Kamis, 3 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Kurs Pajak 2–8 September 2026 Berlaku, Rupiah Menguat terhadap Dolar AS

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
3 September 2026
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan, Sorotan
9.9k 100
0
Kurs Pajak 2–8 September 2026 Berlaku, Rupiah Menguat terhadap Dolar AS
8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

Jakarta, PajakOnline – Pemerintah menetapkan kurs pajak untuk periode 2–8 September 2026 melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 41/MK/EF.2/2026. Dalam ketentuan terbaru tersebut, nilai kurs pajak rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) ditetapkan sebesar Rp17.722 per USD1.

Kurs pajak tersebut menjadi dasar penghitungan dan pelunasan sejumlah kewajiban perpajakan dan kepabeanan yang menggunakan mata uang asing, termasuk Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Keluar, serta Pajak Penghasilan (PPh) atas pemasukan barang.

Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 1 September 2026 dan mulai berlaku pada 2 September hingga 8 September 2026.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, kurs pajak dolar AS pekan ini ditetapkan Rp17.722 per USD1.

Angka tersebut turun Rp74 dibandingkan kurs pajak periode sebelumnya yang berada di level Rp17.796 per USD1. Dengan demikian, rupiah tercatat menguat terhadap dolar AS dalam penetapan kurs pajak terbaru.

Baca Juga:

Target Penerimaan Wajib Pajak Besar Naik Jadi Rp806 Triliun, DJP Perkuat Pengawasan dan Kepatuhan

DJP Periksa 38 Perusahaan Besi dan Baja

DJP Tindaklanjuti Kepatuhan Sektor Baja, Pengawasan dan Penegakkan Hukum Berjalan

Sanksi Pajak Tak Bisa Jadi Pengurang Penghasilan

Pidana Pajak Masuk RUU Perampasan Aset, Harta Hasil Kejahatan Disita

Selain dolar AS, pergerakan kurs pajak terhadap sejumlah mata uang asing juga bervariasi.

Kurs dolar Australia ditetapkan sebesar Rp12.702,95 per AUD1, naik dibandingkan periode sebelumnya. Ringgit Malaysia juga menguat dengan kurs pajak Rp4.395,45 per MYR1.

Sebaliknya, sejumlah mata uang lainnya mengalami penurunan nilai kurs pajak terhadap rupiah. Dolar Kanada ditetapkan Rp12.782,02, pound sterling Inggris Rp24.103,38, dolar Singapura Rp13.937,94, dan euro Rp20.637,46.

Kementerian Keuangan menetapkan kurs pajak untuk 25 mata uang dalam KMK terbaru.

Berikut beberapa kurs pajak yang berlaku pada 2–8 September 2026:

Mata UangKurs Pajak
USDRp17.722,00
AUDRp12.702,95
CADRp12.782,02
DKKRp2.760,86
HKDRp2.260,81
MYRRp4.395,45
NZDRp10.542,73
NOKRp1.898,46
GBPRp24.103,38
SGDRp13.937,94
SEKRp1.861,17
CHFRp22.027,66
JPY*Rp11.116,22
INRRp185,52
KWDRp57.402,09
SARRp4.719,85
THBRp540,34
BNDRp13.937,38
EURRp20.637,46
CNYRp2.636,16
KRWRp12,82

Khusus yen Jepang, nilai kurs dinyatakan untuk 100 yen.

Selain mata uang tersebut, KMK juga mencantumkan kurs untuk dolar Hong Kong, kyat Myanmar, rupee Pakistan, peso Filipina, dan rupee Sri Lanka. Secara keseluruhan terdapat 25 mata uang yang ditetapkan dalam keputusan tersebut.

Jadi Patokan Transaksi Perpajakan

Kurs pajak bukan merupakan kurs jual-beli valuta asing yang digunakan masyarakat di perbankan. Nilai tersebut merupakan kurs yang ditetapkan pemerintah sebagai dasar penghitungan kewajiban tertentu ketika transaksi menggunakan mata uang asing harus dikonversi ke rupiah.

Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal menjelaskan bahwa kurs pajak digunakan sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, PPN, PPnBM, Bea Keluar, dan PPh atas pemasukan barang. Pengguna layanan tersebut antara lain Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), serta masyarakat umum.

Dengan adanya kurs yang telah ditetapkan, transaksi perpajakan yang menggunakan valuta asing dapat dikonversikan ke dalam rupiah berdasarkan nilai resmi yang berlaku pada periode tersebut.

Kementerian Keuangan juga mengatur mekanisme apabila mata uang asing yang digunakan dalam transaksi tidak tercantum dalam daftar 25 mata uang pada KMK.

