Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperkuat reformasi administrasi perpajakan pada 2026 dengan mengedepankan pengawasan kepatuhan berbasis risiko (risk-based compliance).
Pendekatan ini diarahkan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak melalui pemanfaatan teknologi informasi, analisis data, dan sistem administrasi perpajakan yang semakin terintegrasi.
Kebijakan tersebut ditegaskan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 yang menjadi pedoman pelaksanaan pengawasan kepatuhan. Dalam ketentuan itu, DJP menekankan bahwa pengawasan dilakukan berdasarkan analisis risiko sehingga sumber daya pengawasan dapat difokuskan pada wajib pajak yang memiliki tingkat risiko ketidakpatuhan lebih tinggi.
Sebagai bagian dari proses pengawasan, DJP menggunakan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) untuk meminta klarifikasi apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian berdasarkan hasil analisis data. SP2DK bukan merupakan pemeriksaan pajak, melainkan sarana komunikasi awal agar wajib pajak dapat memberikan penjelasan atau melakukan pembetulan apabila diperlukan.
DJP juga menyampaikan bahwa pemeriksaan pajak tetap dilakukan secara selektif. Berdasarkan evaluasi pelaksanaan pengawasan, rata-rata kurang dari satu persen SP2DK yang diterbitkan berlanjut ke tahap pemeriksaan. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar potensi ketidaksesuaian dapat diselesaikan melalui mekanisme klarifikasi tanpa perlu dilakukan tindakan pemeriksaan.
Reformasi perpajakan 2026 turut didukung oleh implementasi Coretax Administration System, yang memperkuat integrasi data, otomatisasi proses bisnis, serta kemampuan analisis risiko. Melalui pemanfaatan teknologi tersebut, DJP dapat melakukan pengawasan yang lebih akurat, efisien, dan berbasis data sehingga kualitas pelayanan kepada wajib pajak tetap terjaga.
Dengan pendekatan berbasis risiko, DJP berharap tercipta keseimbangan antara optimalisasi penerimaan negara dan pemberian kepastian hukum bagi wajib pajak. Reformasi ini juga diharapkan mampu memperkuat kepercayaan publik, meningkatkan kepatuhan sukarela, serta mewujudkan sistem perpajakan Indonesia yang lebih modern, adil, dan berintegritas.
Baca Juga:
DJP Terbitkan SE-8/PJ/2026, Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak Berbasis Analisis Risiko
































