Selasa, 6 Januari 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Aturan Terbaru PPN, Cek Lebih Lengkap!

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
13/11/2022
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Peraturan Pajak, Perpajakan
9.4k 600
0
Seperti Ini Ketentuan Pajak Bagi Pengusaha E-Commerce

Ilustrasi transaksi digital dalam Belanja online. Sektor digital jadi harapan dalam penerimaan pajak.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan peraturan terbaru mengenai Pajak Pertambahan Nilai atau PPN. PPN merupakan pemungutan pajak atas penyerahan produk atau jasa kepada konsumen.

Ketentuan PPN atas penyerahan telah mengalami pembaruan yang tercantum dalam peraturan menteri keuangan (PMK) terbaru yakni PMK Nomor 71 Tahun 2022.

Perubahan yang terjadi dalam PMK tersebut dilatarbelakangi upaya membantu PKP (Pengusaha Kena Pajak) yang melakukan penyerahan JKP (Jasa Kena Pajak) tertentu. Upaya tersebut tentunya diberikan pemerintah untuk memberikan kemudahan, keadilan, hingga kepastian hukum.

Dalam hal ini, penyesuaian yang dilakukan atas perubahan ketentuan tersebut juga diatur dalam beberapa dasar hukum, di antaranya:

PMK Nomor 75/PMK.03/2010 mengenai nilai lain sebagai DPP (Dasar Pengenaan Pajak) sebagaimana telah beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir pada PMK 121/PMK.03/2015.

Baca Juga:

DJP Pantau Data Transaksi Kripto

Tarif Bunga Sanksi Administratif Pajak Periode Januari 2026

Aktivasi Akun Coretax Gampang, Ikuti Langkah Ini

Lapor SPT Tahunan via Coretax DJP, Berikut 4 Perusahaan Penyelenggara Sertifikat Elektronik

Sebanyak 20.289 Wajib Pajak Sudah Melaporkan SPT Tahunan via Coretax DJP

Pasal 8 PMK No. 92/PMK.02/2020 mengenai kriteria hingga rincian Jasa Keagamaan yang tidak dikenakan PPN.

PMK No. 6/PMK.03/2021 Pasal 13 ayat (5) huruf b dan Pasal 16 ayat (4) huruf b mengenai Penghitungan dan Pemungutan PPN serta PPh atas penyerahan/penghasilan sehubungan dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token, hingga voucer.

Pasal 16G huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Adapun, kebijakan PPN atas jasa tertentu yang telah diatur dalam PMK-71/PMK.03/2022 Pasal 2 Ayat (2), yang mana dalam kebijakan tersebut terdapat setidaknya 5 jenis JKP tertentu yang dikenakan PPN. Berikut rinciannya:

Jasa Pengiriman Paket Pos. JKP tertentu ini akan dikenakan PPN dengan tarif sebesar 1,1% yang dikali dengan jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih.

Jasa Biro Perjalanan dan/atau Jasa Agen Perjalanan Wisata. JKP tertentu ini akan dikenakan PPN dengan tarif sebesar 1,1% yang dikali dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih.

Jasa Pengurusan Transportasi (Freight Forwarding). JKP tertentu ini akan dikenakan PPN dengan tarif sebesar 1,1% yang dikali dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih.

Jasa Penyelenggaraan. Di mana dalam JKP tertentu ini meliputi, jasa pemasaran melalui voucher, jasa layanan pada transaksi pembayaran yang berkaitan dengan distribusi voucher, jasa program loyalitas atau membership. JKP tertentu ini akan dikenakan PPN dengan tarif sebesar 1,1% yang dikali dari harga jual voucer.

Jasa Perjalanan ke Tempat Lainnya, namun dalam Perjalanan Ibadah Keagamaan. JKP tertentu ini dibedakan menjadi dua, berdasarkan:

Tagihan dirinci: akan dikenakan tarif 1,1% yang dikali dengan jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih.

Tagihan tidak dirinci akan dikenakan tarif 0,55% yang dikali dengan jumlah keseluruhan yang ditagih atau seharusnya ditagih.

Non JKP (Bukan Jasa Kena Pajak)

Penyelarasan antara Objek PPN dan Pajak Daerah agar tidak terjadi pengenaan pajak berganda antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, sehingga tercipta keadilan dan kepastian hukum. Adapun dasar hukum yang melandasi PMK atas Non JKP tersebut, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Pasal 4A mengenai PPN dan PPnBM s.t.d.t.d UU Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Adapun, kebijakan yang telah diatur dalam PMK-71/PMK.03/2022, yang mana dalam kebijakan tersebut terdapat setidaknya 4 jenis Non JKP (Jasa Kena Pajak). Berikut rinciannya:

Makanan dan Minuman

Tidak dikenakan PPN atau non JKP jika:

Disajikan di restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya yang menyediakan layanan penyajian makanan dan/atau minuman

Diserahkan oleh Pengusaha jasa boga atau katering yang paling sedikit melakukan kegiatan pelayanan seperti penyediaan bahan baku, penyajian di lokasi yang diinginkan

Penyajian yang dilakukan dengan atau tanpa perlengkapan dan/atau peralatan dan petugasnya.

