TRENDING
Kapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSP
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Komisi Yudisial Gelar Pelatihan Kode Etik dan Teknis Hukum Perpajakan

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Komisi Yudisial (KY) menggelar pelatihan kode etik dan teknis hukum perpajakan. Pelatihan diikuti sebanyak 70 hakim pengadilan pajak.

Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim Sukma Violetta menjelaskan, berdasarkan pada Pasal 20 ayat (2) UU 18/2011, KY bertugas mengupayakan peningkatan kapasitas hakim. Materi dan metode pelatihan ini mengombinasikan teknis hukum perpajakan dan KEPPH.

“Setiap mengadakan pelatihan tematik guna meningkatkan kapasitas atau kemampuan teknis hukum bagi hakim, KY juga berupaya memberikan pemahaman terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim sebagai upaya pencegahan atas pelanggaran terhadapnya,” katanya dikutip dari laman KY hari ini.

Sukma mengungkapkan, ada kalanya pemungutan pajak tidak berjalan lancar. Situasi ini bisa dikarenakan wajib pajak merasa kurang puas atas ketetapan pajak yang dikenakan kepadanya. Ketidakpuasan itu akhirnya mengakibatkan sengketa.

“Untuk menyelesaikan sengketa pajak tersebut dibentuklah satu badan peradilan, yaitu pengadilan pajak, yang berwenang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi wajib pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak,” ungkapnya.

Para peserta pelatihan menerima materi penggunaan UU Administrasi Pemerintahan dalam penyelesaian sengketa pajak. Ada pula materi filosofi upaya administratif di bidang perpajakan, yakni pembetulan dan keberatan terhadap ketetapan pajak (Pasal 36 ayat (1)).

Kemudian, ada juga materi mengenai hukum acara pengadilan pajak, kewenangan mengadili sengketa pajak di pengadilan pajak, serta penalaran hukum. Sukma menambahkan pelatihan tersebut juga mengulas tentang KEPPH yang disusun dalam bentuk studi kasus. Bahannya berasal dari laporan-laporan masyarakat ke KY atas dugaan pelanggaran KEPPH yang dilakukan hakim pengadilan pajak.

“Materi ini penting dibahas agar para hakim pengadilan pajak menjadikan setiap kasus
yang diajarkan sebagai bahan evaluasi dan mencegahnya melakukan perbuatanperbuatan tersebut,” katanya.

Sukma berharap dari pelatihan ini, para hakim pajak kemampuan teknis di bidang hukum perpajakan para hakim dapat meningkat. Mereka juga diharapkan bisa memahami berbagai pelanggaran terhadap KEPPH yang dilakukan hakim dan sering dilaporkan ke KY.

Dengan demikian, setelah memperoleh materi-materi tersebut, kapasitas hakim pajak dalam hal kemampuan teknis atau kemampuan hukum perpajakan dapat bertambah.

“Selain itu, dapat memberikan pemahaman perbuatan-perbuatan hakim yang sering kali menjadi pokok laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim sebagai wujud pencegahan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim,” katanya.