PajakOnline.com—Yurisdiksi merupakan wilayah atau daerah tempat berlakunya sebuah undang-undang yang berdasarkan hukum. Sementara itu, yurisdiksi pemajakan merupakan kewenangan suatu negara dalam melakukan pemungutan pajak.
Artinya, yurisdiksi pemajakan merupakan hak pemajakan suatu negara terhadap yang diterima atau diperoleh warga negaranya baik yang bersumber dari dalam negeri dan luar negeri maupun oleh warga negara asing yang bersumber dari dalam negeri.
Indonesia sebagai negara berdaulat, mempunyai yurisdiksi (kewenangan untuk mengatur), termasuk yurisdikasi pemajakan berkenaan dengan orang, barang atau objek yang berada di dalam wilayah kekuasaannya. Adapun empat teori justifikasi legal hak pemajakan suatu negara, yaitu Realistis atau empiris, etis atau retribusif, kontraktual, dan soverenitas.
– Teori Realistis atau Empiris, bahwa yurisdiksi setara dengan kewenangan fisik (physical power), untuk melaksanakan yurisdiksi terhadap orang dan harta yang berada dalam wilayah kekuasaannya.
Namun secara empiris, yurisdiksi pemajakan bukan semata karena kekuatan fisik, tetapi berdasarkan ketentuan perundangan dan tidak terbatas pada wilayah kekuasaan tetapi dapat meluas sampai kepada orang yang secara fisik berada di luar kewenangan administrasi pengenaan pajak.
– Teori Etis atau Retributif, bahwa pemajakan merupakan kontra prestasi atau imbalan (return) atas manfaat dan kemudahan yang diperoleh dari negara. Teori ini menekankan kepada manfaat ekonomis (economic allegiance) yang telah dinikmati seseorang sebagai justifikasi pemajakan, dengan mendasarkan pada asumsi bahwa keberadaan negara merupakan masalah esensial politis.
– Teori Kontraktual, bahwa pemajakan seperti pembayaran atas barang dan jasa yang diterima dari negara pemungut pajak berdasarkan anggapan adanya kontrak antara pemegang yuridiksi pemajakan dengan subjek pajak.
Namun, teori tersebut kurang tepat sehubungan dengan tidak adanya consensus atau kesepakatan dari kedua pihak sehingga merupakan penyimpangan dari kebebasan atau kesukarelaan dari salah satu (kedua) pihak dalam perjanjuan kontrak dimaksud.
– Teori Soverenitas, bahwa pemajakan merupakan suatu bentuk pelaksanaan yurisdiksi dan yurisdiksi merupakan atribut (kelengkapan) dari soverenitas. Selain itu, sumber dari hak pemajakan suatu negara berasal dari soverenitas (kedaulatan) negara tersebut. Sebagai kebutuhan historis, hak dan kewajiban utama suatu negara ialah mengamankan dan melestarikan keberadaannya.
Untuk itu, negara mempunyai hak untuk meminta sesuatu (kontribusi pajak) dari siapa saja yang berada di bawah kewenangan hukumnya. Teori soverenitas cenderung memberikan justifikasi pemajakan berdasarkan keterkaitan politis seseorang terhadap suatu negara.(Kelly Pabelasary)