Senin, 7 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Tarif Bunga Sanksi Pajak September 2026, Cek!

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
7 September 2026
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan, Sorotan
9.4k 600
0
Tarif Bunga Sanksi Pajak September 2026, Cek!
8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

Jakarta, PajakOnline – Pemerintah menetapkan tarif bunga yang menjadi dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga serta pemberian imbalan bunga untuk periode 1–30 September 2026. Tarif tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 40/MK/EF.2/2026.

Berdasarkan ketetapan yang dipublikasikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), terdapat lima kelompok tarif bunga per bulan yang digunakan sebagai dasar penghitungan sanksi administratif. Besarannya berada pada rentang 0,60 persen hingga 2,27 persen per bulan.

Ketentuan tersebut berlaku mulai 1 September 2026 sampai dengan 30 September 2026. Dengan demikian, wajib pajak yang terkena ketentuan sanksi bunga pada periode tersebut perlu menggunakan tarif sesuai pasal yang menjadi dasar pengenaan sanksinya.

Berikut rincian tarif bunga yang ditetapkan pemerintah untuk September 2026:

Dasar ketentuan UU KUPTarif bunga per bulan
Pasal 19 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)0,60%
Pasal 8 ayat (2), ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), ayat (2b), dan Pasal 14 ayat (3)1,02%
Pasal 8 ayat (5)1,43%
Pasal 13 ayat (2) dan ayat (2a)1,85%
Pasal 13 ayat (3b)2,27%

Kelima tarif tersebut digunakan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Baca Juga:

Inflasi Agustus 2026 Naik ke 3,19 Persen, Daya Beli Masyarakat Harus Jadi Perhatian

Bayar Pajak Kendaraan Makin Praktis, Samsat Drive Thru Tersedia di Sejumlah Wilayah Jabar

Pajak Bertutur 2026, Kanwil DJP DIY Ajak Pelajar Sadar Pajak

Kanwil DJP Papua dan Maluku Gelar Pajak Bertutur kepada 23 Lembaga Pendidikan

Pemerintah Kejar Pertumbuhan Ekonomi 6 Persen pada 2027, Investasi Ditargetkan Tumbuh 7 Persen

Selain mengatur sanksi administratif, pemerintah juga menetapkan tarif untuk pemberian imbalan bunga.

Untuk periode September 2026, tarif imbalan bunga ditetapkan sebesar 0,60 persen per bulan. Tarif tersebut berlaku untuk ketentuan yang tercantum dalam Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), dan Pasal 27B ayat (4) UU KUP.

Artinya, tarif bunga yang ditetapkan pemerintah tidak hanya berkaitan dengan kewajiban atau sanksi yang harus dibayar wajib pajak. Ketentuan yang sama juga menjadi dasar dalam perhitungan imbalan bunga yang menjadi hak wajib pajak dalam kondisi tertentu sesuai ketentuan perpajakan.

Penetapan tarif bunga dilakukan secara periodik. Karena itu, tarif yang berlaku pada September tidak otomatis menjadi tarif untuk bulan berikutnya.

KMK Nomor 40/MK/EF.2/2026 secara tegas menetapkan masa berlaku tarif mulai 1 September hingga 30 September 2026. Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 31 Agustus 2026 dan mulai berlaku pada 1 September 2026.

Mekanisme penetapan tarif bunga ini merupakan bagian dari sistem penghitungan sanksi administratif perpajakan yang mengacu pada ketentuan UU KUP. Kewenangan penetapan tarif untuk periode selanjutnya telah dilimpahkan melalui mekanisme mandat sebagaimana diatur dalam ketentuan Kementerian Keuangan.

Dari lima kelompok tarif tersebut, tarif tertinggi pada September 2026 adalah 2,27 persen per bulan. Tarif ini berlaku untuk ketentuan yang berkaitan dengan Pasal 13 ayat (3b) UU KUP.

Sementara itu, tarif terendah untuk sanksi administrasi berada pada level 0,60 persen per bulan, yang berlaku antara lain untuk ketentuan Pasal 19 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).

Dengan adanya perbedaan tarif berdasarkan pasal yang dikenakan, wajib pajak tidak dapat menggunakan satu tarif yang sama untuk seluruh jenis sanksi bunga. Besaran yang digunakan harus disesuaikan dengan dasar hukum dan jenis pelanggaran atau kondisi perpajakan yang bersangkutan.

Penetapan tarif bunga bulanan menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan wajib pajak ketika terdapat kewajiban membayar sanksi administratif berupa bunga.

