Sukma Violetta menjelaskan, berdasarkan pada Pasal 20 ayat (2) UU 18/2011, KY bertugas mengupayakan peningkatan kapasitas hakim. Materi dan metode pelatihan ini mengombinasikan teknis hukum perpajakan dan KEPPH.
“Setiap mengadakan pelatihan tematik guna meningkatkan kapasitas atau kemampuan teknis hukum bagi hakim, KY juga berupaya memberikan pemahaman terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim sebagai upaya pencegahan atas pelanggaran terhadapnya,” katanya dikutip dari laman KY hari ini.
Sukma mengungkapkan, ada kalanya pemungutan pajak tidak berjalan lancar. Situasi ini bisa dikarenakan wajib pajak merasa kurang puas atas ketetapan pajak yang dikenakan kepadanya. Ketidakpuasan itu akhirnya mengakibatkan sengketa.
“Untuk menyelesaikan sengketa pajak tersebut dibentuklah satu badan peradilan, yaitu pengadilan pajak, yang berwenang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi wajib pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak,” ungkapnya.
Para peserta pelatihan menerima materi penggunaan UU Administrasi Pemerintahan dalam penyelesaian sengketa pajak. Ada pula materi filosofi upaya administratif di bidang perpajakan, yakni pembetulan dan keberatan terhadap ketetapan pajak (Pasal 36 ayat (1)).
Kemudian, ada juga materi mengenai hukum acara pengadilan pajak, kewenangan mengadili sengketa pajak di pengadilan pajak, serta penalaran hukum. Sukma menambahkan pelatihan tersebut juga mengulas tentang KEPPH yang disusun dalam bentuk studi kasus. Bahannya berasal dari laporan-laporan masyarakat ke KY atas dugaan pelanggaran KEPPH yang dilakukan hakim pengadilan pajak.
“Materi ini penting dibahas agar para hakim pengadilan pajak menjadikan setiap kasus
yang diajarkan sebagai bahan evaluasi dan mencegahnya melakukan perbuatanperbuatan tersebut,” katanya.
Sukma berharap dari pelatihan ini, para hakim pajak kemampuan teknis di bidang hukum perpajakan para hakim dapat meningkat. Mereka juga diharapkan bisa memahami berbagai pelanggaran terhadap KEPPH yang dilakukan hakim dan sering dilaporkan ke KY.
Dengan demikian, setelah memperoleh materi-materi tersebut, kapasitas hakim pajak dalam hal kemampuan teknis atau kemampuan hukum perpajakan dapat bertambah.
“Selain itu, dapat memberikan pemahaman perbuatan-perbuatan hakim yang sering kali menjadi pokok laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim sebagai wujud pencegahan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim,” katanya.

























