TRENDING
Kanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaPemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026, Meski Minyak Mentah MelonjakPasar Saham Indonesia Tertekan, Ancaman Perubahan Status MSCI Picu Kekhawatiran InvestorInvestasi KEK Capai Rp382,1 Triliun, Serap 302.262 Pekerja hingga September 2026PPh Rumah Kontrakan 10%, Berbeda dengan Rumah Kos: Ini Aturan dan Cara Menghitung PajaknyaPenerimaan Pajak Daerah DKI Jakarta Capai Rp34,58 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaPemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026, Meski Minyak Mentah MelonjakPasar Saham Indonesia Tertekan, Ancaman Perubahan Status MSCI Picu Kekhawatiran InvestorInvestasi KEK Capai Rp382,1 Triliun, Serap 302.262 Pekerja hingga September 2026PPh Rumah Kontrakan 10%, Berbeda dengan Rumah Kos: Ini Aturan dan Cara Menghitung PajaknyaPenerimaan Pajak Daerah DKI Jakarta Capai Rp34,58 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran Investor
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Inflasi Agustus 2026 Naik ke 3,19 Persen, Daya Beli Masyarakat Harus Jadi Perhatian

·

Inflasi Agustus 2026 Naik ke 3,19 Persen, Daya Beli Masyarakat Harus Jadi Perhatian

Jakarta, PajakOnline — Tekanan harga di Indonesia kembali meningkat. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi nasional pada Agustus 2026 mencapai 3,19 persen secara tahunan (year-on-year/yoy), meningkat dibandingkan inflasi Juli 2026 sebesar 2,88 persen.

BPS mencatat Indeks Harga Konsumen (IHK) Agustus 2026 berada di level 111,97. Kenaikan inflasi tersebut menjadi perhatian karena terjadi setelah inflasi nasional pada Juli berada di bawah 3 persen.

Bank Indonesia menilai inflasi Agustus 2026 masih berada dalam kisaran sasaran inflasi nasional 2,5 persen ±1 persen. Dengan demikian, inflasi 3,19 persen masih berada dalam koridor sasaran bank sentral.

Pengamat Kebijakan Perpajakan dari PajakOnline Muhammad Irvan mengatakan, kenaikan inflasi tetap menjadi indikator yang perlu dicermati pemerintah karena inflasi berkaitan langsung dengan daya beli masyarakat.

"Bagi masyarakat, persoalan utama bukan hanya angka inflasi nasional, tetapi bagaimana perubahan harga tersebut dirasakan pada kebutuhan sehari-hari, terutama pangan, transportasi, perumahan, serta berbagai barang dan jasa konsumsi," kata Irvan.

Oleh karena itu, in this economy, Pemerintah, menurut Irvan, perlu memberikan kembali insentif perpajakan untuk mendongkrak daya beli masyarakat.

"Uang pajak kita untuk bantuan sosial atau bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat kurang mampu yang sangat membutuhkan untuk menjaga daya beli mereka," pungkas Irvan.

Berita lainnya di Headlines