Jasa Kesenian dan Hiburan

Yang tidak dikenakan PPN atau non JKP ialah seperti, tontonan film dan/atau tontonan dalam bentuk audio visual, pergelaran kesenian, musik, hingga tari, serta kontes busana ataupun kecantikan, dan sejenis lainnya.

Jasa Perhotelan

Yang tidak dikenakan PPN atau non JKP yaitu:

Jasa penyewaan kamar

Jasa penyewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan seperti di hotel, hostel, vila, pondok wisata, motel, losmen, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan/guesthouse/bungalo/resort/cottage, tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel, dan perkemahan mewah (glamping).

Jasa Penyediaan Tempat Parkir

Yang tidak dikenakan PPN atau non JKP ialah penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir hingga pelayanan memarkirkan kendaraan (parkir valet).

Apabila Tarif PPN 12% Berlaku

Penaikan tarif PPN menjadi 12% yang sebelumnya 11% akan mulai diberlakukan pada awal bulan Januari 2025 mendatang. Apabila penaikan tarif tersebut resmi berlaku, maka terdapat perhitungan besaran tertentu menjadi:

Jasa pengiriman paket pos 1,1% menjadi 1,2%

Jasa biro perjalanan wisata atau jasa agen perjalanan wisata 1,1% menjadi 1,2%

Jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) 1,1% menjadi 1,2%

Jasa pemasaran dengan media voucer, jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi voucer, jasa penyelenggaraan program loyalitas dan penghargaan pelanggan (consumer loyalty reward program) 1,1% menjadi 1,2%

Jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan dengan tagihan dirinci 1,1% menjadi 1,2%

Jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan dengan tagihan yang tidak dirinci 0,55% menjadi 0,6%

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Aspakrindo: Potensi Transaksi Aset Kripto Bisa Setor Pajak Triliunan Rupiah

DJP Pantau Data Transaksi Kripto

oleh Redaksi PajakOnline
06/01/2026
0

PajakOnline – Pemerintah resmi memperluas pengawasan pajak atas aktivitas ekonomi...

Tarif Bunga Sanksi Administratif Pajak Periode Januari 2026

Tarif Bunga Sanksi Administratif Pajak Periode Januari 2026

oleh Redaksi PajakOnline
06/01/2026
0

PajakOnline – Pemerintah menetapkan tarif bunga sanksi administratif pajak berlaku...

Kanwil DJP Jawa Barat II Sosialisasikan Coretax

Aktivasi Akun Coretax Gampang, Ikuti Langkah Ini

oleh Redaksi PajakOnline
06/01/2026
0

PajakOnline – Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)...

Cara Melaporkan SPT Masa PPh Unifikasi di Coretax

Lapor SPT Tahunan via Coretax DJP, Berikut 4 Perusahaan Penyelenggara Sertifikat Elektronik

oleh Redaksi PajakOnline
06/01/2026
0

PajakOnline – Wajib Pajak harus memiliki Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE)...

Coretax Bermasalah Rugikan Wajib Pajak

Sebanyak 20.289 Wajib Pajak Sudah Melaporkan SPT Tahunan via Coretax DJP

oleh Redaksi PajakOnline
06/01/2026
0

PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat peningkatan signifikan pelaporan Surat Pemberitahuan...

Pemerintah Bebaskan Pajak Penghasilan Pekerja Padat Karya Ini

Pemerintah Perpanjang PPh DTP 2026 Ini, Cek Kriterianya

oleh Redaksi PajakOnline
06/01/2026
0

PajakOnline – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperpanjang pemberlakuan insentif...

Kanwil DJP Jaksus Sita Aset Pengemplang Pajak Senilai Rp9 Miliar

Kanwil DJP Jaksus Sita Aset Pengemplang Pajak Senilai Rp9 Miliar

oleh Redaksi PajakOnline
06/01/2026
0

PajakOnline – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta...

Kanwil LTO Blokir Rekening dan Sita Aset Penunggak Pajak Senilai Rp4,12 Triliun

Kanwil LTO Blokir Rekening dan Sita Aset Penunggak Pajak Senilai Rp4,12 Triliun

oleh PajakOnline
06/01/2026
0

PajakOnline | Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wajib Pajak...

DJP Bisa Sita Tanah dan Bangunan Wajib Pajak Gara-Gara Ini

DJP Bisa Sita Tanah dan Bangunan Wajib Pajak Gara-Gara Ini

oleh Redaksi PajakOnline
06/01/2026
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil...

Mulai 17 Agustus 2020, UMKM Bisa Bikin NPWP di 4 Bank Himbara

Dirjen Pajak Perpanjang Masa Kode Billing Jadi 14 Hari

oleh Redaksi PajakOnline
06/01/2026
0

PajakOnline | Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto memperpanjang masa Kode...

Muat berita lainnya

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.