PajakOnline.com—Pemerintah melakukan pengetatan arus masuk barang impor dan merevisi sejumlah aturan terkait impor sebagai upaya untuk melindungi industri dalam negeri dan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dari gempuran produk luar negeri yang dijual melalui e-commerce.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, pemerintah sepakat memperketat arus masuk barang impor melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.25/2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Revisi tersebut mengubah pengaturan tata niaga impor dari post border menjadi border untuk 8 komoditas yakni tas, elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik, barang tekstil sudah jadi lainnya, mainan anak, alas kaki, dan pakaian jadi. Untuk memastikan kelancaran implementasi di lapangan, revisi ini akan berlaku tiga bulan setelah diterbitkan.
“Kita minta K/L terkait harus menyelesaikan aturannya dalam waktu dua minggu ini, sementara untuk proses transisinya diberikan waktu tiga bulan. Supaya memudahkan di lapangan,” kata Airlangga dalam keterangannya, dikutip Kamis (2/11/2023).
Pemerintah juga menetapkan positive list untuk barang impor yang dapat diimpor langsung melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE/e-commerce).
Jenis barang impor yang diperbolehkan untuk dijual melalui e-commerce adalah buku, film, perangkat lunak/software, dan musik dengan harga di bawah USD100. Dengan demikian, untuk komoditas lain, selain keempat komoditas tersebut, hanya dapat diimpor langsung melalui PMSE apabila harganya melebihi USD100.
“Positive list ini ditetapkan oleh Menteri Perdagangan dalam bentuk Keputusan Menteri Perdagangan,” kata Menko Airlangga.
Selain mengubah aturan tata niaga impor, revisi Permendag ini juga melakukan relaksasi terhadap aturan barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk 10 kelompok barang, dengan pengecualian barang larangan dan pembatasan (lartas) serta tidak diperlukan Surat Keterangan Perwakilan RI di Luar Negeri.
Dalam aturan tersebut, bagi PMI yang berdokumen/prosedural diperbolehkan melakukan tiga kali pengiriman per tahun, sedangkan bagi PMI yang tidak berdokumen/nonprosedural diperbolehkan melakukan satu kali pengiriman per tahun.
Terdapat 10 kelompok barang tersebut antara lain, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, barang tekstil jadi lainnya, elektronik (kecuali telepon seluler, komputer dan tablet), alas kaki, kosmetik, mainan anak, tas, makanan dan minuman (kecuali minuman beralkohol) dengan batasan jumlah tertentu.
Di sisi lain, dalam rangka merespons permasalahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di beberapa Kawasan Berikat (KB), Airlangga juga menjelaskan bahwa Pemerintah memberikan kemudahan melalui percepatan penerbitan rekomendasi untuk penjualan lokal hasil produksi KB di atas 50%.
Untuk memastikan kemudahan ini, Kementerian Perindustrian akan menyusun Peraturan Menteri Perindustrian mengenai tata cara penerbitan rekomendasi untuk penjualan lokal hasil produksi KB di atas 50% yang akan diterbitkan dalam waktu dua pekan mendatang. Artinya, aturan tersebut baru akan terbit pada pertengahan November 2023.

































