Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperkuat upaya penagihan aktif terhadap wajib pajak yang masih memiliki tunggakan sebagai bagian dari optimalisasi penerimaan negara dan penegakan kepatuhan perpajakan.
Melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP), DJP melaksanakan berbagai tindakan penagihan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa, penyitaan aset, hingga pelelangan barang sitaan apabila utang pajak tidak segera dilunasi.
Salah satu tindakan penagihan terbaru dilakukan terhadap seorang penunggak pajak dengan nilai tunggakan sekitar Rp2,87 miliar. Dalam proses tersebut, juru sita pajak melakukan penyitaan atas dua bidang tanah sawah milik wajib pajak sebagai jaminan pelunasan utang pajak. Tindakan penyitaan dilaksanakan setelah tahapan penagihan sesuai prosedur telah ditempuh dan wajib pajak belum memenuhi kewajibannya.
DJP menegaskan bahwa penyitaan bukan merupakan tujuan akhir penagihan, melainkan instrumen hukum untuk mendorong pelunasan utang pajak. Wajib pajak tetap diberikan kesempatan menyelesaikan kewajibannya sebelum aset yang disita diproses lebih lanjut melalui mekanisme lelang sesuai ketentuan yang berlaku.
Otoritas pajak juga mengimbau seluruh wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya secara tepat waktu guna menghindari sanksi administrasi maupun tindakan penagihan aktif. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kepatuhan perpajakan sekaligus mendukung penerimaan negara yang berkelanjutan.

































