Selasa, 6 Januari 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

ASN Naik Gaji, Begini Hitung Pajak Penghasilannya

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
12/01/2024
in Belajar Pajak, Business, Headlines, Perpajakan
9.3k 700
0
Soal 97 Ribu ASN Fiktif, Komisi III DPR Minta Polri Usut Tuntas

Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sumber Foto: kominfo.go.id

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Skema penghitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang kini menggunakan tarif efektif rata-rata atau TER juga berlaku bagi para ASN/PNS, TNI, Polri yang Menerima atau Memperoleh Penghasilan yang Bersifat Tetap dan Teratur.

Sebagaimana pekerja tetap di sektor swasta atau non-ASN, rumus telah perhitungannya pun juga sama, sebagaimana kini ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 yang berlaku sejak 1 Januari 2024 lalu.

Untuk masa pajak terakhir atau pada Desember 2023 rumusnya menjadi penghasilan bruto setahun dikurangi biaya jabatan/pensiun dikurangi iuran pensiun dikurangi zakat atau sumbangan keagamaan wajib yang dibayar melalui pemberi kerja dikurangi pendapatan tidak kena pajak baru dikalikan dengan tarif pasal 17 UU PPh, untuk mendapat nilai PPh Pasal 21 setahun.

Selanjutnya, nilai PPh Pasal 21 setahun itu menjadi pengurang dari PPh Pasal 21 yang telah dipotong selain masa pajak terakhir untuk mendapatkan nilai akhir PPh Pasal 21 masa pajak terakhir, yang harus dibayarkan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dalam rumus perhitungan lama, cara menghitungnya seperti ini: ((Penghasilan Bruto sebulan-Biaya Jabatan/Pensiun-Iuran Pensiun) disetahunkan-PTKP) x Tarif Pasal 17 UU PPh) / 12 untuk setiap masa pajak kecuali masa pajak terakhir. Sementara saat masa pajak terakhir digitung dulu PPh Pasal 21 setahun = (Penghasilan Bruto setahun-Biaya Jabatan/Pensiun-Iuran Pensiun-PTKP) x Tarif Pasal 17, lalu PPh Pasal 21 Masa Pajak terakhir = PPh Pasal 21 setahun-PPh Pasal 21 yang sudah dipotong selain masa pajak terakhir.

Baca Juga:

DJP Pantau Data Transaksi Kripto

Tarif Bunga Sanksi Administratif Pajak Periode Januari 2026

Aktivasi Akun Coretax Gampang, Ikuti Langkah Ini

Lapor SPT Tahunan via Coretax DJP, Berikut 4 Perusahaan Penyelenggara Sertifikat Elektronik

Sebanyak 20.289 Wajib Pajak Sudah Melaporkan SPT Tahunan via Coretax DJP

Cara menghitung tarif PPh Pasal 21 untuk Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, atau Anggota POLRI yang Menerima atau Memperoleh Penghasilan yang Bersifat Tetap dan Teratur, termasuk ketika mendapat gaji ke 13 seperti ini:

Romi bekerja sebagai ASN dengan golongan III/c dan bekerja di Kantor Pelayanan Pemerintahan A. Romi  berstatus menikah dan memiliki 1 (satu) orang anak. Selama tahun 2024, Romi menerima atau memperoleh gaji ketiga belas sebesar Rp10.017.000,00 (sepuluh juta tujuh belas ribu rupiah) pada bulan Juni 2024, rapel kenaikan tunjangan kinerja sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) pada bulan November 2024, serta penghasilan tetap dan teratur.

Berdasarkan status Penghasilan Tidak Kena Pajak Romi (K/ 1), besarnya pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Romi dihitung berdasarkan tarif efektif bulanan kategori B sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.

Dalam aturan terbaru itu, untuk mereka rumus yang digunakan yaitu Penghasilan Bruto sebulan x TER Bulanan untuk setiap masa pajak, kecuali masa pajak terakhir yaitu pada Desember. TER bulanan ini tarifnya disusun pemerintah dalam PP 58/2023 berdasarkan tiga kategori, yakni Kategori A, B, dan C tergantung besaran penghasilan bruto bulanan, status perkawinan, dan jumlah tanggungan.

Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Romi selama tahun 2024 sebagai berikut:

Saat Januari 2024 penghasilan brutonya sebesar Rp 10.545.000 karena gaji pokoknya yang sebesar Rp 3.000.000 ditambah tunjangan kinerja Rp 6.000.000, tunjangan jabatan Rp 600.000, tunjangan istri dan anak Rp 945.000, tarif TER nya masuk Kategori B sehingga tinggal dikali 1,5%. Dengan demikian PPh Pasal 21 yang harus dibayarkan menjadi Rp158.175.

Kemudian, ketika pada Juni 2024 mendapatkan gaji ke-13 sebesar Rp 10.017.000 dan penghasilan brutonya pada bulan itu menjadi Rp 20.034.000, maka tarif PPh Pasal 21 Kategori B nya menjadi 8%, sehingga Pajak Penghasilannya yang harus dibayar pada bulan itu menjadi Rp1.602.720.

