PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Komisi Yudisial (KY) menandatangani perjanjian kerja sama sinergitas untuk bertukar informasi dan pengawasan. Dirjen Pajak Suryo Utomo mengungkapkan terdapat isu tentang yurisdiksi peradilan, kepailitian, dan letak tindak pidana dilakukan wajib pajak. Hal tersebut sering kali menyulitkan DJP dalam mengusut pelanggaran pajak.
“Hal itu pula menjadi dasar bagi Ditjen Pajak bekerja sama dengan KY untuk mengawasi hakim di peradilan pajak. Dinamika yang sering terjadi di lapangan terkait kasus pajak yakni sering kali terjadi perbedaan putusan satu dengan lainnya meskipun pokok perkaranya sama,” kata Suryo Utomo.
Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan kerja sama tersebut merupakan bagian upaya membangun sinergisitas dengan berbagai lembaga. Sinergisitas ini telah dilakukan KY dengan beberapa lembaga, di antaranya seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kerja sama dengan Ditjen Pajak sangat penting dilakukan. Hal ini guna memonitor kasus perpajakan dan bertukar informasi dalam rangka seleksi calon hakim agung (CHA),” kata Mukti, dikutip dari laman resmi KY hari ini. Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut diwakili oleh Sekretaris Jenderal KY Arie Sudihar dan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo.