Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memproyeksikan belanja perpajakan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 mencapai Rp632 triliun. Nilai tersebut meningkat sekitar 9,6% dibandingkan proyeksi belanja perpajakan 2026 sebesar Rp576,4 triliun.
Belanja perpajakan merupakan penerimaan pajak yang tidak dipungut pemerintah karena adanya fasilitas atau pengecualian dari ketentuan perpajakan umum.
Pemerintah menjadikan instrumen tersebut sebagai bagian dari kebijakan fiskal untuk mendukung aktivitas ekonomi, investasi, daya saing usaha, serta kelompok masyarakat tertentu.
Dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2027, pemerintah menjelaskan bahwa perkembangan belanja perpajakan dipengaruhi oleh pertumbuhan basis pajak, arah kebijakan perpajakan, perkembangan aktivitas ekonomi, serta tingkat pemanfaatan fasilitas pajak oleh masyarakat dan dunia usaha.
Berdasarkan jenis pajaknya, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi komponen terbesar dalam proyeksi belanja perpajakan 2027.
Nilai belanja perpajakan dari PPN diproyeksikan mencapai sekitar Rp413 triliun, atau 65,3% dari total belanja perpajakan. Sementara itu, belanja perpajakan dari Pajak Penghasilan (PPh) diproyeksikan sebesar Rp184,6 triliun.
Komposisi tersebut menunjukkan bahwa fasilitas yang berkaitan dengan konsumsi dan aktivitas ekonomi masih menjadi bagian dominan dalam kebijakan belanja perpajakan pemerintah.
Jika dilihat berdasarkan sektor ekonomi, industri manufaktur menjadi sektor dengan proyeksi pemanfaatan belanja perpajakan terbesar pada 2027.
Nilainya mencapai sekitar Rp166,1 triliun. Setelah manufaktur, sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan diproyeksikan menerima manfaat sekitar Rp70,7 triliun.
Berikutnya adalah sektor perdagangan sebesar Rp66,5 triliun, jasa kesehatan dan kegiatan sosial Rp62,4 triliun, serta jasa keuangan dan asuransi sekitar Rp58,5 triliun.
Besarnya porsi pada sektor manufaktur menunjukkan bahwa fasilitas perpajakan masih diarahkan untuk mendukung kegiatan produksi dan sektor-sektor yang dinilai memiliki peran penting terhadap perekonomian.
Secara nominal, belanja perpajakan menunjukkan tren peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Proyeksi 2027 sebesar Rp632 triliun lebih tinggi dibandingkan proyeksi 2026 sebesar Rp576,4 triliun dan realisasi belanja perpajakan 2025 sebesar Rp521,5 triliun.
Namun, kenaikan belanja perpajakan tidak otomatis berarti pemerintah kehilangan penerimaan dalam jumlah yang sama. Fasilitas pajak merupakan instrumen kebijakan yang dirancang untuk menghasilkan manfaat ekonomi atau sosial tertentu, seperti menjaga daya beli, mendorong investasi, memperkuat industri, dan membantu kelompok usaha tertentu.
Pemerintah juga telah mengubah klasifikasi insentif Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP) sehingga tidak lagi dimasukkan dalam kategori belanja perpajakan. Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa insentif DTP tetap menjadi bagian penting dari kebijakan fiskal.
Besarnya proyeksi belanja perpajakan tersebut turut mendapat perhatian dari DPR. Pemerintah diminta memastikan fasilitas pajak memberikan manfaat ekonomi yang terukur dan dapat dirasakan masyarakat.
Salah satu sorotan adalah perlunya evaluasi terhadap efektivitas fasilitas berupa pembebasan atau pengurangan pajak. Fasilitas tersebut diharapkan tidak hanya mengurangi beban pajak pelaku usaha, tetapi juga memberikan dampak nyata terhadap investasi, penciptaan lapangan kerja, transfer teknologi, dan pertumbuhan ekonomi.
Di sisi lain, besarnya belanja perpajakan perlu dilihat dalam konteks target penerimaan negara. Dalam RAPBN 2027, pemerintah menargetkan penerimaan PPN dan PPnBM sebesar Rp1.126,1 triliun, naik 13,4% dibandingkan outlook 2026.
Secara keseluruhan, pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan 2027 sekitar Rp2.908 triliun, yang terdiri atas penerimaan pajak sekitar Rp2.591,4 triliun dan kepabeanan serta cukai Rp316,6 triliun.
Dengan demikian, tantangan pemerintah pada 2027 bukan hanya meningkatkan penerimaan pajak, tetapi juga memastikan setiap rupiah fasilitas perpajakan memberikan multiplier effect yang sepadan bagi perekonomian dan masyarakat.


































