PajakOnline.com—Metode pemeriksaan langsung merupakan teknik dan prosedur pemeriksaan dengan melakukan pengujian atas kebenaran angka-angka yang tercantum di dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), yang langsung dibandingkan dengan laporan keuangan dan buku catatan, serta dokumen pendukung.
Untuk itu, pelaksanaan pemeriksaan dengan metode ini dilakukan sesuai dengan program pemeriksaan yang terinci atas setiap pos neraca dan laba rugi yang menjadi sumber utama atau berkaitan dengan angka-angka dalam SPT.
Sedangkan, Metode pemeriksaan tidak langsung merupakan teknik dan prosedur pemeriksaan dengan melakukan pengujian atas kebenaran angka-angka yang tercantum di dalam SPT, yang dilakukan secara tidak langsung melalui suatu pendekatan perhitungan tertentu.
Maka hasil penghitungan menggunakan metode ini merupakan petunjuk untuk mengambil kesimpulan tentang ketidakbenaran angka-angka dalam SPT sehingga masih diperlukan pembuktian yang valid dan absah untuk membuktikan ketidakbenaran tersebut.
Selain itu, metode tidak langsung yang digunakan oleh pemeriksa pajak harus didasarkan pada bukti kompeten dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Metode pemeriksaan tidak langsung dilakukan dengan beberapa pendekatan, salah satunya yaitu pendekatan transaksi tunai dan bank.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2018, salah satu cara untuk menghitung peredaran bruto yaitu melalui pendekatan transaksi tunai dan non-tunai/bank.
Metode ini dapat dilakukan bagi Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan/pencatatan, namun pada saat dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa kewajiban pembukuan/pencatatan tidak dilakukan sepenuhnya. Metode ini juga dapat dilakukan jika wajib pajak tidak sepenuhnya memperlihatkan dan meminjamkan pencatatan atau pembukuan atau bukti pendukungnya.
Maka, semua penghasilan dicatat di sisi debit dan pengeluaran dicatat di sisi kredit, termasuk penghasilan-penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan pengeluaran-pengeluaran yang tidak boleh dikurangkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Jika jumlah sisi kredit melebihi jumlah sisi debit, selisihnya merupakan penghasilan bruto Wajib Pajak yang perlu dipastikan apakah telah dilaporkan atau tidak. Namun, jika jumlah sisi debit melebihi jumlah sisi kredit, diperlukan keyakinan yang lebih mendalam karena ada kemungkinan Wajib Pajak tidak melaporkan seluruh pengeluarannya.
Untuk dapat menghitung Penghasilan Kena Pajak harus diperhitungkan penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan pengeluaran yang tidak boleh dikurangkan. Demikian pengujian atas objek pajak lainnya dapat didasarkan pada catatan yang ada dari kas/bank tersebut.
Pengeluaran dan penerimaan tunai Wajib Pajak dalam suatu tahun dapat diketahui melalui:
- Data SPT.
- Data bukti pemotongan/pemungutan PPh pihak lain.
- Data rekening bank dan buku kas.
- Wawancara dengan wajib pajak.(Kelly Pabelasary)

































