Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memperjelas ketentuan pencantuman identitas pembeli dalam faktur pajak, khususnya terkait penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi pembeli orang pribadi.
Penegasan ini penting bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) agar pengisian faktur pajak melalui sistem administrasi perpajakan sesuai dengan identitas pembeli yang sebenarnya.
Ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, yang antara lain mengatur rincian keterangan yang harus dicantumkan dalam faktur pajak.
Identitas pembeli wajib dicantumkan
Untuk transaksi kepada orang pribadi yang merupakan subjek pajak dalam negeri, identitas pembeli dalam faktur pajak paling sedikit mencakup nama, alamat, serta NPWP atau NIK.
Sementara itu, untuk pembeli yang merupakan Wajib Pajak badan atau instansi pemerintah dalam negeri, identitas yang dicantumkan meliputi nama, alamat, dan NPWP.
Adapun untuk orang pribadi yang merupakan subjek pajak luar negeri, identitas yang digunakan adalah nama, alamat, dan nomor paspor.
DJP menegaskan bahwa identitas pembeli harus diisi berdasarkan data yang sebenarnya atau sesungguhnya.
Bagaimana jika pembeli menggunakan NIK?
PER-11/PJ/2025 memberikan mekanisme khusus apabila pembeli orang pribadi menggunakan NIK.
Jika NIK pembeli sudah terdapat dalam sistem administrasi DJP, maka kolom NPWP pada faktur pajak diisi menggunakan NIK tersebut.
Namun, apabila NIK belum terdapat dalam sistem administrasi DJP tetapi sudah terdapat dalam sistem informasi administrasi kependudukan, kolom NPWP diisi dengan 0000000000000000, sedangkan NIK dicantumkan pada kolom NIK.
Ketentuan ini menjadi penting karena implementasi administrasi perpajakan berbasis NPWP 16 digit membuat PKP perlu memastikan identitas lawan transaksi diinput secara tepat.
Penggunaan NIK dalam administrasi perpajakan merupakan bagian dari integrasi data kependudukan dengan administrasi perpajakan.
Dalam konteks faktur pajak, NIK dapat digunakan sebagai identitas perpajakan bagi orang pribadi dalam negeri sesuai dengan ketentuan yang berlaku. DJP sebelumnya juga telah menjelaskan bahwa NIK memiliki kedudukan yang sama dengan NPWP dalam pembuatan faktur pajak untuk transaksi tertentu.
Karena itu, PKP tidak disarankan memasukkan nomor identitas secara sembarangan atau menggunakan data yang tidak sesuai dengan identitas pembeli.
Bagaimana dengan pembeli konsumen akhir?
Terdapat perbedaan perlakuan untuk transaksi kepada konsumen akhir yang memenuhi karakteristik tertentu.
Dalam kondisi tersebut, PKP dapat membuat faktur pajak dengan mencantumkan keterangan tertentu tanpa harus mengisi identitas pembeli secara lengkap seperti pada faktur pajak biasa. Ketentuan mengenai faktur pajak bagi konsumen akhir juga diatur dalam PER-11/PJ/2025.
Dengan demikian, PKP perlu terlebih dahulu memastikan karakteristik transaksi sebelum menentukan jenis faktur pajak yang diterbitkan.
Jangan gunakan NPWP 000 secara sembarangan
Salah satu hal yang perlu diperhatikan PKP adalah penggunaan 0000000000000000 pada kolom NPWP.
Berdasarkan ketentuan teknis PER-11/PJ/2025, kode tersebut digunakan dalam kondisi tertentu, antara lain ketika NIK belum terdapat dalam sistem administrasi DJP tetapi tersedia dalam sistem administrasi kependudukan, atau untuk kondisi subjek pajak luar negeri sesuai ketentuan.
Artinya, PKP tidak dapat secara bebas menggunakan NPWP 000 sebagai pengganti NIK untuk setiap pembeli orang pribadi.
NIK pembeli harus valid
Dalam praktiknya, validitas NIK menjadi faktor penting ketika PKP membuat faktur pajak.
DJP melalui layanan Kring Pajak sebelumnya juga mengingatkan bahwa PKP yang melakukan transaksi dengan orang pribadi perlu memastikan NPWP atau NIK pembeli berstatus valid. Ketidakvalidan data dapat menyebabkan kendala ketika faktur pajak direkam dalam sistem Coretax DJP.
Karena itu, apabila terjadi kendala ketika memasukkan NIK pembeli, PKP perlu memastikan terlebih dahulu kesesuaian data identitas dan status validasinya dalam administrasi perpajakan.
Berlaku dalam era Coretax
Penegasan mengenai NPWP dan NIK ini menjadi semakin relevan setelah implementasi Coretax DJP, yang mengintegrasikan berbagai proses administrasi perpajakan secara digital.
Selain penggunaan NPWP 16 digit, sistem faktur pajak juga menggunakan data identitas lawan transaksi untuk mendukung validitas dokumen perpajakan.
DJP sebelumnya telah memperbarui aplikasi e-Faktur menjadi versi 4.0, yang antara lain mengakomodasi penggunaan NPWP 16 digit dan menampilkan informasi Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).
Yang perlu diperhatikan PKP
Dengan ketentuan tersebut, PKP perlu memastikan beberapa hal ketika menerbitkan faktur pajak kepada orang pribadi:
1. Pastikan nama dan alamat pembeli sesuai dengan data sebenarnya.
2. Gunakan NPWP atau NIK sesuai status dan data yang tersedia dalam sistem DJP.
3. Jangan menggunakan NPWP 000 secara sembarangan.
4. Pastikan NIK pembeli valid apabila digunakan sebagai identitas perpajakan.
5. Bedakan transaksi kepada konsumen akhir dengan transaksi yang wajib menggunakan faktur pajak dengan identitas pembeli secara lengkap.
Pada akhirnya, ketepatan pencantuman NPWP/NIK bukan hanya berkaitan dengan kelengkapan administratif faktur pajak. Data tersebut juga menjadi bagian dari integrasi informasi perpajakan yang digunakan DJP dalam pengelolaan administrasi dan pengawasan kepatuhan wajib pajak.


