Ketika pada November 2024, Romi mendapat rapel tukin senilai Rp2.000.000, sehingga penghasilannya menjadi Rp 12.017.000, tarif efektif bulanannya Kategori B yang dikenakan menjadi sebesar 3%, sehingga pajak penghasilannya pada bulan itu menjadi sebesar Rp360.510.

Kemudian pada Desember 2024 atau pada saat masa pajak terakhir, perhitungannya menjadi normal kembali dengan cara perhitungan sebagai berikut:

Penghasilan bruto setahun sebesar Rp 135.521.000, dikurangi biaya jabatan setahun 5% x Rp 135.521.000 (maksimal Rp 6.000.000) sehingga penghasilan neto Rp 129.521.000. Setelah itu, dikurangi penghasilan tidak kena pajak Rp 54 juta untuk wajib pajak sendiri, tambahan karena menikah Rp 4,5 juta, dan tambahan satu orang anak Rp 4,5 juta, sehingga penghasilan kena pajak setahunnya Rp 66.521.000.

Lalu, PPh Pasal 21 terutang pada 2024, yakni 5% x Rp 60 juta menjadi Rp 3 juta ditambah 15% x Rp 6.521.000 menjadi Rp 978.150, sehingga totalnya Rp 3.978.150. Total ini dikurangi Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang sampai dengan bulan November 2024 sebesar Rp 3.359.085, dengan demikian Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang pada bulan Desember 2024 hasilnya sebesar Rp 619.065.

Sebagai catatan:

1. Pajak Penghasilan Pasal 21 Romi pada Masa Pajak Terakhir, yaitu bulan Desember 2024, ditanggung oleh Pemerintah sebesar Rp619.065,00 (enam ratus sembilan belas ribu enam puluh lima rupiah).

Kantor Pelayanan Pemerintahan A wajib memberikan bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Tahun Pajak 2024 kepada Romi paling lambat akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak Terakhir, yaitu akhir bulan Januari 2025.

2. Romi wajib melaporkan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Kantor Pelayanan Pemerintahan A dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2024.

3. Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar 3.978.150,00 (tiga juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu seratus lima puluh rupiah) merupakan kredit pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2024 Romi. (Wiasti Meurani)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Aspakrindo: Potensi Transaksi Aset Kripto Bisa Setor Pajak Triliunan Rupiah

DJP Pantau Data Transaksi Kripto

oleh Redaksi PajakOnline
06/01/2026
0

PajakOnline – Pemerintah resmi memperluas pengawasan pajak atas aktivitas ekonomi...

Tarif Bunga Sanksi Administratif Pajak Periode Januari 2026

Tarif Bunga Sanksi Administratif Pajak Periode Januari 2026

oleh Redaksi PajakOnline
06/01/2026
0

PajakOnline – Pemerintah menetapkan tarif bunga sanksi administratif pajak berlaku...

Kanwil DJP Jawa Barat II Sosialisasikan Coretax

Aktivasi Akun Coretax Gampang, Ikuti Langkah Ini

oleh Redaksi PajakOnline
06/01/2026
0

PajakOnline – Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)...

Cara Melaporkan SPT Masa PPh Unifikasi di Coretax

Lapor SPT Tahunan via Coretax DJP, Berikut 4 Perusahaan Penyelenggara Sertifikat Elektronik

oleh Redaksi PajakOnline
06/01/2026
0

PajakOnline – Wajib Pajak harus memiliki Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE)...

Coretax Bermasalah Rugikan Wajib Pajak

Sebanyak 20.289 Wajib Pajak Sudah Melaporkan SPT Tahunan via Coretax DJP

oleh Redaksi PajakOnline
06/01/2026
0

PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat peningkatan signifikan pelaporan Surat Pemberitahuan...

Pemerintah Bebaskan Pajak Penghasilan Pekerja Padat Karya Ini

Pemerintah Perpanjang PPh DTP 2026 Ini, Cek Kriterianya

oleh Redaksi PajakOnline
06/01/2026
0

PajakOnline – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperpanjang pemberlakuan insentif...

Kanwil DJP Jaksus Sita Aset Pengemplang Pajak Senilai Rp9 Miliar

Kanwil DJP Jaksus Sita Aset Pengemplang Pajak Senilai Rp9 Miliar

oleh Redaksi PajakOnline
06/01/2026
0

PajakOnline – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta...

Kanwil LTO Blokir Rekening dan Sita Aset Penunggak Pajak Senilai Rp4,12 Triliun

Kanwil LTO Blokir Rekening dan Sita Aset Penunggak Pajak Senilai Rp4,12 Triliun

oleh PajakOnline
06/01/2026
0

PajakOnline | Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wajib Pajak...

DJP Bisa Sita Tanah dan Bangunan Wajib Pajak Gara-Gara Ini

DJP Bisa Sita Tanah dan Bangunan Wajib Pajak Gara-Gara Ini

oleh Redaksi PajakOnline
06/01/2026
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil...

Mulai 17 Agustus 2020, UMKM Bisa Bikin NPWP di 4 Bank Himbara

Dirjen Pajak Perpanjang Masa Kode Billing Jadi 14 Hari

oleh Redaksi PajakOnline
06/01/2026
0

PajakOnline | Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto memperpanjang masa Kode...

Muat berita lainnya

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.