Sabtu, 2 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Dilema APBN 2026: Terjepit Utang dan Kejutan Harga Minyak

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
24 April 2026
in Berita, Headlines, Opini, Perpajakan
9.9k 100
0
Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Ilustrasi menghitung uang.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

Oleh: Anthony Budiawan

Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)

PajakOnline – Kondisi fiskal Indonesia tahun 2026 berada dalam posisi yang semakin sempit dan memprihatinkan. Defisit APBN 2026 ditetapkan Rp695 triliun atau sekitar 2,5 persen dari PDB. Namun demikian, struktur fiskal menunjukkan tekanan yang semakin nyata.

Salah satu sumber tekanan terbesar datang dari beban bunga utang pemerintah yang diperkirakan menembus Rp600 triliun. Angka ini setara dengan sekitar 19 persen dari total pendapatan negara, atau sekitar 22 persen dari penerimaan perpajakan. Rasio tersebut sudah berada pada tingkat yang cukup tinggi, dan secara struktural mempersempit ruang fiskal pemerintah.

Dengan total pendapatan negara yang ditargetkan sekitar Rp3.153 triliun—yang terdiri dari penerimaan perpajakan sekitar Rp2.693 triliun dan penerimaan bukan pajak sekitar Rp455 triliun—APBN 2026 ditetapkan dengan asumsi cukup optimistis. Bahkan dapat dikatakan terlalu optimistis.

Baca Juga:

DJP Hapus Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan Badan

DJP Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Tahunan Badan hingga 31 Mei 2026

Penerimaan Pajak Banten Capai Rp16,55 Triliun hingga Maret 2026

Pemerintah Perketat Aturan dan Administrasi Pajak 2026, Fokus pada Pengawasan Berbasis Data

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp50,51 Triliun

Di samping itu, tekanan fiskal juga datang dari berbagai program pengeluaran besar yang bersifat rigid. Subsidi mencapai Rp318,9 triliun, yang terdiri dari subsidi energi sebesar Rp210,1 triliun dan subsidi non-energi sekitar Rp108,8 triliun. Selain itu, juga ada “subsidi gizi” program makan bergizi gratis yang nilainya mencapai sekitar Rp335 triliun.

Total dari ketiga komponen pengeluaran tersebut—bunga utang, subsidi, dan program makan bergizi—mendekati 40 persen dari pendapatan negara. Setelah dikurangi belanja operasional pemerintahan, ruang fiskal yang tersisa untuk belanja produktif menjadi sangat terbatas.

Dalam kondisi seperti ini, APBN menjadi sangat rentan terhadap kejutan eksternal.

Dan kejutan itu muncul.

Konflik geopolitik di Timur Tengah—terutama eskalasi serangan Israel dan Amerika Serikat terhadap Iran—telah mendorong harga minyak mentah dunia melonjak tajam hingga melampaui 100 dolar AS per barel. Sementara itu, asumsi harga minyak dalam APBN 2026 hanya 70 dolar AS per barel.

Lonjakan harga minyak akan berdampak cepat ke dalam perekonomian domestik melalui kenaikan biaya energi, logistik, dan produksi. Inflasi berpotensi meningkat, daya beli masyarakat melemah, dan aktivitas ekonomi ikut tertekan.

Dalam situasi seperti itu, penerimaan pajak berpotensi meleset dari target. Sementara di sisi lain tekanan terhadap belanja subsidi meningkat.

Kondisi ini pada akhirnya membawa pemerintah berada dalam posisi yang sangat dilematis.

Jika harga produk (bersubsidi) dipertahankan melalui peningkatan subsidi, beban APBN akan membengkak. Tetapi jika harga produk (bersubsidi) dibiarkan mengikuti mekanisme pasar, tekanan inflasi dan penurunan daya beli masyarakat—terutama kelompok berpendapatan rendah—akan semakin besar.

Kedua pilihan tersebut sama-sama mengandung risiko ekonomi dan politik.

Dalam skenario yang lebih buruk—misalnya konflik geopolitik berkepanjangan dan harga minyak tetap tinggi—kombinasi antara penerimaan negara yang melemah dan pengeluaran subsidi yang meningkat dapat mendorong defisit fiskal melebar hingga sekitar Rp1.100 triliun, atau lebih dari 4 persen PDB, melampaui batas defisit 3 persen PDB yang diatur dalam undang-undang.

