Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menaikkan target penerimaan pajak yang dikelola Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Wajib Pajak Besar atau Large Taxpayer Office (LTO) menjadi sekitar Rp806 triliun pada 2026. Target tersebut meningkat Rp117,3 triliun atau sekitar 17 persen dibandingkan target sebelumnya sebesar Rp688,7 triliun.
Kenaikan target tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah mengoptimalkan penerimaan dari kelompok wajib pajak yang memiliki kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara.
Namun, DJP menegaskan bahwa peningkatan target tersebut tidak semata-mata mencerminkan adanya kenaikan kewajiban pajak bagi wajib pajak besar. Penyesuaian terutama berkaitan dengan penataan dan pemindahan administrasi wajib pajak ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berada di bawah Kanwil DJP Wajib Pajak Besar.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan, perubahan target dilakukan sebagai konsekuensi dari penataan administrasi wajib pajak.
“Terkait kenaikan target penerimaan, hal tersebut merupakan penyesuaian dari adanya penataan dan pemindahan administrasi Wajib Pajak ke KPP yang berada di wilayah kerja Kanwil DJP Wajib Pajak Besar,” kata Inge dalam keterangannya, dikutip Kamis (3/9/2026).
Pemindahan administrasi tersebut merupakan bagian dari upaya menyesuaikan pengelolaan wajib pajak agar lebih efektif. Dengan perubahan basis wajib pajak yang dikelola, potensi penerimaan pada masing-masing unit DJP juga perlu diselaraskan.
Besarnya target Rp806 triliun menempatkan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar pada posisi strategis dalam pencapaian target penerimaan perpajakan nasional.
Berdasarkan keterangan resmi DJP, target Rp806 triliun tersebut setara dengan sekitar 34,4 persen dari target penerimaan perpajakan nasional 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun.
Besarnya kontribusi tersebut menunjukkan pentingnya kinerja wajib pajak yang berada dalam administrasi LTO bagi pencapaian target penerimaan negara secara keseluruhan.
Untuk mencapai target tersebut, DJP tidak hanya mengandalkan pendekatan pemeriksaan dan penegakan hukum. Strategi yang dikembangkan juga mengedepankan peningkatan kepatuhan melalui hubungan yang lebih kooperatif dengan wajib pajak.
Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Besar Dasto Ledianto menyebutkan pencapaian target tidak dilakukan dengan pendekatan yang semata-mata mengejar penerimaan.
Dalam Forum Konsultasi Publik yang digelar bersama wajib pajak BUMN strategis pada 19 Agustus 2026 lalu, Dasto menyampaikan pendekatan cooperative compliance menjadi salah satu strategi yang dikedepankan.
Menurut Dasto, hubungan didasarkan pada transparansi data dan kepatuhan sehingga wajib pajak dengan tingkat kepatuhan tinggi tidak selalu harus menghadapi pemeriksaan setiap tahun.
Strategi tersebut terlihat dalam Forum Konsultasi Publik yang diselenggarakan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar bersama KPP Wajib Pajak Besar Tiga dan KPP Wajib Pajak Besar Empat.
Forum tersebut melibatkan 55 pimpinan wajib pajak BUMN strategis, perwakilan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), serta media massa.
Forum membahas sejumlah isu penting, antara lain fasilitas nilai buku, Tax Control Framework (TCF), serta ketentuan mengenai kuasa wajib pajak.
Langkah ini sekaligus menunjukkan bahwa DJP mulai mendorong pola pengawasan yang lebih berbasis pada pengelolaan risiko dan transparansi dibandingkan semata-mata pendekatan represif.
Melalui Tax Control Framework, perusahaan didorong mengintegrasikan pengelolaan perpajakan dengan sistem pengendalian internal perusahaan. Salah satu fokusnya adalah pemetaan transaksi dan pencatatan dalam General Ledger dengan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).
Pendekatan tersebut diharapkan dapat mengurangi potensi kesalahan administrasi sekaligus mencegah timbulnya sengketa pajak di kemudian hari.
KPP Wajib Pajak Besar Satu, misalnya, mencatat adanya wajib pajak baru yang dipindahkan dan ditetapkan untuk diadministrasikan di KPP tersebut mulai 1 Juli 2026 berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00003/PDH-CT/PJ/2026.
Pada akhir Juli 2026, KPP Wajib Pajak Besar Satu bahkan menggelar forum komunikasi dengan 301 wajib pajak baru yang diwakili pimpinan perusahaan, konsultan pajak, atau kuasa wajib pajak.
Pemindahan tersebut menjadi salah satu faktor penting dalam perubahan basis penerimaan yang dikelola oleh unit wajib pajak besar.
Artinya, kenaikan target dari Rp688,7 triliun menjadi Rp806 triliun perlu dilihat dalam konteks perubahan komposisi dan administrasi wajib pajak yang berada di bawah pengelolaan LTO, bukan sebagai kenaikan tarif pajak secara umum.
Di tingkat nasional, pemerintah juga tengah berupaya menjaga momentum penerimaan pajak sepanjang 2026.
DJP mencatat penerimaan pajak pada semester I 2026 mencapai Rp1.035,7 triliun, atau sekitar 43,9 persen dari target APBN 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun. Penerimaan tersebut tumbuh 24,6 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Dalam konteks tersebut, optimalisasi penerimaan dari wajib pajak besar menjadi salah satu komponen penting dalam strategi pencapaian target nasional.
Namun, tantangannya bukan sekadar meningkatkan setoran pajak. DJP juga perlu memastikan bahwa peningkatan penerimaan berlangsung secara berkelanjutan melalui kepatuhan sukarela, kepastian hukum, kualitas pelayanan, serta pengawasan berbasis data.
Dengan target Rp806 triliun, Kanwil DJP Wajib Pajak Besar kini memegang tanggung jawab yang semakin besar terhadap penerimaan negara. Strategi cooperative compliance, pemanfaatan data, Tax Control Framework, serta penataan administrasi wajib pajak menjadi instrumen yang akan menentukan apakah target tersebut dapat dicapai tanpa menimbulkan biaya kepatuhan yang berlebihan bagi dunia usaha.
Pada akhirnya, keberhasilan mengejar target Rp806 triliun tidak hanya akan diukur dari besarnya penerimaan yang masuk ke kas negara, tetapi juga dari kemampuan DJP membangun sistem perpajakan yang semakin transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian bagi wajib pajak.


































