PajakOnline | Pemerintah menetapkan target rasio perpajakan (tax ratio) untuk tahun 2026 dalam kisaran 10,08% hingga 10,45% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Target ini tercantum dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2026 dan sedikit lebih rendah dibandingkan target tahun 2025 yang sebesar 10,24%.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan emerintah akan mengoptimalkan penerimaan perpajakan dengan tetap menjaga iklim investasi dan kelestarian lingkungan. Langkah-langkah yang direncanakan meliputi reformasi perpajakan, penguatan pengelolaan sumber daya alam, serta modernisasi administrasi fiskal.
Hingga April 2025, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp557,1 triliun, setara dengan 25,4% dari target APBN 2025. Angka ini menunjukkan penurunan sebesar 10,8% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Meskipun demikian, APBN mencatat surplus sebesar Rp4,3 triliun pada April 2025, setelah mengalami defisit selama tiga bulan pertama tahun ini.
Pemerintah juga menetapkan proyeksi defisit APBN 2026 dalam kisaran 2,48% hingga 2,53% dari PDB, dengan pendapatan negara ditargetkan mencapai 11,71% hingga 12,22% dari PDB.
Komponen pendapatan ini terdiri dari penerimaan perpajakan sebesar 10,08% hingga 10,45% dari PDB, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar 1,63% hingga 1,76%, serta hibah sekitar 0,002% hingga 0,003%. Langkah-langkah ini diambil untuk menjaga keberlanjutan fiskal dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.































