Jakarta, PajakOnline – Pemerintah menetapkan tarif bunga yang menjadi dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga serta pemberian imbalan bunga untuk periode 1–30 September 2026. Tarif tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 40/MK/EF.2/2026.
Berdasarkan ketetapan yang dipublikasikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), terdapat lima kelompok tarif bunga per bulan yang digunakan sebagai dasar penghitungan sanksi administratif. Besarannya berada pada rentang 0,60 persen hingga 2,27 persen per bulan.
Ketentuan tersebut berlaku mulai 1 September 2026 sampai dengan 30 September 2026. Dengan demikian, wajib pajak yang terkena ketentuan sanksi bunga pada periode tersebut perlu menggunakan tarif sesuai pasal yang menjadi dasar pengenaan sanksinya.
Berikut rincian tarif bunga yang ditetapkan pemerintah untuk September 2026:
| Dasar ketentuan UU KUP | Tarif bunga per bulan |
|---|---|
| Pasal 19 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) | 0,60% |
| Pasal 8 ayat (2), ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), ayat (2b), dan Pasal 14 ayat (3) | 1,02% |
| Pasal 8 ayat (5) | 1,43% |
| Pasal 13 ayat (2) dan ayat (2a) | 1,85% |
| Pasal 13 ayat (3b) | 2,27% |
Kelima tarif tersebut digunakan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Selain mengatur sanksi administratif, pemerintah juga menetapkan tarif untuk pemberian imbalan bunga.
Untuk periode September 2026, tarif imbalan bunga ditetapkan sebesar 0,60 persen per bulan. Tarif tersebut berlaku untuk ketentuan yang tercantum dalam Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), dan Pasal 27B ayat (4) UU KUP.
Artinya, tarif bunga yang ditetapkan pemerintah tidak hanya berkaitan dengan kewajiban atau sanksi yang harus dibayar wajib pajak. Ketentuan yang sama juga menjadi dasar dalam perhitungan imbalan bunga yang menjadi hak wajib pajak dalam kondisi tertentu sesuai ketentuan perpajakan.
Penetapan tarif bunga dilakukan secara periodik. Karena itu, tarif yang berlaku pada September tidak otomatis menjadi tarif untuk bulan berikutnya.
KMK Nomor 40/MK/EF.2/2026 secara tegas menetapkan masa berlaku tarif mulai 1 September hingga 30 September 2026. Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 31 Agustus 2026 dan mulai berlaku pada 1 September 2026.
Mekanisme penetapan tarif bunga ini merupakan bagian dari sistem penghitungan sanksi administratif perpajakan yang mengacu pada ketentuan UU KUP. Kewenangan penetapan tarif untuk periode selanjutnya telah dilimpahkan melalui mekanisme mandat sebagaimana diatur dalam ketentuan Kementerian Keuangan.
Dari lima kelompok tarif tersebut, tarif tertinggi pada September 2026 adalah 2,27 persen per bulan. Tarif ini berlaku untuk ketentuan yang berkaitan dengan Pasal 13 ayat (3b) UU KUP.
Sementara itu, tarif terendah untuk sanksi administrasi berada pada level 0,60 persen per bulan, yang berlaku antara lain untuk ketentuan Pasal 19 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
Dengan adanya perbedaan tarif berdasarkan pasal yang dikenakan, wajib pajak tidak dapat menggunakan satu tarif yang sama untuk seluruh jenis sanksi bunga. Besaran yang digunakan harus disesuaikan dengan dasar hukum dan jenis pelanggaran atau kondisi perpajakan yang bersangkutan.
Penetapan tarif bunga bulanan menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan wajib pajak ketika terdapat kewajiban membayar sanksi administratif berupa bunga.
Wajib pajak sebaiknya memastikan jenis sanksi, dasar pasal, periode pengenaan, dan tarif bunga sebelum melakukan pembayaran. Kesalahan menentukan dasar penghitungan dapat menyebabkan nilai kewajiban yang dihitung tidak sesuai ketentuan.
DJP melalui dokumentasi peraturan resminya mencatat KMK Nomor 40/MK/EF.2/2026 sebagai ketentuan aktif untuk tarif bunga periode September 2026.
Dengan demikian, untuk periode 1–30 September 2026, tarif bunga sanksi administratif pajak berada pada rentang 0,60 persen, 1,02 persen, 1,43 persen, 1,85 persen, hingga 2,27 persen per bulan, sedangkan tarif imbalan bunga ditetapkan sebesar 0,60 persen per bulan.
Wajib pajak yang sedang menyelesaikan kewajiban perpajakan pada September 2026 perlu mencermati ketentuan tersebut agar penghitungan sanksi maupun hak atas imbalan bunga dilakukan berdasarkan tarif yang tepat.


































