PajakOnline | Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute memproyeksikan pemerintah akan merevisi kebijakan perpajakan dalam waktu dekat sebagai respons terhadap kontraksi penerimaan pajak yang mencapai 10,13 persen hingga Mei 2025. Kondisi ini menciptakan tekanan fiskal serius dengan defisit APBN yang telah mencapai Rp21 triliun atau 0,09 persen dari PDB.
Direktur Eksekutif IEF Research Institute Ariawan Rahmat menjelaskan, penurunan penerimaan pajak yang berkelanjutan sejak awal 2025 membuat pemerintah berada dalam tekanan fiskal yang memaksa pertimbangan kebijakan lebih agresif di bidang perpajakan.
“Penurunan harga komoditas ekspor, pelemahan ekonomi, serta belum optimalnya sistem administrasi pajak (Coretax) pada awal tahun lalu turut memperparah tekanan terhadap pendapatan negara. Situasi ini akan memaksa pemerintah mempertimbangkan kebijakan yang lebih agresif di bidang perpajakan,” kata Ariawan, dikutip Jumat (27/6/2025).
Tekanan fiskal semakin terasa dengan defisit APBN Rp21 triliun yang dipicu belanja negara Rp1.016,3 triliun melampaui pendapatan negara Rp995,3 triliun. Meski baru terealisasi 28,1 persen dari total anggaran APBN 2025 sebesar Rp3.621,3 triliun, komposisi belanja ini sudah menunjukkan tekanan berat terhadap fiskal.
Untuk membiayai defisit tersebut, pemerintah telah melakukan penarikan utang baru hingga Rp349,3 triliun per Mei 2025, melonjak 164 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang hanya Rp132,2 triliun. Sebagian utang dialokasikan untuk program prioritas seperti Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan ketahanan pangan, meski rasio utang terhadap PDB masih tercatat turun menjadi 30,3 persen per April 2025.
Kontraksi penerimaan pajak mencapai titik kritis pada Februari 2025 dengan penurunan drastis 30,1 persen menjadi Rp187,8 triliun dibandingkan periode sama tahun sebelumnya. Kondisi ini membuat penerimaan pajak tahun 2025 berpotensi meleset dari target hingga Rp120–Rp140 triliun.
Ariawan menjelaskan dalam kerangka hukum, UU Nomor 7 Tahun 2021 dan UU Nomor 28 Tahun 2007 memberikan ruang bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian kebijakan, seperti menaikkan tarif PPN hingga maksimal 15 persen, memperluas basis pajak, serta memperketat pengawasan melalui pemeriksaan dan penagihan.
Wacana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen yang sebelumnya sempat ditangguhkan kini kembali menjadi isu relevan untuk dikaji. Namun, Ariawan mengingatkan agar kebijakan ini tidak dilakukan secara tergesa-gesa mengingat daya beli masyarakat yang belum sepenuhnya pulih dan tekanan terhadap konsumsi domestik masih tinggi.
Sebagai alternatif, Ariawan menyarankan pemerintah memperluas cakupan basis PPN melalui revisi atas negative list atau memperketat pengawasan terhadap transaksi digital dan sektor ekonomi daring yang berisiko tinggi tidak tercatat (unrecorded economy). “Strategi ini saya rasa lebih moderat dan tidak memukul konsumsi secara langsung,” katanya.(Khairunisa Puspita Sari)
































