Jakarta, PajakOnline — Tekanan harga di Indonesia kembali meningkat. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi nasional pada Agustus 2026 mencapai 3,19 persen secara tahunan (year-on-year/yoy), meningkat dibandingkan inflasi Juli 2026 sebesar 2,88 persen.
BPS mencatat Indeks Harga Konsumen (IHK) Agustus 2026 berada di level 111,97. Kenaikan inflasi tersebut menjadi perhatian karena terjadi setelah inflasi nasional pada Juli berada di bawah 3 persen.
Bank Indonesia menilai inflasi Agustus 2026 masih berada dalam kisaran sasaran inflasi nasional 2,5 persen ±1 persen. Dengan demikian, inflasi 3,19 persen masih berada dalam koridor sasaran bank sentral.
Pengamat Kebijakan Perpajakan dari PajakOnline Muhammad Irvan mengatakan, kenaikan inflasi tetap menjadi indikator yang perlu dicermati pemerintah karena inflasi berkaitan langsung dengan daya beli masyarakat.
“Bagi masyarakat, persoalan utama bukan hanya angka inflasi nasional, tetapi bagaimana perubahan harga tersebut dirasakan pada kebutuhan sehari-hari, terutama pangan, transportasi, perumahan, serta berbagai barang dan jasa konsumsi,” kata Irvan.
Oleh karena itu, in this economy, Pemerintah, menurut Irvan, perlu memberikan kembali insentif perpajakan untuk mendongkrak daya beli masyarakat.
“Uang pajak kita untuk bantuan sosial atau bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat kurang mampu yang sangat membutuhkan untuk menjaga daya beli mereka,” pungkas Irvan.


































