Rabu, 19 Agustus 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

DJP Perjelas Ketentuan NPWP/NIK dalam Faktur Pajak, Ini Aturannya

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
19 Agustus 2026
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan, Sorotan
9.8k 200
0
NPWP Elektronik Berkekuatan Hukum Sama

NPWP Elektronik.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memperjelas ketentuan pencantuman identitas pembeli dalam faktur pajak, khususnya terkait penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi pembeli orang pribadi.

Penegasan ini penting bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) agar pengisian faktur pajak melalui sistem administrasi perpajakan sesuai dengan identitas pembeli yang sebenarnya.

Ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, yang antara lain mengatur rincian keterangan yang harus dicantumkan dalam faktur pajak.

Identitas pembeli wajib dicantumkan

Untuk transaksi kepada orang pribadi yang merupakan subjek pajak dalam negeri, identitas pembeli dalam faktur pajak paling sedikit mencakup nama, alamat, serta NPWP atau NIK.

Baca Juga:

DJP Wajibkan Penyedia Jasa Kripto Minta Self-Certification Pengguna

Belanja Perpajakan 2027 Diproyeksikan Rp632 Triliun, Manufaktur Jadi Penerima Terbesar

PMK 49/2026, Pemerintah Perkuat Pemungutan PPN atas Transaksi Digital Luar Negeri

Dua ASN DJP Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari

PPh 22 Marketplace Ditunda, Seller Mulai Terima Pengembalian Pajak

Sementara itu, untuk pembeli yang merupakan Wajib Pajak badan atau instansi pemerintah dalam negeri, identitas yang dicantumkan meliputi nama, alamat, dan NPWP.

Adapun untuk orang pribadi yang merupakan subjek pajak luar negeri, identitas yang digunakan adalah nama, alamat, dan nomor paspor.

DJP menegaskan bahwa identitas pembeli harus diisi berdasarkan data yang sebenarnya atau sesungguhnya.

Bagaimana jika pembeli menggunakan NIK?

PER-11/PJ/2025 memberikan mekanisme khusus apabila pembeli orang pribadi menggunakan NIK.

Jika NIK pembeli sudah terdapat dalam sistem administrasi DJP, maka kolom NPWP pada faktur pajak diisi menggunakan NIK tersebut.

Namun, apabila NIK belum terdapat dalam sistem administrasi DJP tetapi sudah terdapat dalam sistem informasi administrasi kependudukan, kolom NPWP diisi dengan 0000000000000000, sedangkan NIK dicantumkan pada kolom NIK.

Ketentuan ini menjadi penting karena implementasi administrasi perpajakan berbasis NPWP 16 digit membuat PKP perlu memastikan identitas lawan transaksi diinput secara tepat.

Penggunaan NIK dalam administrasi perpajakan merupakan bagian dari integrasi data kependudukan dengan administrasi perpajakan.

Dalam konteks faktur pajak, NIK dapat digunakan sebagai identitas perpajakan bagi orang pribadi dalam negeri sesuai dengan ketentuan yang berlaku. DJP sebelumnya juga telah menjelaskan bahwa NIK memiliki kedudukan yang sama dengan NPWP dalam pembuatan faktur pajak untuk transaksi tertentu.

Karena itu, PKP tidak disarankan memasukkan nomor identitas secara sembarangan atau menggunakan data yang tidak sesuai dengan identitas pembeli.

Bagaimana dengan pembeli konsumen akhir?

Terdapat perbedaan perlakuan untuk transaksi kepada konsumen akhir yang memenuhi karakteristik tertentu.

Dalam kondisi tersebut, PKP dapat membuat faktur pajak dengan mencantumkan keterangan tertentu tanpa harus mengisi identitas pembeli secara lengkap seperti pada faktur pajak biasa. Ketentuan mengenai faktur pajak bagi konsumen akhir juga diatur dalam PER-11/PJ/2025.

Dengan demikian, PKP perlu terlebih dahulu memastikan karakteristik transaksi sebelum menentukan jenis faktur pajak yang diterbitkan.

Jangan gunakan NPWP 000 secara sembarangan

Salah satu hal yang perlu diperhatikan PKP adalah penggunaan 0000000000000000 pada kolom NPWP.

Berdasarkan ketentuan teknis PER-11/PJ/2025, kode tersebut digunakan dalam kondisi tertentu, antara lain ketika NIK belum terdapat dalam sistem administrasi DJP tetapi tersedia dalam sistem administrasi kependudukan, atau untuk kondisi subjek pajak luar negeri sesuai ketentuan.

Artinya, PKP tidak dapat secara bebas menggunakan NPWP 000 sebagai pengganti NIK untuk setiap pembeli orang pribadi.

NIK pembeli harus valid

Dalam praktiknya, validitas NIK menjadi faktor penting ketika PKP membuat faktur pajak.

