PajakOnline.com—Business Intelligence (BI) merupakan istilah luas yang mencakup penambangan data, analisis proses, pembandingan kinerja, dan analisis deskriptif (Frankenfield). BI mengurai semua data yang dihasilkan oleh bisnis dan menyajikan laporan yang mudah pahami, ukuran kinerja, dan tren yang menginformasikan keputusan manajemen.
Selain itu, manfaat yang ditawarkan membuat BI digunakan secara luas untuk mendukung berbagai fungsi seperti perekrutan, kepatuhan, produksi, dan pemasaran. Tak hanya itu, BI juga dimanfaatkan oleh otoritas pajak Indonesia.
Ketentuan penerapan BI pada pajak tercantum dalam Surat Edaran No.SE-39/PJ/2021. Berdasarkan surat edaran tersebut, BI yaitu teknik yang menggabungkan arsitektur, perangkat teknologi informasi, dan basis data untuk pengumpulan, penyimpanan, pengelolaan data, dan manajemen pengetahuan dengan perangkat analisis data dalam rangka penyajian informasi yang bermanfaat bagi perencana dan pengambil keputusan.
BI mengacu pada proses untuk menambah nilai data menjadi informasi dan insight yang digunakan dalam pengambilan keputusan suatu organisasi. Untuk itu, DJP membedakan BI berdasarkan jenis data analitiknya menjadi beberapa bagian. Di antaranya:
- Descriptive analytics yang merupakan bentuk analitik dan pelaporan atas peristiwa pada masa lampau. Alat ini umumnya dipakai untuk tujuan pelaporan manajemen.
- Diagnostic analytics. Alat tersebut tidak hanya digunakan untuk mengamati dan memahami suatu kondisi, tetapi juga mencari penyebab dari suatu keadaan berdasarkan data historis.
- Predictive analytics. Analitik ini memakai teknologi machine learning, algoritma, dan artificial intelligence. Analitik jenis ini juga sudah dilakukan oleh data scientist untuk menganalisis dan mengeksplorasi data historis.
- Prescriptive analytics. Prescriptive analytics merupakan jenis analitik level tertinggi. Pengembangan BI jenis preskriptif ini juga memanfaatkan data scientist.
Dengan demikian, arah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menuju data-driven organization tentunya memerlukan prediktif dan preskriptif analitik dalam pengambilan keputusan. Sebab, selain memberikan prediksi atas suatu kondisi, kedua jenis analitik ini juga memberikan alternatif solusi yang berguna dalam pengambilan keputusan.(Kelly Pabelasary)

































