Jumat, 31 Oktober 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Ketentuan Biaya Jabatan PPh 21

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
23/08/2023
in Belajar Pajak, Business, Headlines, Perpajakan
9.6k 400
0
Jenis Koreksi Fiskal di Indonesia

Ilustrasi hitung keuangan. Foto: Ist.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Biaya atau pajak jabatan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari setiap pegawai tetap, apapun jabatannya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (DJP) No. PER/16/PJ/2016. Dapat diartikan, siapapun dengan status pegawai permanen (non-kontrak) punya kewajiban membayar pajak jabatan, bahkan jika pekerjaannya ada di strata terendah perusahaan.

Dalam ketentuan PPh Pasal 21, terdapat 3 pengurangan yang dapat diambil dari penghasilan atau pendapatan bruto setahun, di antara lain:

– Biaya jabatan: biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
– Iuran pensiun: meliputi iuran yang terkait dengan gaji yang dibayarkan oleh pegawai atau karyawan kepada dana pensiun.
– Iuran Jaminan Hari Tua: iuran yang terkait dengan gaji yang dibayarkan oleh pegawai kepada badan penyelenggara Tabungan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua (JHT) yang dipersamakan dengan dana pensiun.

Pembayaran pajak jabatan ini biasanya dilakukan melalui perusahaan, dengan langsung memotong gaji karyawan sampai batas pajak jabatan maksimal per bulan. Proses pelunasan biaya jabatan PPh 21 bisa dilakukan secara bulanan atau tahunan sesuai dengan kepentingan dan alur pembayaran pajak masing-masing perusahaan.

Namun, perhitungan pajak jabatan PPh 21 tidak asal saja dilakukan dengan memotong gaji bulanan karyawan, melainkan juga memperhitungkan berbagai komisi, bonus, dan insentif karyawan di periode yang sama (take home pay). Hal ini tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak (DJP) No. PER/16/PJ/2016.

Baca Juga:

Ekonomi Tumbuh di Atas 6 Persen Barulah Pajak Naik

Kesetaraan Inklusi Pajak, Kanwil DJP Bali Edukasi Manfaat Pajak untuk Penyandang Disabilitas

Aset Kripto Harus Dilaporkan dalam SPT Tahunan di Coretax DJP

Momentum Sumpah Pemuda, 8TUALLY dan PSM UGM Rilis Melodi Nusantara, Gema Sasmita Serukan Kebangkitan Karya Pemuda Indonesia

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp19,16 Triliun hingga September 2025

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 250 tahun 2008, biaya jabatan maksimal ditentukan sebesar 5% dari total take home pay karyawan dalam satu bulan, dengan ataupun tanpa akumulasi. Tetapi, pemerintah juga membatasi jumlah pajak jabatan maksimal yang dibayarkan sebesar Rp500 ribu/bulan atau Rp6 juta/tahun.

Adapun beberapa ketentuan yang mengatur proses pembayaran pajak jabatan oleh pegawai tetap, di antaranya:

– Jika seseorang bekerja sebagai karyawan tetap sejak awal tahun (Januari), maka ia wajib membayar pajak jabatan mulai awal sampai akhir tahun atau di waktu ia memutuskan berhenti bekerja.

– Jika seseorang bekerja sebagai karyawan tetap di pertengahan tahun, maka kewajiban membayar pajak jabatan pertama jatuh di bulan ia masuk tersebut, hingga ia memutuskan berhenti.

– Jika seseorang berhenti bekerja di pertengahan tahun dan pajak jabatannya belum dibayar, maka total pajak jabatan perlu dibayar terhitung mulai awal tahun hingga bulan terakhir ia bekerja.(Azzahra Choirrun Nissa)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Setoran PNBP Turun Di Tengah Pandemi Covid-19

Ekonomi Tumbuh di Atas 6 Persen Barulah Pajak Naik

oleh Redaksi PajakOnline
31/10/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan tarif pajak akan...

Kesetaraan Inklusi Pajak, Kanwil DJP Bali Edukasi Manfaat Pajak untuk Penyandang Disabilitas

Kesetaraan Inklusi Pajak, Kanwil DJP Bali Edukasi Manfaat Pajak untuk Penyandang Disabilitas

oleh Redaksi PajakOnline
31/10/2025
0

PajakOnline | Wujudkan kesetaraan inklusi pajak, Kantor Wilayah DirektoratJenderal Pajak (Kanwil...

Aturan Pajak Kripto Tidak Berubah, Tetap Berlaku 1 Mei 2022

Aset Kripto Harus Dilaporkan dalam SPT Tahunan di Coretax DJP

oleh Redaksi PajakOnline
31/10/2025
0

PajakOnline | Para pemilik aset kripto harus melaporkan hartanya tersebut dalam...

Momentum Sumpah Pemuda, 8TUALLY dan PSM UGM Rilis Melodi Nusantara, Gema Sasmita Serukan Kebangkitan Karya Pemuda Indonesia

Momentum Sumpah Pemuda, 8TUALLY dan PSM UGM Rilis Melodi Nusantara, Gema Sasmita Serukan Kebangkitan Karya Pemuda Indonesia

oleh Redaksi PajakOnline
31/10/2025
0

PajakOnline | Di momen bersejarah peringatan Hari Sumpah Pemuda, 8TUALLY bersama...

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp19,16 Triliun hingga September 2025

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp19,16 Triliun hingga September 2025

oleh Redaksi PajakOnline
31/10/2025
0

PajakOnline | Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat...

Ribuan Warga Bayar Pajak Kendaraan Pakai Aplikasi Samsat Digital Nasional

Cara Bayar Pajak Kendaraan Pakai Signal, Berlaku Nasional

oleh Redaksi PajakOnline
31/10/2025
0

PajakOnline | Pembayaran pajak kendaraan bermotor sekarang semakin gampang karena adanya aplikasi...

Depok Bikin Perekam Data Transaksi Pajak Online

PMK 72/2025, Karyawan Hotel dan Restoran Bebas Pajak Penghasilan

oleh Redaksi PajakOnline
31/10/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperluas pemberian insentif Pajak...

Coretax Bermasalah Rugikan Wajib Pajak

Lapor SPT Tahunan Makin Mudah di Coretax DJP

oleh Redaksi PajakOnline
31/10/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan...

Karyawan Minta Pesangon dan Pensiun Bebas Pajak

Karyawan Minta Pesangon dan Pensiun Bebas Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
31/10/2025
0

PajakOnline | Sembilan orang karyawan swasta mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal...

Menkeu Purbaya Tolak Tax Amnesty Reguler

Begini Upaya Purbaya Tingkatkan Penerimaan Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
31/10/2025
0

PajakOnline | Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan upayanya dalam...

Muat berita lainnya

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.