Dalam kondisi tersebut, nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan terhadap dolar AS di pasar internasional pada penutupan hari kerja sebelumnya. Nilai tersebut kemudian dikalikan dengan kurs rupiah terhadap dolar AS yang ditetapkan dalam KMK.

Ketentuan ini memberikan mekanisme konversi bagi transaksi yang menggunakan mata uang di luar daftar kurs yang ditetapkan pemerintah.

Berlaku Sepekan

Kurs pajak pada umumnya ditetapkan secara berkala dan berlaku selama satu pekan. Untuk periode terbaru, KMK Nomor 41/MK/EF.2/2026 secara khusus menetapkan masa berlaku mulai 2 September hingga 8 September 2026.

Penetapan kurs secara berkala membuat nilai yang digunakan untuk kepentingan perpajakan dapat menyesuaikan perkembangan nilai tukar mata uang asing.

Bagi pelaku usaha yang melakukan transaksi impor maupun kegiatan usaha yang melibatkan valuta asing, perubahan kurs pajak perlu diperhatikan karena dapat memengaruhi nilai rupiah yang menjadi dasar penghitungan kewajiban pajak dan kepabeanan.

Dengan kurs dolar AS yang turun menjadi Rp17.722 per USD1 pada periode 2–8 September 2026, nilai tersebut kini menjadi salah satu patokan penting bagi transaksi perpajakan dan kepabeanan yang menggunakan dolar AS selama periode tersebut.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Target Penerimaan Wajib Pajak Besar Naik Jadi Rp806 Triliun, DJP Perkuat Pengawasan dan Kepatuhan

Target Penerimaan Wajib Pajak Besar Naik Jadi Rp806 Triliun, DJP Perkuat Pengawasan dan Kepatuhan

oleh Redaksi PajakOnline
3 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menaikkan target penerimaan pajak...

DJP Periksa 38 Perusahaan Besi dan Baja

DJP Periksa 38 Perusahaan Besi dan Baja

oleh Redaksi PajakOnline
3 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperluas penanganan kepatuhan perpajakan...

Pemerintah Kenakan Bea Masuk Antidumping Produk Baja

DJP Tindaklanjuti Kepatuhan Sektor Baja, Pengawasan dan Penegakkan Hukum Berjalan

oleh Redaksi PajakOnline
3 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus menindaklanjuti arahan...

Sanksi Pajak Tak Bisa Jadi Pengurang Penghasilan

Sanksi Pajak Tak Bisa Jadi Pengurang Penghasilan

oleh Redaksi PajakOnline
3 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menegaskan bahwa...

Pidana Pajak Masuk RUU Perampasan Aset, Harta Hasil Kejahatan Disita

Pidana Pajak Masuk RUU Perampasan Aset, Harta Hasil Kejahatan Disita

oleh Redaksi PajakOnline
3 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Tindak pidana di bidang perpajakan masuk dalam daftar...

DJP: Restitusi Hak Wajib Pajak, Pencairan Capai Rp185 Triliun hingga Juli 2026

DJP: Restitusi Hak Wajib Pajak, Pencairan Capai Rp185 Triliun hingga Juli 2026

oleh Redaksi PajakOnline
3 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan tidak mempersulit atau...

Simpan Bukti Bayar Pajak Setelah Perpanjang STNK Online

Simpan Bukti Bayar Pajak Setelah Perpanjang STNK Online

oleh Redaksi PajakOnline
3 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemilik kendaraan yang melakukan perpanjangan STNK atau membayar...

PMK 55/2026, Aturan Konsultan Pajak dan Kuasa Wajib Pajak Diperketat

PMK 55/2026, Aturan Konsultan Pajak dan Kuasa Wajib Pajak Diperketat

oleh Redaksi PajakOnline
3 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memperbarui tata kelola profesi konsultan pajak dan...

Batas Waktu Lapor SPT Tahunan, Kantor Pelayanan Pajak Tetap Buka Akhir Pekan Ini

Konsultan Pajak Dilarang Beri Imbalan ke Petugas, Bisa Dicabut Izinnya

oleh Redaksi PajakOnline
3 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat aturan bagi konsultan pajak. Konsultan pajak...

DJP Kantongi Rp825,28 Miliar dari Penanganan Pajak Sektor Besi dan Baja

DJP Kantongi Rp825,28 Miliar dari Penanganan Pajak Sektor Besi dan Baja

oleh Redaksi PajakOnline
3 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan pajak...

Muat berita lainnya
Buku Abdul Koni: Uang Pajak Harus Berkah.

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.