DJP melalui layanan Kring Pajak sebelumnya juga mengingatkan bahwa PKP yang melakukan transaksi dengan orang pribadi perlu memastikan NPWP atau NIK pembeli berstatus valid. Ketidakvalidan data dapat menyebabkan kendala ketika faktur pajak direkam dalam sistem Coretax DJP.

Karena itu, apabila terjadi kendala ketika memasukkan NIK pembeli, PKP perlu memastikan terlebih dahulu kesesuaian data identitas dan status validasinya dalam administrasi perpajakan.

Berlaku dalam era Coretax

Penegasan mengenai NPWP dan NIK ini menjadi semakin relevan setelah implementasi Coretax DJP, yang mengintegrasikan berbagai proses administrasi perpajakan secara digital.

Selain penggunaan NPWP 16 digit, sistem faktur pajak juga menggunakan data identitas lawan transaksi untuk mendukung validitas dokumen perpajakan.

DJP sebelumnya telah memperbarui aplikasi e-Faktur menjadi versi 4.0, yang antara lain mengakomodasi penggunaan NPWP 16 digit dan menampilkan informasi Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

Yang perlu diperhatikan PKP

Dengan ketentuan tersebut, PKP perlu memastikan beberapa hal ketika menerbitkan faktur pajak kepada orang pribadi:

1. Pastikan nama dan alamat pembeli sesuai dengan data sebenarnya.

2. Gunakan NPWP atau NIK sesuai status dan data yang tersedia dalam sistem DJP.

3. Jangan menggunakan NPWP 000 secara sembarangan.

4. Pastikan NIK pembeli valid apabila digunakan sebagai identitas perpajakan.

5. Bedakan transaksi kepada konsumen akhir dengan transaksi yang wajib menggunakan faktur pajak dengan identitas pembeli secara lengkap.

Pada akhirnya, ketepatan pencantuman NPWP/NIK bukan hanya berkaitan dengan kelengkapan administratif faktur pajak. Data tersebut juga menjadi bagian dari integrasi informasi perpajakan yang digunakan DJP dalam pengelolaan administrasi dan pengawasan kepatuhan wajib pajak.

 

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Aspakrindo: Potensi Transaksi Aset Kripto Bisa Setor Pajak Triliunan Rupiah

DJP Wajibkan Penyedia Jasa Kripto Minta Self-Certification Pengguna

oleh Redaksi PajakOnline
19 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkuat mekanisme pengawasan...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Belanja Perpajakan 2027 Diproyeksikan Rp632 Triliun, Manufaktur Jadi Penerima Terbesar

oleh Redaksi PajakOnline
19 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memproyeksikan belanja perpajakan dalam Rancangan Anggaran...

Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Terkini, Setoran Capai Rp24,99 Triliun hingga Akhir Mei 2024

PMK 49/2026, Pemerintah Perkuat Pemungutan PPN atas Transaksi Digital Luar Negeri

oleh Redaksi PajakOnline
19 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memperkuat mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai...

Dua ASN DJP Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari

Dua ASN DJP Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari

oleh Redaksi PajakOnline
19 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua aparatur sipil...

PPh 22 Marketplace Ditunda, Seller Mulai Terima Pengembalian Pajak

PPh 22 Marketplace Ditunda, Seller Mulai Terima Pengembalian Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
19 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kabar baik bagi pedagang online. Pemerintah menunda pemberlakuan...

Pemerintah Dukung UMKM Berbisnis Secara Digital

DJP Tunda Pemberlakuan Pungutan PPh Pasal 22 Oleh Marketplace sampai Akhir Oktober 2026

oleh Redaksi PajakOnline
19 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan bahwa pemberlakuan...

Lebih dari 10 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan

DJP Sempurnakan Aturan Pembayaran Pajak Lewat PER-8/PJ/2026, Kode Billing Kini Berlaku 14 Hari

oleh Redaksi PajakOnline
19 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperkuat modernisasi administrasi...

Penerimaan Pajak Capai Rp1.209,6 Triliun hingga Juli 2026

Penerimaan Pajak Capai Rp1.209,6 Triliun hingga Juli 2026

oleh Redaksi PajakOnline
19 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah masih menghadapi tantangan besar untuk mencapai...

Penghasilan Kos-kosan Tidak Terutang PPh Final

Soal Pajak Rumah Kontrakan, Ini Penjelasan DJP

oleh Redaksi PajakOnline
19 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Sehubungan dengan pemberitaan terkait pemungutan pajak atas...

Talk Tax Today 2026, Dialog Perpajakan Tentang Transformasi Perpajakan Digital

Talk Tax Today 2026, Dialog Perpajakan Tentang Transformasi Perpajakan Digital

oleh Redaksi PajakOnline
19 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline – PT Telesindo Citra Sejahtera bersama Kantor Pelayanan...

Muat berita lainnya

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.