Jakarta, PajakOnline — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono sebagai tersangka suap restitusi pajak.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam Konferensi Pers di KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026). “MLY selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin,” sebutnya.
KPK juga menetapkan dua orang tersangka lain, yaitu Dian Jaya Demega (DJD) selaku fiskus yang menjadi anggota tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin dan Venasisus Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ) selaku Manajer Keuangan PT BKB (Buana Karya Bhakti).
Asep mengatakan Mulyono dan tersangka lainnya akan ditahan selama 20 hari ke depan. Para tersangka ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
“Selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama sejak 5 sampai dengan 24 Februari 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” katanya.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) digelar KPK pada Rabu (4/2/2026). Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang Rp 1 miliar lebih sebagai barang bukti. Total ada tiga orang yang diamankan, termasuk Mulyono. Restitusi pajak dalam kasus ini senilai miliaran rupiah.

































