PajakOnline.com—Calon wakil presiden (Cawapres) Mahfud MD menanggapi pernyataan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memungkinkan untuk diubah.
Menurut Mahfud MD, hal tersebut merupakan hak dan wewenang Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie selaku Ketua MKMK. Dia mengaku, tak akan ikut campur apapun keputusan Jimly.
“Itu terserah Pak Jimly, karena dia punya wewenang untuk memutus itu, sesuai dengan kewenangan yang diberikan. Jadi, Pak Jimly memutuskan itu, ya silakan boleh saja, saya tidak akan ikut campur,” kata Mahfud, usai menghadiri Silatnas Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) di Unhas Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (2/11/2023).
Mahfud mengungkapkan, saat dirinya menjadi Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), pernah memecat Ketua MK Akil Mochtar karena pelanggaran etik kasus suap pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi dan pencucian uang.
“Waktu saya menjadi Majelis Kehormatan MK (MKMK) saya pernah memecat orang, Ketua MK Akil Mochtar itu dipecat oleh dewan etik. Saya waktu itu bersama Bagir Manan lalu Hikmah Hantojuwana itu menyatakan biar pidananya berjalan, kasus administrasi pidananya berjalan tapi kode etiknya sudah jelas bersalah,” kata dia.
“Kita berhentikan sebelum proses pidananya berjalan meskipun sudah ditahan tapi orang mengatakan orang dipidana sudah pasti dihukum,” sambung dia.
Dia mengatakan, hukuman etik itu dijatuhkan sendiri, begitupun hukuman pidana yang dijatuhkan sendiri. “Contohnya Akil Mochtar dan Patrialis Akbar, sudah pernah dilakukan. Jadi, memang bisa kewenangannya itu, tanpa harus mengaitkan hukum dengan yang lain kalau majelis MKMK punya keyakinan harus dianggap sebagai pelanggaran etik,” pungkas Mahfud.
Sebelumnya, permohonan agar putusan etik ini dapat membatalkan putusan terdapat pada laporan yang dilayangkan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana. Sebab, laporan dugaan pelanggaran etik ini berkaitan erat dengan Pilpres 2024 yang akhirnya diikuti salah satu calon yang memperoleh kesempatan maju gara-gara putusan MK, yaitu putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.
Dalam laporannya, Denny meminta agar putusan MKMK dapat membatalkan putusan MK tersebut, jika terbukti hakim konstitusi melanggar etik dan pedoman perilaku hakim.
Menurutnya, putusan itu layak dibatalkan karena cacat etik dalam proses penyusunannya, berdasarkan UU Kekuasaan Kehakiman.

































