Bandung, PajakOnline — Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan kini semakin mudah bagi masyarakat Jawa Barat. Wajib pajak dapat memanfaatkan layanan Samsat Drive Thru, sehingga proses pembayaran dapat dilakukan tanpa harus turun dari kendaraan.
Layanan tersebut menjadi salah satu alternatif pelayanan kesamsatan yang dirancang untuk membuat pembayaran pajak kendaraan lebih sederhana, cepat, dan praktis.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyebutkan, layanan Samsat Drive Thru saat ini tersedia di sejumlah wilayah. Berdasarkan informasi resmi Pemprov Jabar yang diperbarui pada awal September 2026, masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut di beberapa lokasi berikut:
- Samsat Drive Thru Kabupaten Ciamis
- Samsat Drive Thru Kabupaten Purwakarta
- Samsat Drive Thru Cibinong, Kabupaten Bogor
- Samsat Drive Thru Cikarang, Kabupaten Bekasi
- Samsat Haurgeulis, Kabupaten Indramayu
- Samsat Drive Thru Sumber, Kabupaten Cirebon
- Samsat Drive Thru Ciledug, Kabupaten Cirebon
- Samsat Drive Thru Kota Cimahi
- Samsat Digital Terminal Leuwi Panjang, Kota Bandung
- Samsat Drive Thru Kota Bekasi
- Samsat Drive Thru Kabupaten Subang
- Samsat Drive Thru Kabupaten Majalengka
- Samsat Drive Thru Kawaluyaan, Kota Bandung
- Samsat Drive Thru Soekarno Hatta, Kota Bandung
- Samsat Drive Thru Soreang, Kabupaten Bandung.
Cukup Bawa E-KTP dan STNK
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Barat Adi Komar mengatakan, masyarakat yang hendak membayar pajak kendaraan tahunan melalui Samsat Drive Thru tidak perlu membawa BPKB asli.
Dokumen yang perlu disiapkan adalah e-KTP pemilik atau penguasa kendaraan saat ini serta STNK asli kendaraan.
“Untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan di Samsat Drive Thru, masyarakat tidak perlu membawa BPKB asli, cukup menyiapkan e-KTP pemilik atau penguasa kendaraan saat ini serta STNK asli kendaraan,” kata Adi dalam keterangan resmi, Jumat (4/9/2026).
Dengan persyaratan tersebut, masyarakat dapat mempersiapkan dokumen sebelum datang ke lokasi sehingga proses pelayanan di lapangan dapat berlangsung lebih praktis.
Tidak Perlu Turun dari Kendaraan
Salah satu keunggulan Samsat Drive Thru adalah wajib pajak tidak perlu meninggalkan kendaraan selama proses pelayanan. Konsep ini memungkinkan pembayaran PKB tahunan dilakukan dari kendaraan yang digunakan wajib pajak.
Model pelayanan tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah meningkatkan kemudahan akses pelayanan publik sekaligus mendorong kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan.
Bagi masyarakat yang memiliki aktivitas padat, layanan seperti ini memberikan alternatif dibandingkan harus datang dan mengikuti antrean pada layanan konvensional.
Informasi Layanan Samsat
Masyarakat yang ingin mengetahui informasi mengenai lokasi dan layanan Samsat Drive Thru di Jawa Barat dapat menghubungi Samsat Information Center di nomor 150 410.
Informasi juga tersedia melalui layanan WhatsApp 0811 2230 1818 serta aplikasi Curhat Samsat Jabar. Pemprov Jabar juga menyediakan Pojok Samsat Kudu Bisa yang hadir di 34 Samsat Induk di wilayah Jawa Barat.
Masyarakat disarankan memastikan terlebih dahulu jenis layanan dan persyaratan yang berlaku sebelum mendatangi lokasi Samsat. Hal ini penting karena layanan yang tersedia dapat berbeda antara satu titik pelayanan dengan lokasi lainnya.
Perluasan layanan Samsat Drive Thru menunjukkan upaya pemerintah daerah menghadirkan pelayanan pembayaran PKB yang lebih mudah dijangkau masyarakat.
Dengan proses yang lebih praktis dan persyaratan yang sederhana untuk pembayaran pajak tahunan, wajib pajak diharapkan semakin mudah memenuhi kewajibannya tepat waktu.
Bagi masyarakat Jawa Barat yang hendak membayar PKB tahunan, Samsat Drive Thru kini menjadi salah satu pilihan pelayanan yang dapat dimanfaatkan tanpa harus turun dari kendaraan.


































