TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Ketentuan Biaya Jabatan PPh 21

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Biaya atau pajak jabatan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari setiap pegawai tetap, apapun jabatannya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (DJP) No. PER/16/PJ/2016. Dapat diartikan, siapapun dengan status pegawai permanen (non-kontrak) punya kewajiban membayar pajak jabatan, bahkan jika pekerjaannya ada di strata terendah perusahaan.

Dalam ketentuan PPh Pasal 21, terdapat 3 pengurangan yang dapat diambil dari penghasilan atau pendapatan bruto setahun, di antara lain:

- Biaya jabatan: biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
- Iuran pensiun: meliputi iuran yang terkait dengan gaji yang dibayarkan oleh pegawai atau karyawan kepada dana pensiun.
- Iuran Jaminan Hari Tua: iuran yang terkait dengan gaji yang dibayarkan oleh pegawai kepada badan penyelenggara Tabungan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua (JHT) yang dipersamakan dengan dana pensiun.

Pembayaran pajak jabatan ini biasanya dilakukan melalui perusahaan, dengan langsung memotong gaji karyawan sampai batas pajak jabatan maksimal per bulan. Proses pelunasan biaya jabatan PPh 21 bisa dilakukan secara bulanan atau tahunan sesuai dengan kepentingan dan alur pembayaran pajak masing-masing perusahaan.

Namun, perhitungan pajak jabatan PPh 21 tidak asal saja dilakukan dengan memotong gaji bulanan karyawan, melainkan juga memperhitungkan berbagai komisi, bonus, dan insentif karyawan di periode yang sama (take home pay). Hal ini tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak (DJP) No. PER/16/PJ/2016.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 250 tahun 2008, biaya jabatan maksimal ditentukan sebesar 5% dari total take home pay karyawan dalam satu bulan, dengan ataupun tanpa akumulasi. Tetapi, pemerintah juga membatasi jumlah pajak jabatan maksimal yang dibayarkan sebesar Rp500 ribu/bulan atau Rp6 juta/tahun.

Adapun beberapa ketentuan yang mengatur proses pembayaran pajak jabatan oleh pegawai tetap, di antaranya:

- Jika seseorang bekerja sebagai karyawan tetap sejak awal tahun (Januari), maka ia wajib membayar pajak jabatan mulai awal sampai akhir tahun atau di waktu ia memutuskan berhenti bekerja.

- Jika seseorang bekerja sebagai karyawan tetap di pertengahan tahun, maka kewajiban membayar pajak jabatan pertama jatuh di bulan ia masuk tersebut, hingga ia memutuskan berhenti.

- Jika seseorang berhenti bekerja di pertengahan tahun dan pajak jabatannya belum dibayar, maka total pajak jabatan perlu dibayar terhitung mulai awal tahun hingga bulan terakhir ia bekerja.(Azzahra Choirrun Nissa)