Wajib pajak sebaiknya memastikan jenis sanksi, dasar pasal, periode pengenaan, dan tarif bunga sebelum melakukan pembayaran. Kesalahan menentukan dasar penghitungan dapat menyebabkan nilai kewajiban yang dihitung tidak sesuai ketentuan.

DJP melalui dokumentasi peraturan resminya mencatat KMK Nomor 40/MK/EF.2/2026 sebagai ketentuan aktif untuk tarif bunga periode September 2026.

Dengan demikian, untuk periode 1–30 September 2026, tarif bunga sanksi administratif pajak berada pada rentang 0,60 persen, 1,02 persen, 1,43 persen, 1,85 persen, hingga 2,27 persen per bulan, sedangkan tarif imbalan bunga ditetapkan sebesar 0,60 persen per bulan.

Wajib pajak yang sedang menyelesaikan kewajiban perpajakan pada September 2026 perlu mencermati ketentuan tersebut agar penghitungan sanksi maupun hak atas imbalan bunga dilakukan berdasarkan tarif yang tepat.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Sembako Kena Pajak? Ini Faktanya

Inflasi Agustus 2026 Naik ke 3,19 Persen, Daya Beli Masyarakat Harus Jadi Perhatian

oleh Redaksi PajakOnline
7 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Tekanan harga di Indonesia kembali meningkat. Badan...

Bayar Pajak Kendaraan Makin Mudah dengan Layanan Drive Thru di Samsat Surabaya Timur

Bayar Pajak Kendaraan Makin Praktis, Samsat Drive Thru Tersedia di Sejumlah Wilayah Jabar

oleh Redaksi PajakOnline
7 September 2026
0

Bandung, PajakOnline — Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan kini...

Pajak Bertutur 2026, Kanwil DJP DIY Ajak Pelajar Sadar Pajak

Pajak Bertutur 2026, Kanwil DJP DIY Ajak Pelajar Sadar Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
7 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Daerah Istimewa...

Kanwil DJP Papua dan Maluku Gelar Pajak Bertutur kepada 23 Lembaga Pendidikan

Kanwil DJP Papua dan Maluku Gelar Pajak Bertutur kepada 23 Lembaga Pendidikan

oleh Redaksi PajakOnline
7 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Papua, Papua...

Nilai Ekspor Indonesia Maret Lebih Tinggi dari Februari 2021

Pemerintah Kejar Pertumbuhan Ekonomi 6 Persen pada 2027, Investasi Ditargetkan Tumbuh 7 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
7 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memasang target ambisius untuk membawa pertumbuhan...

Abu Vulkanik Anak Krakatau Sampai Jakarta-Depok, Warga Agar Pakai Masker

Abu Vulkanik Anak Krakatau Sampai Jakarta-Depok, Warga Agar Pakai Masker

oleh Redaksi PajakOnline
7 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Erupsi Gunung Anak Krakatau bukan lagi sekadar...

Pajak Bertutur 2026: Kenalkan Pajak Sejak Dini, Siapkan Generasi Juara

Pajak Bertutur 2026: Kenalkan Pajak Sejak Dini, Siapkan Generasi Juara

oleh Redaksi PajakOnline
7 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Sebanyak 402 peserta didik dari enam sekolah...

Kanwil DJP Bali Tanamkan Kesadaran Pajak Sejak Dini, Siswa Diajak Bedah APBN 2026

Kanwil DJP Bali Tanamkan Kesadaran Pajak Sejak Dini, Siswa Diajak Bedah APBN 2026

oleh Redaksi PajakOnline
7 September 2026
0

Denpasar, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mendorong kesadaran...

Menuju Generasi Juara, DJP Banten Gelar Pajak Bertutur 2026 Jenjang SMP

Menuju Generasi Juara, DJP Banten Gelar Pajak Bertutur 2026 Jenjang SMP

oleh Redaksi PajakOnline
7 September 2026
0

Serang, PajakOnline – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP)...

Pajak Bertutur 2026 Kanwil DJP Jawa Barat II, Kenalkan Peran Pajak Pada 100 Siswa MTs Miftahul Huda

Pajak Bertutur 2026 Kanwil DJP Jawa Barat II, Kenalkan Peran Pajak Pada 100 Siswa MTs Miftahul Huda

oleh Redaksi PajakOnline
7 September 2026
0

Bekasi, PajakOnline – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP)...

Muat berita lainnya
Buku Abdul Koni: Uang Pajak Harus Berkah.

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.