Untuk menjaga disiplin fiskal, pemerintah mempunyai beberapa pilihan kebijakan yang serba pahit dan dilematis.

Pilihan pertama adalah melakukan rasionalisasi belanja, termasuk kemungkinan mengurangi program yang dampak ekonominya relatif terbatas terhadap pertumbuhan jangka pendek. Dalam konteks ini, program makan bergizi gratis berpotensi menjadi salah satu kandidat kuat untuk dipertimbangkan kembali atau bahkan dihapus (sementara). Namun pertanyaannya tentu saja, apakah langkah tersebut dimunkinkan secara politik?

Pilihan kedua adalah membiarkan kenaikan harga energi dan pangan ditanggung oleh masyarakat dengan tidak menambah subsidi.

Konsekuensinya jelas, daya beli masyarakat akan melemah, dan risiko kenaikan kemiskinan tidak dapat dihindari.

Pilihan ketiga adalah memperlonggar batas defisit fiskal, misalnya dengan menaikkan ambang batas menjadi 4 atau bahkan 5 persen dari PDB. Tetapi, langkah ini juga membawa risiko yang tidak kecil.

Persepsi pasar terhadap disiplin fiskal Indonesia dapat melemah, yang pada akhirnya meningkatkan risiko penurunan peringkat utang negara. Dampaknya bisa memicu arus keluar modal, tekanan terhadap nilai tukar rupiah, dan kenaikan inflasi.

Dengan kata lain, hampir semua opsi kebijakan mengandung konsekuensi yang cukup berat.

Situasi ini menegaskan bahwa struktur fiskal Indonesia semakin sempit dan semakin rentan terhadap guncangan eksternal.

Dalam kondisi seperti ini, disiplin fiskal dan kehati-hatian dalam mengelola fiskal (prudent) menjadi semakin penting. Pemerintah harus bijak dalam pengambilam keputusan yang dilematis tersebut secara cermat, untuk memastikan keberlanjutan fiskal dalam jangka menengah.

Pada akhirnya, ketika ruang fiskal semakin sempit, kualitas keputusan kebijakan menjadi jauh lebih menentukan.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

DJP Hapus Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan Badan

DJP Hapus Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan Badan

oleh Redaksi PajakOnline
1 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal...

Upaya Capai Target Pajak 2025, DJP Pakai Segala Cara

DJP Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Tahunan Badan hingga 31 Mei 2026

oleh Redaksi PajakOnline
1 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi memperpanjang...

Penerimaan Pajak Banten Capai Rp16,55 Triliun hingga Maret 2026

Penerimaan Pajak Banten Capai Rp16,55 Triliun hingga Maret 2026

oleh PajakOnline
1 Mei 2026
0

Serang, PajakOnline - Aim Nursalim Saleh, Kepala Kanwil DJP Banten...

KPP Pratama Serpong Buka Pojok Pajak, Aktivasi Akun Coretax di Mal Living World

Pemerintah Perketat Aturan dan Administrasi Pajak 2026, Fokus pada Pengawasan Berbasis Data

oleh Redaksi PajakOnline
1 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memperketat kebijakan dan administrasi perpajakan sepanjang 2026...

PMSE Terkini: Sebanyak 163 Pemungut PPN, Setoran Capai Rp16,24 Triliun

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp50,51 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
1 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Hingga 31 Maret 2026, pemerintah mencatat penerimaan...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Menakar Keadilan di Balik Rp361 Triliun Restitusi Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
1 Mei 2026
0

Oleh: Ishak Penyuluh Pajak di Kanwil DJP Banten PajakOnline -...

Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran Ditargetkan Selesai Bulan Ini

Soal Pajak Jalan Tol, Begini Penjelasan DJP

oleh Redaksi PajakOnline
1 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menanggapi wacana penerapan Pajak...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

Pemerintah Siapkan Pengetatan Aturan Restitusi Pajak Mulai Mei 2026

oleh Redaksi PajakOnline
1 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan kebijakan...

DJP Optimalisasi Forensik Digital

DJP Perkuat Pengawasan Pajak Berbasis Data

oleh Redaksi PajakOnline
1 Mei 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline — Direktorat...

Pemerintah Beri Restitusi Dipercepat PKP Mobil dan Bus Listrik

Pemerintah Ubah Skema Pajak Kendaraan Listrik, Tak Lagi Otomatis Bebas Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
1 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah resmi mengubah skema perpajakan kendaraan listrik...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.