PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) selain sebagai pengawas keluar masuknya barang dari dalam dan luar negeri, bea cukai juga mengemban peran sebagai trade facilitator. Sebagai trade facilitator, bea cukai memberikan beragam fasilitas untuk meningkatkan kelancaran arus barang dan perdagangan serta efisiensi biaya impor. Fasilitas yang diberikan DJBC itu berupa Eigen Losing.
Adapun beberapa prosedur agar dapat memperoleh fasilitas ini, sebagai berikut:
- Produsen mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Bea Cukai dengan menyebutkan alamat, peta lokasi, dan permohonan menyediakan tempat pemeriksaan pabean.
- Kepala Kantor pabean melakukan pemeriksaan fisik dan infrastruktur yang berkaitan dengan proses pemeriksaan pabean.
- Petugas Bea Cukai yang bertugas berhak mendapatkan biaya kompensasi akomodasi, transport atas beban pemohon.
Sementara itu, Eigen Losing merupakan pembongkaran barang impor dari sarana pengangkut di luar kawasan pabean. Pembongkaran merupakan kegiatan menurunkan muatan barang impor dari sarana pengangkut. Kegiatan pembongkaran seharusnya dilakukan di kawasan pabean, seperti di pelabuhan laut yang ditetapkan untuk lalu lintas barang di bawah pengawasan DJBC.
Namun, dalam kondisi tertentu importir diperkenankan untuk membongkar barang impor di tempat lain setelah mendapat izin kepala kantor pabean yang mengawasi tempat lain tersebut. Untuk dapat melakukan pembongkaran di tempat lain, pengangkut harus mengajukan permohonan kepada kepala kantor pabean dengan menyebutkan alasan pembongkaran di tempat lain.
Perlu diketahui, tidak sembarang alasan bisa dijadikan dasar untuk mengajukan fasilitas eigen losing dalam pembongkaran. Maka dari itu, pemerintah telah menetapkan lima alasan yang dapat menjadi dasar diberikannya izin pembongkaran barang impor di tempat lain dalam PMK 108/2020.
1. Barang impor tersebut bersifat khusus dengan memperhatikan sifat, ukuran, dan bentuknya yang menyebabkan tidak dapat dibongkar di kawasan pabean.
2. Barang impor diangkut lanjut.
3. Adanya kendala teknis di kawasan pabean, seperti tidak tersedianya alat untuk melakukan Pembongkaran atau kerusakan pada alat yang digunakan untuk melakukan pembongkaran.
4. Terdapat kongesti yang dinyatakan secara tertulis oleh penyelenggara pelabuhan.
5. Tidak tersedianya kawasan pabean.
Selain itu, fasilitas eigen losing juga berkaitan dengan kegiatan penimbunan. Penimbunan barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya di tempat lain yang diperlakukan sama dengan tempat penimbunan sementara (TPS). Ketentuan eigen losing terkait dengan penimbunan juga diatur dalam PMK 108/2020. Dalam beleid terdahulu, yaitu PMK 112/2003, eigen losing dalam kegiatan penimbunan mengacu pada penimbunan barang impor di gudang atau lapangan penimbunan milik importir.
Sama halnya dengan pembongkaran, penimbunan di tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS bisa dilakukan setelah mendapat izin kepala kantor pabean. Izin tersebut juga tidak diberikan secara sembarangan.(Kelly Pabelasary)

































